Surat Izin Organisasi Mahasiswa Tidak Bertaji

Surat izin kuliah dari organisasi mahasiswa tetap tidak diindahkan meski sudah disetujui WR III.

Oleh: Agam Erabhakti W.

Kampus Terpadu, Kobar

Surat izin organisasi mahasiswa untuk izin kuliah akan dianggap sah jika memiliki tanda tangan atau persetujuan dari Wakil Rektor III (WR III). Faktanya, tidak semua dosen menerima surat ter-sebut. Seperti yang dialami Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Futsal UII. Hajiji Kamaludin selaku Ketua UKM Futsal UII menyampaikan, ada dua orang anggotanya yang tidak dapat mengikuti kejuaraan futsal se-Jawa Tengah pada Februari 2011. Mahasiswa Teknik Informatika 2008 tersebut menjelaskan karena mereka tidak mendapatkan izin dosen untuk mengikuti perkuliahan. Padahal, surat izin yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan sudah memiliki persetujuan dari Bachnas selaku WR III. Kejadian serupa dialami pula oleh Marching Band UII (MB UII). Ketua MB UII, Alfian Hendra Saputra menerangkan, tidak jarang anggota MB UII yang akan berkegiatan mengikuti lomba tidak memperoleh izin dari dosen.

Sebagai wakil rektor yang berwenang dalam urusan kemahasiswaan, WR III Bachnas menjelaskan bahwa pintu perizinan untuk kegiatan mahasiswa di luar akademik memang hanya dari WR III. Sebabnya, WR III-lah yang mengetahui kegiatan mahasiswa. Bachnas juga berupaya untuk menginformasikan kepada para dekan agar mengizinkan mahasiswa berkegiatan di luar akademik. Bachnas pun menyayangkan surat yang diteken olehnya tidak diindahkan dosen. “Mbok diperhatikanlah surat-surat saya itu,” ujarnya.

Bachnas mengakui, sebenarnya WR III tidak memiliki akses hingga ke Kepala Program Studi (Kaprodi) dan dosen. Ia juga mengatakan, sebenarnya izin itu diambilkan dari jatah 75% kehadiran mahasiswa. “Ada yang berpikiran bahwa izin itu 25%-nya, nah jika seperti itu ngapain izin?” ungkap Bachnas. Dalam memberikan surat izin tidak mengikuti perkuliahan, Bachnas tidak sembarangan. Terdapat sejumlah kriteria yang jadi bahan pertimbangan, antara lain mengikuti kejuaraan yang membawa nama UII, minimal dalam skala regional provinsi ataupun nasional. Untuk izin perseorangan, misalnya mengikuti kejuaraan sains. Izin perseorangan adalah kegiatan mahasiswa di luar akademik tidak berhubungan dengan kegiatan lembaga mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Nandang Sutrisno selaku Wakil Rektor I (WR I) berpendapat bahwa jatah 25% sudah cukup mengakomodasi seluruh kegiatan mahasiswa. Nandang beranggapan, persyaratan 75% kehadiran tidak akan menghalangi kegiatan mahasiswa yang berorganisasi. Lebih lanjut, ia menyatakan, jika dihitung dari masa aktif kuliah sekitar empat bulan, maka 25% dari masa aktif yang dimaksud adalah satu bulan. “Sesibuk apa mahasiswa, sehingga tidak berkuliah selama itu?” tanya Nandang. Terkait legalitas surat izin dari WR III, Nandang menyatakan tidak ada aturan tertulisnya. Sampai saat ini, surat izin yang tidak disetujui dosen terhitung ke dalam jatah 25% tidak masuk.

Yudi Prayudi selaku Kaprodi Teknik Informatika menjelaskan, terkait perizinan ini, tidak ada masalah selama ada pihak yang bertanggung jawab terhadap surat tersebut. Artinya, surat izin dapat menunjukkan bahwa aktivitas mahasiswa dilakukan secara legal dan untuk kepentingan kampus. Sementara Ilya Fadjar Mahardika selaku Kaprodi Arsitektur mengatakan, akan memungkinkan terjadi ketidakserasian apabila tidak ada aturan yang menaungi masalah perizinan tersebut. Oleh karena itu, prodi tidak dapat sepenuhnya mengizinkan mahasiswa untuk tidak mengikuti kuliah. Di sisi lain, prodi juga memiliki kondisi khusus yang menuntut mahasiswa harus aktif mengikuti kuliah. Ilya mencontohkan, pada mata kuliah Studio Perancangan, jika dalam tiga kali berturut-turut tidak hadir, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gugur. Menurut Ilya, solusi dari masalah surat izin adalah perlunya komunikasi antar tingkat struktur organisasi dari rektorat ke fakultas, sehingga nantinya ada hubungan instruksi dalam bidang akademik.

Dosen pun memiliki sudut pandang lain. Seperti disampaikan Farham H.M. Saleh yang mengajar jurusan Teknik Informatika. Jika ada mahasiswanya izin tidak mengikuti kuliah dengan surat izin yang telah disetujui Bachnas, Farham akan mengizinkan mahasiswa yang bersangkutan untuk tidak mengikuti kuliahnya. “Sebagai dosen, kita harus memberikan izin,” kata Farham. Ia beralasan, WR III adalah pimpinan universitas yang perlu dihormati terkait otoritas dan pertimbangannya menyetujui izin. Farham menambahkan, izin tersebut harus dipertimbangkan dengan baik oleh mahasiswa.

Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (DPM U) ikut memperhatikan perihal masalah surat izin ini. Ketika dimintai keterangan, Mico Yuhansyah sebagai Ketua DPM U menjelaskan, secara administratif seharusnya izin diajukan jauh-jauh hari sebelum kegiatan berlangsung. Tujuannya agar dapat dipertimbangkan oleh kaprodi atau dosen yang mengampu. Mico berpendapat, seharusnya terdapat regulasi yang baku dari WR I, sehingga aturan surat izin ini dapat diterapkan di jajaran fakultas. Sejauh ini, pihak DPM U telah mewacanakan masalah tersebut hingga ke tataran rektorat untuk dicarikan solusinya.

Reportase bersama:
Raras Indah F., Alfan Pratama dan Moch. Ari Nasichuddin

Skip to content