Badan Audit Kemahasiswaan Ditolak Menjadi Lembaga Khusus

Himmah Online, Kampus Terpadu – Pimpinan Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII) XXXIX menetapkan menolak usulan Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) menjadi Lembaga Khusus (LK) pada Minggu, 28 Oktober 2018. Ketetapan tersebut berdasarkan pertimbangan legislatif terpilih Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (DPM UII) selaku peserta dan para peninjau yang hadir di SU.

Pengangkatan BAK menjadi LK diusulkan dalam agenda SU oleh DPM UII periode 2017/2018 melalui Komisi Pelaksana Sidang Umum (KPSU). Sebelumnya, DPM UII periode 2017/2018 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh LK tingkat universitas untuk membahas pengangkatan BAK menjadi LK pada 16 Oktober 2018.

RDP tersebut dihadiri oleh seluruh LK tingkat universitas, yaitu Marching Band (MB), Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Unisi, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Himmah, dan Koperasi Mahasiswa (Kopma) UII. Seluruh LK sepakat menolak usulan BAK yang akan diangkat menjadi LK dan mengusulkan posisi BAK di bawah rektorat.

Pembentukan LK ini diatur dalam Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa (PDKM) UII yang tertera pada pasal 41 ayat 2 dan 4. Pada pasal 41 ayat 2 dikatakan bahwa pembentukan Lembaga Khusus baru di tingkat universitas harus mendapat izin Dewan Permusyawaratan Mahasiswa dengan pertimbangan Lembaga Khusus tingkat universitas.

Kemudian pada pasal 41 ayat 4 menyatakan bahwa pembentukan Lembaga Khusus baru di tingkat universitas dan/atau fakultas akan ditentukan dalam Sidang Umum Keluarga Mahasiswa UII. Merujuk pasal 41 ayat 2 dan 4 pada PDKM UII, maka pengusulan BAK ini dijadikan agenda dalam SU KM UII XXXIX.

Risang selaku Sekretaris Jendral DPM UII demisioner dalam forum SU mengatakan kurang menyetujui jika BAK secara struktural berada di bawah rektorat. “Kampus kita ini menganut sistem birokrasi mahasiswa (student government-red), jika BAK berada langsung di bawah rektorat berarti birokrasi mahasiswa kita juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Febrina Tri Anjelina, legislatif terpilih Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi (DPM FE) mengatakan jika yang dicari hanya independensi dari lembaga tersebut tetap tidak menutup kemungkinan dapat diintervensi oleh DPM UII. “Yang harusnya independen adalah personal dari anggota BAK itu sendiri. Jadi untuk apa BAK ada jika hanya sebatas mencari independensi ketika menjadi LK,” ucap Febrina.

“Solusi untuk saat ini yang paling tepat adalah tetap menempatkan BAK di bawah naungan Komisi III DPM UII. Dan akhirnya kami selaku DPM UII terpilih masa jabatan 2018/2019 menempatkan BAK tetap berada di bawah Komisi III DPM UII,” Ujar Taufan selaku legislatif terpilih DPM UII setelah melakukan lobi dengan legislatif terpilih lainnya.

Terbentuknya Badan Audit Kemahasiswaan (BAK)

Muhammad Tawwaba selaku ketua BAK mengatakan bahwa BAK terbentuk pada pertengahan periode DPM UII 2017/2018. Pembentukan ini diinisiasi langsung oleh Komisi III DPM UII dan atas seizin jajaran DPM yang lain.

Menurut Aba, Ketua Komisi III DPM UII saat itu memiliki keresahan akan terjadinya penggelapan dana yang dilakukan oleh pihak DPM itu sendiri, misalnya DPM UII periode 2016/2017. Pembentukan BAK bertujuan agar keuangan di KM UII lebih tertata.

“Ranah kerja BAK yaitu untuk mengaudit keuangan di seluruh KM UII dan hanya bekerja di akhir periode ketika semua laporan  kegiatan yang sudah ada selama satu periode itu terkumpul,” ucap Gandys, ketua Komisi III DPM periode 2017/2018 saat dihubungi melalui Line.

Saat ini, BAK memiliki empat auditor yang dipilih dari mahasiswa jurusan akuntansi. Meskipun belum memiliki pembimbing resmi, BAK sering berkonsultasi dengan Arif Fajar selaku pengampu mata kuliah audit di FE UII, dalam proses pengauditan keuangan lembaga yang ada di UII.  

“AD/ART sudah dibuat oleh BAK bersamaan dengan proses pengauditan laporan keuangan DPM UII 2016/2017,” ucap Aba yang sebelumnya mempersiapkan jika BAK disahkan menjadi LK.

Reporter : Riska Fajri Salsabilla, Jalaludin Al-ayubi, Janneta Filza A., Nalendra Ezra

Editor: Armarizki Khoirunnisa D.

Skip to content