Himmah Online — Memasuki 18 tahun RUU PPRT tak kunjung disahkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih menjadi golongan yang rentan dilemahkan.
Dehumanisasi, pelecehan, kekerasan, serta eksklusi menjadi contoh dari tidak adanya perlindungan hukum terhadap PRT, seperti pada kisah Sunarsih.
Sunarsih adalah salah satu Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang meninggal akibat kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh majikannya, Ita.
Mengutip dari laman resmi Komnas Perempuan, perempuan belia itu menjadi korban dari perdagangan orang yang kemudian dipaksa untuk bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Di tempat kerjanya, Sunarsih dan keempat rekannya kerap menerima perlakuan yang tidak pantas hingga kekerasan selama bekerja.
“Selama bekerja dengan nyonya Ita, Sunarsih dan empat teman PRT-nya selalu mengalami eksploitasi dan bentuk kekerasan,” tutur Jumiyem, perwakilan dari JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga) dalam Konferensi Pers “Kampanye PRT di 7 Kota Mendesak Pengesahan RUU Perlindungan PRT” pada Selasa (08/02) yang diadakan oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja melalui saluran Zoom Meeting.
Jumiyem juga menjelaskan bentuk kekerasan yang dialami Sunarsih dan keempat temannya selama bekerja yakni seperti harus bekerja lebih dari delapan jam per hari, tidur di lantai jemuran, makan makanan sisa yang bahkan dalam sehari hanya sekali.
Sunarsih pun kala itu juga disekap, dipaksa harus bekerja, tinggal dalam kondisi yang menakutkan karena sering mengalami kekerasan psikis dan juga fisik.
Dari seluruh bentuk kekerasan fisik hingga psikis yang diterima Sunarsih, perempuan berusia 14 tahun itu pun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada tanggal 15 Februari 2001 yang kini diperingati sebagai Hari PRT (Pekerja Rumah Tangga) Nasional.
“Setelah Sunarsih, dia (Ita) terbukti melakukan kekerasan pada PRT-nya, dan dia lolos dari hukuman yang ada. Artinya, pelanggaran dan tindak kekerasan ini terus berulang, terus terjadi hingga sekarang. Hal ini terjadi karena tidak adanya jaminan hukum, tidak adanya jaminan perlindungan bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh haknya yang sebenarnya sangat mendasar,” jelas Marina dari AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia).
Melihat pentingnya perlindungan hukum bagi PRT, sejumlah organisasi masyarakat pun turut mendesak DPR dan presiden untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
Mengapa RUU PPRT Perlu Segera Disahkan?
Pengesahan RUU Perlindungan PRT merupakan salah satu tujuan dari perjuangan yang terus dilakukan untuk para pekerja rumah tangga agar tidak ada lagi Sunarsih lainnya yang mendapat perlakuan buruk dan tidak manusiawi.
Dilihat dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2020, tercatat bahwa selama tahun 2019 sendiri terdapat 17 kasus pengaduan PRT yang diterima Komnas Perempuan secara langsung.
Bahkan, catatan dari JALA PRT sendiri pada kurun waktu 2015 hingga 2019, kira-kira sudah terdapat 2.148 aduan kasus yang dilaporkan oleh PRT dalam berbagai bentuk tindak kekerasan fisik, psikis, bahkan kekerasan ekonomi.
Menurut Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), begitu banyak kasus yang menimpa PRT, di mana kondisi para PRT yang memprihatinkan membuat RUU PPRT harus segera disahkan.
“Dalam situasi seperti itu, sangat dibutuhkan keberadaan payung hukum untuk melindungi kawan-kawan yang bekerja di sektor rumah tangga,” tutur Zainal Arifin.
Komnas Perempuan pun menuliskan di laman resmi mereka bahwa Undang-Undang PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta pihak lainnya yang terhubung.
Selain itu, adanya Undang-Undang PPRT dapat membuat para PRT memiliki posisi pekerjaan yang jelas dan dapat memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.
Akan tetapi, kenyataannya hingga saat ini negara belum memiliki keberpihakkan dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
“Sudah 18 tahun lamanya kawan-kawan berjuang untuk mendorong pengesahan RUU PPRT dan hingga sekarang belum ditemukan titik ujungnya. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan RUU lainnya,” tutur Zainal Arifin.
Jumiyem sebagai perwakilan dari JALA PRT pun menyampaikan harapannya agar RUU PPRT dapat segera disahkan sebagai Undang-Undang.
“Semoga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disahkan sebagai Undang-Undang di tahun ini. Sehingga, di tahun berikutnya kami tinggal mengajak negara dan masyarakat untuk lebih mengenal mengenai Undang-Undang perlindungan PRT ini,” ungkap Jumiyem.
Reporter: Zalsa Satyo Putri Utomo
Editor: Nadya Auriga D.