Perwakilan KM UII menuntut agar KPU meloloskan semua bacaleg yang mendaftar.
Oleh: Moch. Ari Nasichuddin
Cik Ditiro, Himmah Online
Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) mengadakan mediasi antara perwakilan Keluarga Mahasiswa (KM) UII dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilwa 2013, pada Kamis 25 April 2013. Mediasi ini didasari oleh tidak lolosnya 9 bakal calon legislatif (bacaleg) pada tahap seleksi. 9 bacaleg terdiriĀ 5 bacaleg Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM F), 4 dari FE dan 1 dari FTI. Serta 4 bacaleg yang mencalonkan menjadi DPM U, 3 bacaleg berasal dari FTI, dan 1 dari FTSP.
Sempat terjadi perang urat syaraf antara perwakilan KM UII dan KPU. Perwakilan KM UII menggugat hasil penilaian KPU, karena KPU tidak punya hak untuk meloloskan atau tidak seorang bacaleg berdasarkan penilaian. KPU hanya memiliki hak seleksi secara administratif bukan secara material, karena pilihan mutlak di tangan mahasiswa. Selain itu perwakilan KM UII mempertanyakan atas dasar apa penilaian seleksi bacaleg yang dilakukan oleh KPU. Serta, perwakilan KM UII menuntut agar KPU meloloskan 9 bacaleg yang tidak lolos tersebut.
Pada akhirnya, mediasi ini menghasilkan 3 poin keputusan. Pertama, KPU meloloskan 8 bacaleg dengan status lolos bersyarat. Kedua, hasil penilaian KPU akan ditrasformasikan kepada bacaleg yang lolos bersyarat saat karantina lembaga. Ketiga, mengikutsertakan hasil penilaian seleksi bacaleg saat masa kampanye.