Menengok Dana Abadi dan Aset KM UII

Himmah Online, Kampus Terpadu ​ Jumat, 5 Oktober 2018 Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri  Universitas Islam Indonesia (LEM FTI UII) mengadakan diskusi dengan tema “Apa Kabar Aset dan Dana Abadi KM UII?”. Diskusi ini berlangsung di Gedung Kuliah Umum Prof. Dr. Sardjito UII dan dimoderatori oleh Tegar Refa Wiseso selaku Staff Bidang Politik Mahasiswa LEM FTI UII.

Diskusi ini juga menghadirkan Gandys Marisha Utami selaku Ketua Komisi III Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) UII, Fathor Rahman selaku Ketua Komisi IV DPM UII, dan Naufal Arifin selaku Ketua Badan Pengelola Aset Keluarga Mahasiswa (BPA KM) UII sebagai pembicaranya.

Gandys menjelaskan bahwa pengelolaan dana abadi masih kurang maksimal dan memiliki beberapa permasalahan, salah satunya kurangnya regulasi atau aturan tentang keuangan. “Jika kita melihat Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) KM UII, hanya ada dua hal tentang dana abadi. Yang pertama apa itu dana abadi dan yang kedua penggunaannya bagaimana, itu pun masih sangat bersifat umum,” ucap Gandys.

Gandys mengatakan sumber dana abadi berasal dari sisa dana periodisasi yang kemudian diserahkan  ke DPM kemudian dijadikan dana abadi. Dana abadi dikelola oleh Komisi III DPM UII, dimana dalam pengelolaanya diawasi oleh KM UII. Dalam penggunaanya, Gandys menjelaskan bahwa dana abadi hanya bisa digunakan jika disepakati oleh KM UII dalam Sidang Umum atau saat Sidang Istimewa. Dana abadi juga digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan KM UII, contohnya pengadaan aset Student Convention Center (SCC) UII.

Tegar Refa Wiseso menanggapi pernyataan Gandys yang sempat menyinggung bahwa pengelolaan dana abadi perlu diatur di dalam Peraturan Keluarga Mahasiswa (PKM) secara lebih rinci. Tegar pun mengajukan pertanyaan terkait tujuan dibuatnya PKM tentang dana abadi.

Menanggapi pertanyaan Tegar, Gandys menjelaskan bahwa sejak awal KM UII terbentuk hingga adanya dana abadi, tidak ada penjelasan yang lebih rinci terkait dana abadi. Penjelasan tentang dana abadi hanya bersifat umum terkait apa itu dana akhir periodisasi dan penggunaannya untuk KM UII. “Maka dari itu, penting dibuatkan PKM yang membahas atau mengembangkan tentang dana abadi itu sendiri,” ujar Gandys.

Fathor Rahman menjelaskan bahwa KM UII hanya memiliki dua aset, yaitu aset bergerak dan aset tidak bergerak. Aset bergerak yang dimaksud adalah jas almamater dan aset tidak bergerak adalah SCC UII. Mulai periode saat ini pengelolaan aset sepenuhnya dikelola oleh BPA yang dibawahi langsung oleh Komisi IV DPM UII.

Fathor juga menjelaskan awal mula SCC UII yang hanya dipergunakan untuk kebutuhan mahasiswa UII dan tidak dibuka untuk umum. Namun seiring berjalannya waktu, mengingat SCC UII juga perlu dilakukan perawatan, maka dibuka untuk umum dengan dikenakan biaya tertentu. “Dan dalam pengelolaan SCC UII itu tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, jadi hasil dari biaya yang dikenakan kepada pengguna hanya untuk perawatan SCC UII itu sendiri,” jelas Fathor.

Menanggapi pernyataan Fathor, Indah selaku mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam mempertanyakan mengenai biaya sewa SCC UII untuk organisasi eksternal KM UII. Harga sewa untuk organisasi eksternal KM UII adalah sebesar Rp. (HI) x 300%, dimana HI adalah harga sewa untuk KM UII yaitu Rp500.000,00, sedangkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga merupakan organisasi eksternal KM UII mendapatkan harga sebesar Rp. (HI) x 150%.

Fathor pun menjelaskan bahwa HMI yang dimaksud adalah HMI yang ada di UII. Terkait harga sewa yang lebih murah, Fathor mengatakan hal tersebut dikarenakan anggota HMI adalah mahasiswa UII itu sendiri. Selain itu, Fathor juga mengatakan bahwa organisasi eksternal yang ada di UII selain HMI pun bisa mendapatkan harga sewa yang sama asal sesuai dengan prosedur yang ada.

Naufal Arifin menambahkan penjelasan dari Fathor dan mengatakan bahwa organisasi eksternal yang ada di UII yang anggotanya merupakan mahasiswa UII bisa mendapatkan harga yang sama dengan HMI. Namun, harus tetap melalui proses tawar menawar terlebih dahulu.

Mengenai aset bergerak, Fathor mengatakan bahwa jas almamater dianggarkan pada dana proyek KM UII yang berasal dari potongan uang pembayaran awal mahasiswa baru. Pada rincian pembayaran sudah dijelaskan alur dana itu sendiri dan salah satunya ke biaya almamater. “Jadi ketika mahasiswa baru sudah masuk ke UII, maka secara otomatis sudah memiliki hak untuk mendapatkan (jas) almamater,” ucap Fathor.

Mengingat jumlah dana untuk pengadaan jas almamater sangatlah besar, Fathor berharap adanya regulasi yang mengatur pengelolaan jas almamater secara lebih rinci. Selain itu, PKM pada periode kepengurusan DPM UII kali ini diharapkan dapat mengatur pengelolaan aset dan dana abadi secara rinci sehingga pengelolaannya lebih optimal lagi ke depannya.

Reporter: Ahmad Sarjun

Editor: Hana Maulina Salsabila

Skip to content