Rambu Kampus, Bukan untuk Dilanggar

Dalam buku “Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar” karya Deddy Mulyana, dijelaskan tentang berbagai prinsip yang ada di dalam berkomunikasi. Salah satunya adalah prinsip sim-bolik. Prinsip ini mengemukakan bahwa komunikasi dapat di-lakukan melalui lambang atau simbol, misalnya rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan. Tetapi bagaimana jika ambang atau simbol tersebut tidak dihiraukan? Lambang atau simbol berfungsi untuk mengomunikasikan sesuatu, seperti larangan atau anjuran, bagaimana jika itu diabaikan? Sebagai contoh, rambu-rambu lalu lintas yang dilanggar oleh para pengemudi kendaraan, seperti tidak berhenti saat lampu merah. Pastinya, hal tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Keja-dian semacam itu tidak saja terjadi di luar, tetapi juga di dalam kampus, khususnya kampus kita tercinta, Universitas Islam Indonesia. Pelanggaran terhadap hal semacam itu masih sering terjadi.
Sangat ironis memang, jika sebuah aturan yang fungsinya menertibkan malah dilanggar, bahkan adanya papan larangan seolah diabaikan. Papan larangan yang dipasang seharusnya berfungsi sebagai peringatan kalau dalam lingkupnya tidak boleh melakukan hal yang dilarang dalam papan tersebut. Bukannya mematuhi peraturan yang ada, tetapi malah me-langgar. Sebagai contoh, papan dilarang parkir (lambang P dicoret), tetapi banyak yang parkir di sekitar area tersebut. Papan “Kampus Bebas Asap Rokok” atau dapat diartikan seba-gai larangan merokok di area kampus, malah banyak yang merokok di dalam kampus. Di lahan jalan menuju rusunawa pun terdapat papan larangan yang intinya berisi larangan menanami lahan tersebut karena akan dibangun bangunan, tapi malah banyak tanaman yang sengaja ditanam di lahan tersebut. Ada lagi papan yang tertulis “Kendaraan Beroda Dua Dilarang Parkir” (hanya untuk parkir mobil), tetapi ada saja sepeda motor yang parkir di situ. Dari semua yang disebutkan tadi, seolah-olah hal yang dilarang malah dianggap sebagai anjuran. Bukanya sesuai aturan, malah sebaliknya.
Seharusnya, hal tersebut tidak terjadi bila mahasiswa dan warga kampus lainnya menyadari akan pentingnya mengikuti peraturan. Peraturan dibuat dengan tujuan atau fungsi untuk menertibkan objek-objek yang ada. Jika peraturan yang dibuat tidak dijalankan atau dilanggar, akan menjadi kacau. Jika para pelanggar rambu-rambu lalu lintas dikenai hukuman karena me-langgar, hal tersebut harapannya para pelanggar menjadi jera. Meski tidak dapat sepenuhnya menghilangkan, hukuman yang diberikan paling tidak dapat meminimalisir jumlah pelanggaran. Bagaimana dengan mahasiswa dan warga kampus lainnya yang melanggar rambu-rambu kampus? Dari pengamatan di lapangan, para pelanggar kurang mendapatkan peringatan dari pihak yang berwenang, sehingga mereka tidak jera.
Pihak yang berwenang di kampus dapat mengawasi dan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran. Dan bila terjadi pun, seharusnya ada sanksi tegas yang diterapkan agar para pelaku pelanggaran menjadi jera. Mungkin memang, ada sanksi sendiri bagi para pelanggar tersebut, tetapi sanksi yang dimaksud agaknya kurang tegas atau kurang membuat jera. Saya pernah melihat beberapa sepeda motor yang parkir di jalan pada siang hari. Di sana ada tulisan “Kendaraan Beroda Dua Dilarang Parkir”. Satpam yang melihatnya langsung menggembosi motor-motor itu. Apa yang dilakukan satpam tersebut mungkin sedang menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar. Dan setelah itu, motor-motor yang parkir di situ mulai agak jarang. Jika apa yang dilakukan satpam tadi diterapkan di setiap penjuru kampus, bisa saja dapat mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
Untuk itu, diharapkan agar peraturan yang dibuat, khususnya yang terpasang di setiap penjuru kampus, dapat ditaati oleh mahasiswa dan juga warga kampus lainnya. Diharapkan, semua memerhatikan dan melaksanakan setiap kebijakan kampus agar tidak ada lagi yang melanggar. Pihak kampus pun harus lebih tegas lagi terhadap para pelanggar peraturan, supaya tidak ada lagi yang melanggar.

*)Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2012/Magang LPM HIMMAH UII

Skip to content