Himmah Online — Bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) 2022 yang berisi data laporan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2021. Acara tersebut diadakan secara daring dan luring pada Senin (07/03).
Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata dalam Catahu 2022 melonjak naik dari tahun sebelumnya.
“Terjadi peningkatan signifikan 50% kasus berbasis gender pada perempuan pada tahun 2021,” tutur Alimatul.
Kenaikan tersebut sebanyak 112.434 dari tahun 2020 lalu, yakni dengan jumlah 338.496 laporan kasus sepanjang tahun 2021. Sedang total laporan kasus pada tahun 2020 sebanyak 226.062. Total kasus di tahun 2021 tersebut menjadi yang tertinggi selama sepuluh tahun terakhir.
Data-data yang terkumpul adalah gabungan dari tiga sumber data, yakni dari Komnas Perempuan ada 3.838 kasus, dari 129 lembaga layanan sebanyak 7.029 kasus, dan dari Badan Peradilan Agama (Badilag) berjumlah 327.629 kasus.
“Lonjakan tajam terjadi pada data Badilag sebesar 52% yakni dari 215.694 di tahun 2020, menjadi 327.629 di tahun 2021.
Peningkatan juga terjadi pada sumber daya pengaduan ke Komnas Perempuan, yaitu terjadi peningkatan sebesar 80 persen dari 2.134 kasus di tahun 2020 menjadi 3.838 kasus di tahun 2021,” tutur Olivia C. Salampessy selaku Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Kemudian ia juga memaparkan bahwa data yang berasal dari lembaga layanan justru menurun 15% yakni dengan total 1.205 kasus. Penurunan ini dikarenakan selama dua tahun pandemi Covid-19 sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi.
Berdasarkan data yang diperoleh Komnas Perempuan selama tahun 2021, ditemukan bahwa 3 provinsi di Pulau Jawa menjadi yang paling banyak terjadi kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP).
Provinsi Jawa Barat dengan total 58.395 kasus, sedangkan di Jawa Timur sebanyak 54.507 kasus, dan di Jawa Tengah total 52.697 kasus.
Jenis dan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KGBtP) berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan dan beberapa lembaga layanan yang paling banyak jumlahnya adalah kekerasan berbentuk fisik dengan total 4.814 kasus. Kasus terbanyak selanjutnya yakni berbentuk psikis (4.754 kasus) dan seksual (4.660 kasus).
Di tahun 2021 sendiri, total kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ranah personal yang masuk ke dalam laporan beberapa lembaga layanan berjumlah 2.363 kasus, di mana kasus terbanyak yaitu perkosaan yang berjumlah 597 kasus, marital rape berjumlah 591 kasus, incest (perkawinan sedarah) sebanyak 433 kasus, dan pelecehan seksual ada 374 kasus.
Kemudian berdasarkan hubungan pelaku dan korban di ranah personal berturut-turut di antaranya berbentuk kekerasan dari mantan pacar berjumlah 813 kasus, kekerasan terhadap istri sebanyak 771 kasus, serta kekerasan dalam pacaran ada 463 kasus.
“Data umum yang diterima oleh Komnas Perempuan itu naik 80%. Jadi yang bisa ditangani hanya 16 kasus per hari, karena selama pandemi Covid-19 sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi dan sistem dokumentasi kasus yang belum memadai serta terbatasnya sumber daya,” jelas Alimatul.
Alimatul pun menuturkan bahwa data-data dalam Catahu Komnas Perempuan 2022 juga diperoleh dari beberapa sumber tambahan yaitu seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), SAFEnet, serta media massa.
Reporter: Siti Tabingah
Visualisasi Data: Pranoto
Editor: Nadya Auriga D.