Mahasiswa Dibutuhkan dalam Pasar Modal

Dewasa ini, pemerintah era presiden Joko Widodo sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan terutama di bidang perekonomian seperti pertanian, jembatan, jalan kereta api, jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Selain itu, teknologi pun semakin maju dan berdampak pada semakin mudahnya perusahaan di berbagai negara mendapatkan sumber pendanaan. Salah satu pendanaan yang sedang popular saat ini adalah pasar modal.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat dana yang dihimpun perusahaan-perusahaan Indonesia (emiten) melalui pasar modal periode Januari-Juni 2016 tercatat telah mencapai Rp 16,76 triliun. Lebih tinggi dibandingkan periode tahun lalu yaitu sebesar Rp 13,66 triliun. Data ini menunjukkan bahwa pasar modal sangat popular dan menjanjikan setidaknya bagi perusahaan di Indonesia dalam mendapatkan pendanaan.

Pasar modal sendiri menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 ialah suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi  yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal memiliki fungsi dan peranan penting terhadap negara. Pertama, sebagai sarana suatu perusahaan ataupun instansi untuk mendapatkan dana dari masyarakat (investor). Dana yang didapat dari pasar modal ini nantinya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur seperti pertanian, irigasi, pelabuhan maupun bandara. Kedua, pasar modal sebagai sarana masyarakat untuk berinvestasi di instrumen keuangan seperti obligasi, saham, maupun reksa dana untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Tapi sayangnya, kesan investasi saat ini masih terdengar asing di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas, padahal potensi pasar modal untuk pembangunan sangat besar. Di tambah lagi, ada anggapan bahwa pasar modal hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas, masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Maka dari itu, sangat diperlukan strategi yang efektif untuk merubah pemikiran tersebut dan menarik minat masyarakat khususnya mahasiswa untuk ikut berpartisipasi menanamkan modalnya di pasar modal.

Pasalnya, mahasiswa sebagai kaum intelektual dan akademisi berperan sebagai pelaku perubahan (agent of change) yang dituntut membawa perubahan positif bagi negara di masa mendatang. Semakin banyak mahasiswa berpartisipasi dalam pasar modal, diharapkan semakin banyak pula investor-investor  baru dari kaum akademisi yang berpotensi menjadi investor handal. Karena didalam perkuliahan sendiri, mahasiswa khususnya yang menempuh jurusan ekonomi sudah diajarkan bagaimana sistem perekonomian di Indonesia dan system permodalannya. Tak diragukan lagi pengetahuan mereka akan pasar modal.

Selain menjadi pelaku perubahan dan pelaku dalam pasar modal, mahasiswa dapat mempelajari dan mengembangkan pasar modal Indonesia agar semakin popular di generasi mendatang, dengan pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki mahasiswa.

Bagaimana caranya? Kampus bisa membangun fasilitas yang menunjang atau menambah informasi tentang pasar modal seperti galeri investasi, perpustakaan khusus pasar modal, dan jika perlu membangun laboratorium pasar modal agar mahasiswa bias bersentuhan langsung dengan dunia pasar modal. Kampus juga bisa mendorong mahasiswa berinvestasi dengan menyelenggarakan berbagai perlombaan yang berhubungan dengan pasar modal.

Tak hanya peran akademis, untuk menumbuhkan minat masyarakat terutama mahasiswa pemerintah pun bisa membuat suatu kebijakan, dengan menambahkan pasar modal ke dalam kurikulum pendidikan, memperbanyak pendekatan-pendekatan melalui Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) dengan membuat event-event dan memperbanyak seminar-seminar di perguruan tinggi maupun di daerah-daerah tertentu. Tentunya dengan menggandeng media massa sebagai intermediary (perantara) untuk menyebarkan informasi-informasi mengenai pasar modal tersebut.

Bahkan jika perlu pemerintah bisa menerapkan kebijakan mewajibkan setiap perguruan tinggi, membuat aturan mengharuskan setiap mahasiswa mempunyai sub rekening efek atau yang biasa disebut Rekening Dana Investor (RDI) yaitu rekening atas nama investor yang digunakan untuk keperluan transaksi jual beli saham oleh investor, biasanya RDI ini dimiliki oleh perusahaan yang tergabung dalam pasar modal. (Ahmad Alfarizi – Mahasiswa Ilmu Ekonomi 2014/Magang LPM HIMMAH UII)

Skip to content