Pembangunan Rumah Sakit ‘untuk’ Pendidikan

Himmah Online, Yogyakarta – Pembangunan rumah sakit yang disebut-sebut akan digunakan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (RSP) sedang dilakukan oleh pihak Universitas Islam Indonesia (UII) di daerah Bantul. Dari jalan raya Bantul terlihat kerangka utama dari bangunan rumah sakit sudah berdiri, dengan rata-rata bangunan setinggi lima lantai.

Fikri Wahyudi selaku Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran (DPM -FK) UII menjelaskan, RSP didirikan di Bantul disebabkan dua alasan utama. Pertama, letaknya strategis, jalan-jalan utama Bantul akan menjadi jalan yang ramai karena Bantul akan menjadi jalan penghubung menuju bandara yang akan dibangun di Kulon Progo. Kedua, UII ingin menebar kemanfaatan kepada sesama lewat didirikannya RSP di wilayah Bantul.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 93 tahun 2015 pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran.

Fikri menerangkan bahwa untuk mencapai tujuan dari adanya RSP, pihak Rumah Sakit harus tetap mengutamakan tata kelola klinis yang baik dengan tetap memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan. “Setelah menjalani masa perkuliahan di kampus selama empat tahun, yang biasa disebut masa pre-klinik. Mahasiswa Fakultas Kedokteran akan melanjutkan studi ke jenjang klinik selama kurang lebih dua tahun. Di sinilah sangat dibutuhkannya RSP.” tutur Fikri.

Disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 93 tahun 2015 pada pasal 5 ayat 1 bahwa RSP bertugas untuk menyediakan pasien atau klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan Pendidikan.

Heri Rushendi yang bertugas sebagai Admin Teknis pada proyek pembangunan RSP menerangkan bahwa pembangunan RSP saat ini baru ada di tahap satu, tepatnya sudah mencapai persentase pengerjaan kurang lebih 95%. Dari penjelasan Heri, diketahui bahwa dalam pengerjaan RSP ini, terdapat dua tahap. Tahap pertama adalah pengerjaan struktur bangunan yang meliputi pengerjaan sipil dan kerangka utama bangunan. Sedangkan tahap kedua adalah pengerjaan arsitektur dan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang meliputi pengerjaan sistem pembuangan limbah, sistem air bersih, interior dan pemasangan instalasi listrik.

“Tahap dua 0%, masih dalam proses pengajuan persetujuan badan wakaf. Tapi ada beberapa pekerjaan tahap dua yang sudah dikerjakan di tahap satu, seperti pemasangan talut dan sistem anti petir. Itu pun dengan ijin badan wakaf.” terang Heri.

Heri menjelaskan bahwa faktor lain yang menyebabkan tahap dua belum dapat dikerjakan karena desain interior awal mengalami perubahan dan sampai saat di wawancarai, perubahan desain interior belum keluar. Perubahan desain ini dilakukan dengan tujuan agar pembangunan ini menghasilkan bangunan yang lebih baik, juga untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan pemerintah tentang pendirian rumah sakit.

Ia juga menjelaskan bahwa hampir semua proyek UII adalah swakelola. Badan wakaf selaku owner berhak untuk menentukan dilanjutkan atau tidaknya suatu pembangunan. “Rencana sudah dibuat, tapi kalau owner meminta ditunda, ya kita tunda.” Lanjut Heri.

Agung Fadlilah selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPM-FK UII mengungkapkan bahwa di awal pembangunan RSP, pengerjaannya tergolong cepat. Akan tetapi, mendekati bulan April pengerjaan RSP menjadi lebih melambat dari sebelumnya. Agung juga menerangkan bahwa melambatnya pengerjaan RSP disebabkan karena faktor cuaca dan kontur tanah.

Saat diklarifikasi terkait melambatnya progres pembangunan RSP Heri menjawab bahwa memang terjadi perlambatan pada pembangunan RSP yang disebabkan beberapa kendala. Heri menerangkan bahwa kendala-kendala yang menghambat pengerjaan pembangunan RSP antara lain cuaca, kondisi muka air tanah yang tinggi sehingga kesulitan saat menanam pancang, selain itu juga ada masalah perijinan.

“Salah satu yang membuat terlambat itu perijinan mas. Jadi di tengah pembangunan RSP ini, kami dan badan wakaf menilai dibutuhkan perluasan tanah lagi ke arah belakang. Hal inilah yang sedang dinegosiasikan dengan pemilik tanah. Ditambah lagi perlunya mengurus surat Ijin Mendirikan Bukan Bangunan (IMBB) ke pemerintah daerah untuk membuat jembatan yang menutupi kali di depan bangunan RSP.” Ungkap Heri saat menerangkan tentang salah satu alasan melambatnya pekerjaan pembangunan RSP.

Heri mengakhiri penjelasannya dengan mengatakan untuk target rampungnya proyek ini adalah September 2018. Akan tetapi karena ada beberapa faktor yang menghambat, kemungkinan besar akan terjadi pergeseran dari target awal.

Arif Reynaldi, mahasiswa FK 2016 berharap proyek pengerjaan RSP dapat selesai tepat waktu tanpa ada hambatan yang berarti. Ia juga berharap RSP di Bantul dapat segera beroperasi sesuai fungsinya sebagai Rumah Sakit Pendidikan tempat mahasiswa menimba ilmu. (Muhammad Gibran)

Skip to content