Diskusi Publik, Media dan HAM

 

Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (KAHAM UII) mengadakan Diskusi Publik di Auditorium SKH Kedaulatan Rakyat. Acara yang terselenggara pada Sabtu, 22 Desember ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (KAHAM UII) mengadakan Diskusi Publik di Auditorium SKH Kedaulatan Rakyat. Acara yang terselenggara pada Sabtu, 22 Desember ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Bagaimana peran media terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

Oleh Ahmad Satria Budiman

Yogyakarta, Himmah Online

Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (KAHAM UII) mengadakan Diskusi Publik di Auditorium SKH Kedaulatan Rakyat. Acara berlangsung pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2012, dengan mengusung tema “Peranan Media sebagai Pemonitor dan Kontrol Sosial terhadap Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia”. Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri sekitar 100 orang yang didominasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, seperti UII, UGM, UMY, UNY, UPY, dan STIE Widya Wiwaha.

Anissa Faricha selaku Ketua Steering Committee (SC), mengatakan bahwa acara diskusi dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kasus-kasus tersebut mencoba diolah menjadi bahan pendidikan melalui format diskusi. Adapun peran media, menurut mahasiswa Ilmu Hukum 2010 ini, merupakan pemberi informasi kepada masyarakat. “Karena kita tahu kasus HAM kan dari media,” kata Anissa. Acara diskusi juga diadakan dalam rangka Hari HAM Sedunia (Humanity Day) yang jatuh pada tanggal 10 Desember lalu.

Acara dimulai dengan keynote speech dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM RI, Otto Nur Abdullah. Dalam pidatonya, Otto memberikan pengantar bahwa HAM dapat menjadi indikator suatu peradaban. Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia serupa puncak gunung es dimana media massa adalah salah satu elemen yang dapat mengungkap sebagian lainnya dari puncak tersebut. Informasi yang ada di media dapat dijadikan langkah awal dalam pengusutan konflik. “Straight news melahirkan kronologi peristiwa dan investigative reporting melahirkan anatomi peristiwa,” singgung Otto terkait hubungan media dan kasus HAM.

Siti Noor Laila selaku Komisioner Komnas HAM RI, kemudian bertindak sebagai pembicara pertama. Laila menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang sampai ke Komnas HAM, terjadi peralihan pelaku pelanggaran HAM. Jika jelang reformasi atau sebelum tahun 1998, TNI adalah pelaku terbanyak pelanggaran HAM, sekarang ini atau setelah reformasi, polisi adalah pelaku terbanyak yang disusul pemerintah daerah, dan sektor swasta (kelompok bisnis). Hal ini terkait dengan otoritas atau kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tersebut. Adapun media, berperan dalam menumbuhkan semangat kritis dan kontrol sosial terhadap pelanggaran HAM. “Namun bisakah media menyampaikan pesan, di sisi lain tidak terlalu menonjolkan kekerasan, lebih bagaimana melahirkan kesadaran bahwa ini tidak benar,” tutur Laila.

Pembicara kedua adalah Pito Agustin Rudiana yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta sekaligus wartawan senior Tempo. “Fakta adalah harga mati bagi media dalam menyampaikan informasi,” ujar Pito ketika membahas ada upaya verifikasi yang menjadi ciri khas media. Terdapat sejumlah hambatan yang memengaruhi stamina media dalam memberitakan kasus-kasus pelanggaran HAM. Di antaranya yaitu, pemahaman jurnalis itu sendiri tentang pengertian HAM, bagaimana penguasaan modal pada suatu media, kemampuan jurnalis dalam hal jangkauan liputan, tidak bisa sekali tayang atau harus kontinu, tidak hanya ekspos kekerasan tetapi juga upaya yang dilakukan penegak hukum, dan terakhir, jurnalis itu sendiri yang justru dapat menjadi korban pelanggaran HAM.

Pembicara terakhir, Tri Guntur Narwaya dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, berpendapat tentang media. “Di satu sisi independen, tapi di lain sisi berhadapan dengan korporasi media,” tegas Guntur. Apabila masyarakat itu sendiri tidak bergerak, tetapi cukup diwakilkan media, publik akan terjebak pada kesadaran berpikir. Untuk itu, masyarakat juga berperan kontrol terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Berita sebelumnya
Berita Selanjutnya

Podcast

Skip to content