Tiga anggota DPM UII diberhentikan dalam Sidang Istimewa tertutup dan tanpa kehadiran ketiganya.
Himmah Online, Kampus Terpadu – Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII) telah memberhentikan tiga anggota DPM UII periode 2017/2018. Tiga anggota yang diberhentikan yaitu Faqi Huddin dan Andi Fauzi Mandala dari anggota komisi I dan Andhika Wahyu Nugroho dari anggota komisi IV. Menurut Risang C. Yudhantara selaku Sekretaris Jenderal DPM UII, Faqi diberhentikan dari DPM UII sejak tanggal 30 April 2018 sedangkan Andi dan Andhika diberhentikan secara bersamaan sejak 24 Juli 2018. Ketiganya diberhentikan karena tidak aktif dalam kegiatan DPM UII dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Risang menjelaskan pemberhentian ini berdasarkan pada Tata tertib (Tartib) DPM UII pasal 8 poin A bahwa keanggotaan berhenti karena tidak menjalankan tugas sebagaimana dijelaskan pada pasal 4 sebagai anggota DPM UII maksimal 14 hari tanpa alasan yang jelas. Ia juga menekankan pemberhentian ketiga anggota tersebut sudah semestinya dilakukan karena realita yang terjadi ketiga anggota tersebut tidak menjalankan tugas yang diberikan serta terhitung dari komunikasi terakhir dengan DPM UII sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan.
Menurut Gharby Saidi selaku Ketua Komisi I DPM UII mengatakan bahwa dua stafnya diberhentikan karena secara yuridis sudah tidak aktif selama 14 hari dan tidak mengerjakan tugasnya. Beberapa tugas komisi I yaitu mengontrol Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM U) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Contohnya saudara Faqi dan Andi, penanggung jawabnya adalah controlling LEM dan RDP. Sampai detik ini hal itu tidak pernah dilakukan. Bisa dilihat pertama dari RDP yang ditugasi menjadi penanggung jawab tidak melakukan tugas dan tidak hadir pas RDP,” tambahnya.
Gharby juga mengatakan sudah berupaya untuk mencari mereka dengan menghubungi melalui media sosial sampai mendatangi indekos yang bersangkutan untuk menanyakan langsung apakah masih ingin melanjutkan tugasnya di DPM UII atau tidak. Namun, sampai Sidang Istimewa (SI) dilaksanakan dan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap mereka keluar, Gharby tidak melihat adanya respon dan itikad baik.
Andhika Wahyu Nugroho, anggota komisi IV DPM UII yang diberhentikan menyatakan bahwa tidak mengetahui kronologi pemberhentian dirinya dari keanggotaan DPM UII. “Jujur aku enggak tahu kronologinya bagaimana, yang aku tahu, aku dapat kiriman foto dari kawanku yang sudah lulus, dia anak akuntansi. Terus aku tanya dia dapat dari mana, dibilangnya dapat dari anak FTSP,” ucap Andhika yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi 2014.
Andhika menyatakan, selama ini ia mengerjakan tugas sebagai anggota DPM UII. Ia hanya beberapa kali tidak mengikuti kegiatan di DPM UII, namun ia tetap berkomunikasi dengan anggota DPM UII yang lain. “Waktu pemilihan ketua Badan Pengelola Aset memang aku enggak bisa hadir karena lagi di Surabaya, untuk agenda itu aku dihubungi langsung sama Fatur (ketua komisi IV-red),” ungkap Andhika.
Ia menekankan bahwa selama menjabat di DPM dirinya masih aktif berkomunikasi dan mengerjakan tugas di DPM. Menurutnya, tidak datang agenda bukan berarti tidak mengurus atau mengerjakan tugas DPM.” Pastinya aku lost itu setelah di-kick dari semua grup” pungkasnya
Andi Fauzi Mandala, anggota komisi I DPM UII yang diberhentikan mengatakan bahwa ada kecacatan hukum dalam prosesi pemberhentian dirinya. Menurut Andi, SI merujuk pada Tartib DPM UII dapat dilaksanakan tertutup jika disepakati oleh seluruh anggota DPM UII. Andi dan Andhika tidak tahu dan tidak hadir dalam sidang pleno yang mengagendakan SI sekaligus SI yang menghasilkan keputusan pemberhentian dirinya.
“Artinya, pengambilan keputusan masalah meng-SI-kan dari anggota DPM ini cacat hukum. Jelas itu batal di tata tertib kita,” ucap Andi yang merupakan mahasiswa Pendidikan Agama Islam 2014 ini.
Andi juga menambahkan penafsiran keaktifan bersifat subjektif. “Seharusnya kalau melihat keaktifan atau tidak ini kan banyak penafsirannya. Meskipun dijelaskan tidak aktif selama dua minggu, namun di sana kan ada penjelasan-penjelasan lain mengenai tidak aktif selama dua minggu itu, mungkin dia mengonfirmasi lagi sakit di rumah atau lagi sibuk di luar,” tambahnya.
Andi mengatakan bahwa pada saat akhir bulan puasa tahun 2018 kemarin, dirinya masih hadir pada saat agenda Peraturan Keluarga Mahasiswa (PKM) dan dari sini lah ia merasa ada kecacatan hukum dalam pemecatan terhadap dirinya. Andi juga menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan surat secara resmi bahwa akan disidang dalam SI. “Ujug-ujug dua hari baru ngerti kalau saya disidang, itu saya dikeluarkan dari grup (Line) DPM,” pungkasnya.
Lain halnya dengan Faqi Huddin anggota Komisi I DPM UII yang diberhentikan. Ia menyatakan bahwa menerima saja jika diberhentikan sebagai anggota DPM UII jika memang benar disetujui forum. Menurut Faqi, selama itu ia tetap mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh ketua komisinya.
“Pengerjaan tugas komisi I pertama verifikasi malah saya datang, tapi malah ada beberapa yang enggak datang. Ada yang pergi, ada yang KP kurang tahu juga. Saya juga mengerjakan tugas dari ketua komisi, ada SOP, verifikasi kepanitiaan, SC dan OC, dan tugas-tugas lainnya itu juga sudah saya kirim ke ketua komisi. Setelahnya, memang enggak ada kabar-kabar lagi di grup (Line DPM UII) ya sudah,” ucap mahasiswa Teknik Industri angkatan 2014 tersebut.
Faqi tidak mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana dirinya diberhentikan. Dia mengetahui hal tersebut setelah teman-temannya memberitahu bahwa dirinya sudah di-SI-kan. Sampai diwawancara reporter Himmahonline.id pada tanggal 11 September 2018, Faqi tidak mengetahui mengenai SK pemberhentian atas dirinya baik surat fisik maupun salinan digital.
“Saya baru tahu juga setelah saya diberitahu teman saya suruh cek grup SU, tapi setelah saya search sudah enggak ada semua grupnya. Baik grup SU, DPM, per-komisi, dan lain-lain,” pungkasnya.
Sidang Istimewa Terbuka dan Tertutup
Pemberhentian ketiga anggota tersebut dilakukan oleh DPM UII dengan memperhatikan beberapa aturan yang tertuang dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) UII merujuk pada pasal 10, 12, 13, dan 14. Selanjutnya dalam Tartib DPM UII pasal 4, 8, 11, 36, dan 37 serta Surat Keputusan DPM UII Nomor 09/KPTS/DPM-UII/I/2018 tentang Pengesahan Struktur DPM UII.
Pada Tartib DPM UII pasal 8 poin A tertulis bahwa keanggotaan akan berhenti jika tidak menjalankan tugas maksimal 14 hari tanpa ada alasan yang jelas. Sesuai dengan isi Surat Keputusan Nomor: 22/KPTS/DPM-UII/IV/2018 dan Surat Keputusan Nomor: 26/KPTS/DPM-UII/IV/2018 mengenai pemberhentian terhadap ketiga anggota tersebut juga tertulis bahwa pemberhentian tersebut memperhatikan hasil Sidang Pleno dan juga hasil Sidang Istimewa DPM UII.
Risang menjelaskan bahwa Sidang Pleno dilakukan secara tertutup, namun dapat dilakukan secara terbuka berdasarkan kesepakatan anggota. Sesuai dengan salah satu fungsinya disinilah bisa diputuskan kapan akan diadakan SI. Setelah disepakati pelaksanaan SI dalam forum Sidang Pleno, selanjutnya akan dilakukan SI dimana sidang ini menjadi penentu anggota tersebut layak diberhentikan atau tidak.
Pada Tartib DPM UII periode 2017/2018 pasal 45 mengenai sifat-sifat sidang, tertulis sama halnya dengan Sidang Umum (SU), disana tertulis Sidang Istimewa bersifat terbuka karena merupakan agenda sidang insidental yang harus diketahui oleh seluruh KM UII. Namun, SI dapat bersifat tertutup jika disepakati seluruh anggota dalam Sidang Pleno.
Risang mengonfirmasi bahwasanya SI itu bersifat terbuka tetapi dalam beberapa hal dapat bersifat tertutup. Ia juga menambahkan ada empat kekuasaan dalam SI yaitu mengubah PDKM, pemberhentian anggota, mengubah posisi jabatan dalam struktur kepengurusan DPM UII, dan hal-hal lain yang termasuk dalam SU.
Pada praktiknya, pemecatan ketiga anggota DPM UII tersebut dilakukan melalui SI yang bersifat tertutup dan tidak dihadiri oleh anggota yang diberhentikan. Risang beralasan agenda sidang bersifat privat atau menyangkut hal-hal rumah tangga DPM UII. “Jadi itulah kenapa Sidang Istimewa itu dapat terbuka atau tertutup karena objek pembahasannya ada yang publik dan privat,” tambahnya.
Ia menambahkan jika tahun–tahun sebelumnya hal semacam ini pernah dilakukan secara terbuka. Berarti kemungkinan terdapat dua opsi, bisa untuk transparansi namun bisa jadi untuk mempermalukan anggota tersebut dalam KM UII. Selanjutnya, SI harus terbuka jika sudah menyangkut mengenai perubahan PDKM dan hal–hal mengenai SU. Reporter Himmahonline.id juga ingin mengonfirmasi notulensi sidang tetapi sampai berita ini diterbitkan, kami belum menerimanya.
Agus Maulidi, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum UII periode 2016/2017 mengatakan jika pemberhentian anggota tersebut sudah memenuhi aturan yang ada, maka itu sah untuk diberhentikan. Namun, lain halnya dengan mekanisme SI yang dilakukan DPM UII periode 2017/2018 tersebut, Agus berpendapat lebih baik SI tersebut dilakukan secara terbuka.
“Dia itu pas mau jadi DPM saja terbuka, masa ketika berhenti harus diam-diam? Dia itu dipilih mahasiswa, ketika dia tidak bisa menyelesaikan tugas atau tidak bisa menjalankan amanah mahasiswa, dia harus mempertanggungjawabkan kepada umum!” ucap Agus.
Agus juga mengatakan bahwa semua kegiatan DPM UII itu terbuka kecuali beberapa hal seperti perubahan struktur DPM UII. “Aturan yang mewajibkan itu terbuka harus ada, semua kegiatan DPM itu terbuka loh. Kecuali beberapa hal itu perubahan struktur, itu tertutup iya, selain itu harus terbuka,” tandasnya.
Mengenai pemberhentian terhadap tiga anggota DPM UII tersebut, ia menegaskan lebih sepakat terbuka. Baginya tidak akan mungkin dilakukan pemberhentian jika anggota DPM UII itu memang tidak lalai dalam menjalankan tugas. Menurut Agus, ada dua sisi yang diambil saat SI dilakukan secara terbuka. Pertama, sebagai pembelajaran terhadap anggota DPM yang dipecat tersebut. Kedua, mengontrol apakah pemecatan tersebut sah atau tidak.
Menurutnya, yang berhak memberhentikan anggota DPM UII tersebut adalah ketua dengan pertimbangan anggota lain. Hal ini yang perlu dipertanyakan pertimbangan atau alasan DPM dalam melakukan pemberhentian tersebut sudah sesuai atau belum. Agus mengkhawatirkan jika pemberhentian itu bisa jadi karena persoalan pribadi. Dari sinilah ia lebih sepakat bahwa SI dengan agenda pemberhentian itu lebih baik dilakukan secara terbuka sehingga mahasiswa dapat ikut andil menanyakan atau memperhatikan alasan pemecatan tersebut sesuai atau belum.
“Kalaupun memang terpaksa harus dilakukan secara tertutup, setelah itu harus diumumkan SI dengan agenda itu kepada publik, enggak boleh diam-diam saja. Lucu kalau saat SU besok tiba-tiba anggota DPM-nya tinggal dua biji, seluruh KM enggak tahu ternyata yang lainya dipecat,” pungkasnya.
Sidang Istimewa di DPM FMIPA
Tidak hanya DPM UII yang melaksanakan SI pemberhentian tiga anggotanya. DPM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UII juga telah melaksanakan SI yang menghasilkan keputusan pemberhentian satu anggotanya. Inayatus Sholikah, Ketua Komisi III DPM FMIPA UII diberhentikan dari keanggotaannya melalui SI terbuka.
Ahmad Kurniansyah selaku ketua DPM FMIPA UII sendiri menjelaskan pemberhentian kepada anggotanya tersebut sesuai Tartib. Inayatus sudah tujuh kali tidak menghadiri agenda DPM FMIPA UII tanpa keterangan, dimana hal tersebut sudah sah jika dilakukan pemberhentian. Faktor lainnya, Inayatus memiliki permasalahan pribadi di luar DPM FMIPA UII.
Achmad menambahkan, saat pelaksanaan SI menghadirkan seluruh KM FMIPA UII dan anggota DPM FMIPA UII yang akan diberhentikan. Inayatus dihadirkan dalam sidang, diberi ruang untuk menjelaskan dan mengetahui alasan pemberhentian terhadap dirinya.
“Sidang Istimewa itu dilaksanakan sekitar bulan Juni, sifat sidang terbuka jadi kita mengundang mahasiswa umum dan seluruh lembaga yang ada di FMIPA. Jadi, bukan tiba-tiba ada Surat Keputusan, tiba-tiba diberhentikan tanpa orangnya tahu,” pungkasnya.
Reporter: Yuniar Nurfitrya, Ika Pratiwi Indah Y., Audy M. Lanta, Hana Maulina S.
Editor: Niken Caesanda Rizqi