Lagi, Atribut Organisasi Eksternal di PESTA KM UII

Kamis (30/8) Spanduk organisasi ekstra menghiasi jalananya pesta Universitas Islam Indonesia.
Namun spanduk ini mendapatkan tentangan dari beberapa pihak internal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Munculnya atribut organisasi eksternal saat Pesta membuktikan bahwa regulasi yang dibentuk tidak sesuai harapan Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (KM UII).

Kampus Terpadu, Kobar

Pesona Ta’aruf (Pesta) 2012 nyatanya masih mengandung polemik terkait organisasi eksternal. Tahun lalu pelanggaran dilakukan oleh  Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) dalam bentuk pembagian striker saat kegiatan Pesta sedang berlangsung. Peristiwa itu kemudian menjadi latar belakang terbentuknya regulasi yang mengatur atribut organisasi eksternal pada Pesta 2012. Regulasi itu dirasa perlu atas dasar sikap Keluarga Mahasiswa (KM) yang keberatan dengan peristiwa tahun lalu. Sebagai KM UII, LK tidak setuju dengan masuknya kepentingan Organisasi Eksternal selama acara Pesta berlangsung.

Penggunaan atribut golongan dikategorikan dalam kasus pelanggaran berat dalam peraturan yang dibuat oleh panitia. Regulasi yang digunakan panitia terkait permasalahan kepentingan golongan tertuang pada poin sembilan dalam regulasi kepanitiaan Pesta 2012. Bunyi peraturan tersebut adalah: “Menyalahgunakan tugas dan wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan selama rangkaian acara Pesta 2012 berlangsung.”

Ketika ditemui di ruang Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM U) Minggu sore (2/9), Mico Yuhansyah selaku ketua DPM U menjelaskan tentang regulasi Pesta 2012 terhadap harapan evaluasi Pesta 2011. “Yang dipermasalahkan adalah panitia pada saat itu. Kalo regulasi yang dibuat kemarin (Pesta 2011) itu kan tidak ada seperti itu, panitia tidak ada secara redaksional dalam regulasi makanya sekarang dibuat seperti ini (poin 9 regulasi Pesta 2012_red)”, jelasnya. Mico juga berpendapat bahwa aturan yang dibuat panitia hanya bisa mengikat ranah panitia. “Regulasi itu tidak asal buat, pertama kita mendengarkan aspirasi Sidang Umum (SU) ketika itu, kedua kita kaitkan juga regulasi itu dengan wewenang kita. Kalo komisi B itu wewenangnya ranah panitia, tanggungjawab dan menyelenggarakan acara, ya kita hanya bisa berbuat dalam ruang lingkup itu saja”, katanya.

Ketika dimintai keterangan terkait regulasi Pesta 2012, Hendrik Novero Ketua Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indoensia (Mapala Unisi) menjelaskan, “Pinginnya regulasinya itu tidak cuma panitia, pokoknya segala jenis atribut selain KM itu tidak ada”.

Salah satu contoh fenomena yang tampak tahun ini adalah pemasangan spanduk HMI MPO yang dengan mudah bisa ditemukan pada kegiatan Pesta 2012. Spanduk tersebut dipasang di boulevard yang merupakan jalan utama Mahasiswa Baru (Maba) ketika akan mengikuti kegiatan Pesta. Hal ini membuat spanduk yang dipasang HMI MPO dapat terlihat dengan jelas oleh Maba dan panitia. Sedangkan spanduk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) hanya terlihat di bahu jalan boulevard.

Ketua komisariat HMI UII memberikan informasi didalam forum mediasi yang digelar di gedung FPSB (31/8). Forum itu dimediatori oleh Bachnas selaku Wakil Rektor III (Warek III) dan A. F. Djunaidi, Direktur Direktorat Pengembangan Bakat/Minat dan Kesejahteraan Mahasiswa (DPBMKM). Ketua komisariat HMI UII mengatakan bahwa spanduk HMI sudah mendapatkan izin dari rektorat jauh-jauh hari sebelum Pesta 2012 dimulai. Perwakilan KAMMI mengatakan spanduk KAMMI pun juga sudah mendapat izin serupa. Sedangkan perwakilan PMII mengaku spanduk PMII tidak mendapat izin dikarenakan minimnya informasi perizinan dari rektorat.

Perizinan spanduk memang merupakan wewenang Divisi Bidang Sarana dan Prasarana. Ketika ditemui di gedung rektorat lantai dua, Samaun Ramadhan selaku kepala Divisi Bidang Sarana Prasarana menuturkan bahwa sebenarnya dia hanya menginginkan tertib izin. Samaun menyampaikan untuk bisa mendapatkan izin pemasangan spanduk harus ada surat izin dari lembaga itu sendiri. Dan setiap izin yang diberikan, dia akan bertanggung jawab penuh karena memang sudah resmi. Tetapi Samaun pribadi menyayangkan adanya spanduk tersebut setelah tahu ternyata KM mempermasalahkan pemasangannya, hal itu dikarenakan organisasi yang bersangkutan termasuk organisasi eksternal. Menurutnya acara Pesta ini memang seharusnya tidak dimasuki unsur kepentingan lain selain KM itu sendiri.

Ketika dimintai keterangan terkait masalah spanduk organisasi eksternal yang terpampang di acara Pesta 2012, Mico selaku ketua DPM UII menjelaskan, ”Saya juga tidak bisa berbuat banyak karena spanduk itu memang sudah mempunyai izin dari pihak rektorat (sarana prasarana_red) bahkan satu bulan sebelum Pesta dimulai. Tetapi perihal ini menjadi nilai kurang karena kenapa terjadi pada momentum Pesta.”

Ditemui di depan kantor LEM U, Akhmad Bangun Sujiwo selaku anggota advokasi Pesta 2012 juga mengutarakan pendapatnya terkait  izin pemasangan spanduk. ”Izin pemasangan spanduk dari organisasi eksternal manapun seharusnya memang tidak ke DPM karena itu bukan dalam ruang lingkup KM, perizinannya itu dalam ruang lingkup rektorat, jadi dipasang atau tidaknya spanduk tersebut itu atas wewenang rektorat. Ini tidak ada sangkut paut dengan DPM atau KM UII” ,terangnya.

Hendrik ketua Mapala Unisi berpendapat, “Jika melihat dari regulasi yang dibuat seperti itu (Pesta 2012_red), spanduk itu ya tidak bermasalah. Tapi masalah disini LEM U membuat regulasi yang tidak sesuai harapan LK pada saat hearing. Juga karena spanduk itu izinnya langsung ke Rektorat, ada miss komunikasi antara LEM U dan DPM U, keduanya tidak menyampaikan kepada Rektorat, akan tetapi baru disampaikan pada saat mediasi. Pak Bachnas selaku Warek III juga bilang tidak ada yang ngomong (tentang masalah regulasi_red)”.

Pemasangan spanduk disesalkan oleh Hendrik dan Bayu Gentari Rahman dari Mapala Unisi. Hendrik mengatakan, “Sebenarnya perihal ini sudah menjadi kesepakatan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) dan panitia kepada LK sebagai KM UII. Tidak ada itu pemasangan spanduk-spanduk atau istilah lain yang berbau itu”. Hendrik juga sudah berusaha mencari informasi terkait spanduk  tetapi dia mengaku panitia menjawab tidak tahu menahu. Dia  juga berpendapat bahwa ini adalah sebuah bentuk pelanggaran. “Dari Komisi B sendiri kok yang bilang kalau nggak bakal ada selain kelembagaan yang ada di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan LK dalam acara Pesta, Komisi B sendiri yang menyampaikan itu pada waktu hearing”. Pendapat senada juga disampaikan oleh Genta yang merupakan wakil sekretaris Mapala, “Spanduk itu ya harus diturunin, wong ini acaranya KM UII”.

Terkait dengan pemasangan spanduk HMI MPO, Alfian selaku Ketua Lembaga Khusus Marching Band UII berpendapat, “Saya tahunya ada spanduk ketika tadi pagi (30/8) mau masuk UII, bagaimana kok bisa begini”. Kekecewaan juga dirasakan oleh Alfian. Dia mengaku sangat tidak sapakat atas pemasangan spanduk tersebut karena ini adalah acara internal UII. Menurutnya Pesta ini adalah salah satu upaya untuk mencari kader-kader organisasi yang ada di lingkungan internal kampus. “Seharusnya tidak ada alasan organisasi ekstra masuk dalam acara ini”, tegasnya.q

Reportase Bersama: Moch. Ari Nasich­­uddin

Berita sebelumnya
Berita Selanjutnya

Podcast

Skip to content