Setelah Penetapan Calon Rektor Terpilih

Oleh: Siti Nur Qoyimah

Yogyakarta, HIMMAH ONLINE

Hadri Kusuma telah ditetapkan sebagai rektor Universitas Islam Indonesia pada tanggal 28 Februari 2014 oleh Panitia Pemilihan Rektor Wakil Rektor UII Periode 2014 – 2018.  Badan Wakaf akan melantiknya  pada 1 April 2014 beserta dengan wakil rektor I, wakil rektor II, dan wakil rektor III. Sedangkan untuk wakil rektor akan ditetapkan pada hari ini Selasa, 11 Maret 2014.

Mekanisme pemilihan rektor dimulai dengan panitia mencari dosen tetap UII yang memenuhi syarat. Hasilnya didapatkan 56 orang, kemudian oleh  panitia diminta kesediaannya menjadi rektor. Ketua Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII, Abdul Jamil menambahkan, “Kami menggunakan etika keislaman. Dalam Islam jabatan tidak boleh minta tapi diminta.” Dari 56 orang  ada 8 orang yang bersedia menjadi rektor. Hasil tersebut diserahkan ke senat untuk dipilih menjadi 3 calon. Selanjutnya setelah terpilih 3 calon, Badan Wakaf yang menentukan calon rektor terpilih.

Mekanisme pemilihan wakil rektor berbeda dengan mekanisme pemilihan rektor. Untuk wakil rektor, panitia pemilihan menyodorkan nama-nama yang memenuhi syarat menjadi wakil rektor kepada rektor terpilih. Kemudian rektor terpilih akan menentukkan calon wakil rektor serta meminta kesediaan mereka yaitu dengan menandatangani surat pernyataan kesediaan. Terakhir, nama-nama calon wakil rektor tersebut diserahkan ke senat. Setelah terpilih dan ditetapkan, wakil rektor akan dilantik oleh rektor terpilih pada 1 April 2014 mendatang.

Salah satu kendala yang dihadapi Panitia Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor UII Periode 2014-2018 adalah masalah teknis yang mengakibatkan pemostingan Surat Keputusan Penetapan Calon Rektor Terpilih di web uii.ac.id terlambat. Panitia merencanakan pada Jumat, 28 Februari 2014 tertunda menjadi Senin, 3 Maret 2014. Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah munculnya sms yang menginformasikan tentang isu yang kurang baik tentang calon rektor terpilih. Panitia menanggapi isu tersebut dengan menyerahkan kepada Badan Wakaf untuk ditindaklanjuti.

Skip to content