Oleh: Yuyun Novia S.
Kampus Terpadu, HIMMAH ONLINE
Hingga kini, pihak Universitas Islam Indonesia belum membuat peraturan yang pasti terkait Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (SK Dirjen Dikti) Nomor 152/E/T/2012 perihal publikasi karya ilmiah.
Ditemui di ruangannya pada Selasa (21/10) kemarin, Ilya Fadjar Mahardika selaku Ketua Tim Publikasi Karya Mahasiswa mengaku sudah memberikan draf yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai jurnal ilmiah kepada pihak rektorat. “Drafnya sudah ada di universitas (UII-red). Tim hanya tinggal menunggu panggilan secara resmi untuk presentasi,” terang Ilya.
Sekilas tentang draf yang diberikan kepada pihak rektorat, Ilya menjelaskan bahwa dalam draf tersebut harus komprehensif dengan banyak hal. “Perlu menjadi titik point di sini bahwa produk mahasiswa itu macam-macam. Tidak hanya jurnal. Ada skripsi, maket, software, dan lain-lain. Semua itu harus ada koridor peraturannya,” tegasnya.
Menurut Ilya, publikasi tentu berhubungan juga dengan hak paten. “Sebuah karya tersebut baru bisa dipublikasikan setelah menerima hak paten bahwa itu miliknya agar tidak ada plagiasi dari pihak lain,” imbuhnya.
Menjadi Tim Publikasi Karya Mahasiswa menurut Ilya bukan menjadi hal yang mudah. Pasalnya, mereka harus menggabungkan banyak aspek. Tidak hanya masalah jurnal saja, melainkan mengenai karya-karya mahasiswa lain yang bisa terakomodasi dengan baik. “Bukan hanya sekadar bikin aturan baru seperti SK Dikjen Dikti yang membuat bingung, tetapi ini harus applicable dilaksanakan di tempat kita,” papar Ilya yang juga Kepala Program Studi Arsitektur ini.