Pesta Tanpa Ketua DPM dan LEM

HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Sambutan Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) dan Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas (LEM U) dalam pembukaan Pesona Taaruf (Pesta) 2016 diwakili oleh Indra Putra selaku presidium satu Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SU KM UII) yang ke XXXVII. Pembukaan Pesta yang berlangsung pada Senin, tanggal 15 Agustus tersebut diadakan di depan Fakultas Kedokteran (FK) UII. Indra juga sekaligus meresmikan acara Pesta 2016 dengan pelepasan burung merpati bersama pimpinan universitas. Sedangkan, pada talk show dan pengenalan kelembagaan tentang DPM U dan LEM U di hari pertama Pesta diwakilkan juga oleh ketua DPM U dan ketua LEM U demisioner, Aldhi Setiawan dan Dhimas Panji Wira Atmaja.

[irp posts=”6011″ name=”Resmi Dibuka, Mahasiswa Baru Berpesta”]

Pemilihan pimpinan DPM U serta perangkatnya yang merupakan salah satu rangkaian SU KM UII masih dalam sidang pleno tertutup anggota DPM U terpilih. Hal tersebut, menyebabkan tanggung jawab terkait kelembagaan serta fungsi dari komisi-komisi dalam tubuh DPM jatuh pada presidium SU KM UII. Kemudian, untuk menangani Pesta 2016 dibentuk tim kerja yang bertugas menangani Pesta 2016. Namun, dikarenakan posisi tim kerja hanya terbatas sehingga presidium sidang turut menangani Pesta 2016. Presidium melaksanakan tugas seperti kelembagaan yang seharusnya diatur oleh komisi satu, tugas advokasi yang merupakan tanggung jawab komisi dua, tugas pendanaan yang merupakan tugas komisi tiga, dan sebagainya. Ilham Sudrajad selaku presidium sidang dua SU KM UII mengeluhkan karena tanggung jawab yang begitu besar ini. Hal tersebut sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Ilham. “Belum adanya struktur yang jelas menghambat kerja pesta. Kita sempat bingung, kita (presidium sidang-red) harus mengurusi hal-hal administratif, kita juga ngurus dana yang seharusnya jadi tanggung jawab komisi tiga,” keluh Ilham.

Ilham juga menyayangkan belum terbentuknya pimpinan DPM U hingga Pesta telah dimulai. Posisinya sebagai presidium sidang juga terbatas, seperti tidak dapat mencampuri urusan lobi kepada bursa calon ketua DPM U kecuali saat terjadi deadlock dan diminta oleh mereka. Berdasarkan Tata Tertib DPM UII Bab VII tentang pemilihan pimpinan DPM UII pada pasal 23 mengharuskan tata urutan pemilihan berurutan dari ketua, wakil ketua, sekretaris jendral, wakil sekretaris, ketua komisi I, ketua komisi II, ketua komisi III dan ketua komisi IV, maka perangkat DPM U lainnya belum dapat disahkan sebelum ketua DPM U sendiri terpilih.

[irp posts=”5988″ name=”Imbas dari Molornya Sidang Umum”]

Abdul Jamil selaku wakil rektor tiga bagian kemahasiswaan menanggapi, “Saya sedih berarti mahasiswa tidak bisa memikirkan dirinya sendiri, mahasiswa masih egois. Masa sudah berbulan-bulan belum terbentuk. Dalam sejarah mungkin ini yang terburuk,” tutur Jamil.  Jamil juga menambahkan bahwa dia tidak ingin intervensi dan menekan pemilihan ini guna menjaga independensi kelembagaan sekaligus agar mahasiswa dapat mengurusi dirinya sendiri. Justru kalau sudah seperti ini Jamil mempertanyakan komitmen mahasiswa yang maju sebagai anggota DPM U. (Nurcholis Ma’arif)

Skip to content