Himmah Online, Yogyakarta – Bertempat di Ruang Kuliah Lantai 5 Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Yogyakarta, diadakan seminar diskusi Medical Student on Islamic Science Collaboration 2016 dengan tema “Bedah Estetika dalam Prespektif Islam”. Acara ini diusung oleh Keluarga Muslim Cendikia Medika yang diadakan pada Minggu, 4 Desember 2016.
Diskusi tersebut diisi oleh dua narasumber berbeda, yaitu Ustaz Raehanul Bahren, seorang residen Patologi Klinik Fakultas Kedokteran UGM sekaligus pengelola website www.muslimafiyah.com yang mempresentasikan hukum dan fikih bedah estetika. Lalu Ferihana Ummu Sulaym, pemilik Dokter Muslimah Beauty Clinic yang menjelaskan tentang bagaimana merawat tubuh tanpa melanggar hukum Islam.
Diskusi sendiri diadakan untuk menilai dari sisi fikih dan sisi hukum Islam, apa yang harus kita lakukan dan yang tidak boleh kita lakukan berdasarkan aspek estetika. “Mungkin hati kita bertanya-tanya ketika kita melakukan sesuatu hukumnya apa, dan apa kata agama,” ucap Raehanul membuka diskusi.
Raehanul mencontohkan sebuah kasus di mana seorang anak dirawat selama sebulan di rumah sakit dalam keadaan sekarat, dengan hidup dibantu oleh alat ventilator. Jika alat tersebut dilepas, nyawanya tidak terselamatkan. Tapi jika dibiarkan seperti itu akan sama saja. Dokter pun akan berpikir jika melepas ventilator apakah dia membunuh anak tersebut atau tidak? Apa hukumnya dan apa kata Islam dalam hal ini? “Terkadang, hal seperti ini muncul dalam hati manusia, yang mana merupakan hidayah dari Allah SWT yang sangat mahal sebagai tanda cinta untuk kaum muslim. Maka menurut Raehanul, kita harus segera mencari ilmunya,” ujarnya.
Raehanul menjabarkan bahwa ada beberapa fatwa yang dapat memberikan pemahaman mengenai permasalahan kontemporer, terutama di bidang kedokteran. Fatwa tersebut dibuat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai baik buruknya suatu permasalahan.
Sebagai contoh kasus kesalahpahaman tentang fatwa adalah pemahaman tentang alkohol itu haram sehingga orang enggan minum obat batuk yang terdapat kandungan alkoholnya. Adapula pasien yang enggan diobati lukannya dengan alkohol. Padahal sebenarnya alkohol adalah nama gugus kimia dan banyak jenisnya. “Pointnya kita harus membedakan alkohol dan minuman beralkohol dan itu adalah kasus untuk kita memahami tentang fatwa kontemporer secara umum,” tegasnya.
Termasuk jika berbicara tentang kawat gigi, platina, dan ring jantung. Di mana ada fatwa yang menjelaskan jangan melepas benda tersebut pada tubuh orang yang sudah meninggal, karena orang yang meninggal harus segera dikuburkan apapun keadaannya dan bila benda itu dilepas maka dapat menganggu penguburan.
Dirinya juga menjelaskan, di mana bedah secara hukum asalnya haram atau tidak boleh. Karena bedah itu seperti merobek tubuh atau mengubah tubuh. Rasulullah pun melarang kita mengubah tubuh apalagi mengganti karena tubuh manusia adalah titipan Allah. Di dalam Ilmu kedokteran pun jangan asal bedah semuanya harus sesuai prosedur. Namun saat ini bedah seperti disalahgunakan. “Contohnya bedah caesar, ketika ada ibu ingin anaknya lahir di tanggal yang dia inginkan. Tindakan bedah seperti itu tidak diperbolehkan harus ada saran dari medis. Kecuali dalam hal darurat, maka bedah diperbolehkan,” paparnya.
Misalnya saja di bidang kedokteran atau medis, seorang dokter pria yang mengotopsi wanita korban pembunuhan untuk menemukan bukti. Itu adalah suatu tindakan yang darurat dan itu tindakan yang benar karena semuanya sudah ada pertimbangan.
Sedangkan kecantikan bukanlah keadaan darurat, apalagi mengubah atau memperindah ciptaan Allah tidak lah diperbolehkan, seperti membuat tato dan mengubah jenis kelamin. Misalnya saja, artis Korea Selatan yang ingin terlihat cantik secara instan memilih melakukan operasi plastik di mana di negara tersebut, operasi plastik adalah hadiah terbaik bagi para remaja. Hal ini tidak diperbolehkan karena mengubah ciptaan Allah.
Raehanul merasa bahwa pilihan untuk mempercantik di zaman sekarang memang serasa dibutuhkan. Di mana semua harus cantik untuk tetap eksis, sedangkan yang tidak cantik tidak bisa eksis. “Semua itu sudah diperingatkan lewat Al-Quran bahwa manusia sekarang lebih mementingkan penampilan dzhair, mereka cuma tahu yang dzhair-dzhair saja supaya terlihat ganteng dan cantik, makanya yang sekarang laku adalah instagram yang suka memperlihatkan penampilan,” tutur Raehanul. Dirinya mengungkap istilah cantik itu luka atau cantik itu sakit. Menurutnya, hal ini menyebabkan menjamurnya tempat bedah-bedah kecantikan sekarang.
Padahal patokan kecantikan dalam Islam haruslah mengacu pada beberapa hal. Pertama, diperbolehkan untuk mengembalikan ciptaan Allah ke keadaan sebelumnya. Contohnya, mengembalikan gigi yang tidak rata dengan memakai behel atau kawat gigi. Kedua, jika dia adalah orang cacat atau dalam keadaan tidak normal maka diperbolehkan untuk mengubah bentuk. Misalnya saja wanita diperbolehkan mencukur kumisnya karena tebal untuk mengembalikan sifat keperempuanannya. Ketiga, haram hukumnya melakukan variasi penciptaan secara langsung dan selamanya, seperti pemutih kulit. Dirinya menegaskan bahwa kecantikan sejatinya tidak harus dari wajah. Namun utamanya, cantik itu jika terlihat menyenangkan.
Ferihana Ummu Sulaym pun merasa bahwa sebenarnya kita tidak boleh menganggap semua hal itu haram – halal jika ilmunya hanya sedikit dalam dunia estetik, padahal dunia estetik itu luas. Termasuk hukum mencerahkan wajah. “Tergantung terapinya menggunakan apa, indikasinya apa, bahannya apa. Intinya kita tidak boleh menganggap itu haram-halal tanpa ada buktinya,” terang wanita yang akrab disapa Hana ini.
Logo halal dari Majelis Ulama Indonesia pun bukan jaminan bahwa merek kosmetik tersebut halal. Mungkin hanya satu produknya yang memakai bahan halal tapi yang lainnya menggunakan bahan haram. Hana juga menjelaskan bahwa perawatan yang tidak melanggar hukum syariat itu intinya adalah menggunakan bahan halal dan sesuai hukum syariat, terutama bedak dan serum kecantikan. “Jika memilih produk kosmetik harus teliti, jangan sampai kosmetik itu terbuat dari bahan haram,” tegasnya.
Maka dari itu beberapa penggunaan alat kosmetik harus dipertimbangkan. Penggunaan steroid misalnya, jangan berlebihan. Pembelian kosmetik haruslah melihat komposisinya, jangan tertipu dengan logo halal. Alat laser pun juga. Perawatan dengan laser tidaklah haram meskipun sakit. Laser sendiri ada berbagai jenis bahkan ada laser untuk menghilangkan tato. “Jadi balik lagi ke penggunaannya untuk apa,” tegas Hana.
“Penggunaan bahan dari alat kosmetik pun harusnya mendapat saran dari medis. Jika kita akan melakukan perawatan atau treatment, haruslah memilih tempat treatment yang sesuai hukum dan syariat Islam,” tambahnya.
Kesimpulan dari diskusi ini adalah estetika secara umum merupakan suatu intervensi yang tentu saja dibutuhkan aspek-apek islam dan hukum Islam yang mengikat bagi seorang muslim di dalamya serta harus disertai dengan pertimbangan yang mendalam.