Pekerja Informal Menuntut Perubahan Nasib

Himmah Online, Yogyakarta – Ratusan massa aksi berkumpul di Gedung Parkir Abu Bakar Ali pada Senin, 1 Mei 2017. Mereka tergabung dalam Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta (ARPY). Massa aksi yang turun mayoritas adalah para pekerja informal perempuan. Dengan mengenakan atribut batik dan kebaya, mereka kemudian melakukan long march sampai pada titik Nol Kilometer Yogyakarta. Massa sempat berhenti untuk melakukan pembacaan puisi dan orasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta juga di depan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aksi itu memperingati hari buruh internasional. Terdapat beberapa tuntutan yang mereka gaung kan. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain: Penurunan harga bahan pangan. Upah layak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Provinsi. Pengakuan dan perlindungan hak atas kerja layak bagi pekerja rumahan dan meratifikasi Konvensi ILO No. 177. Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan ratifikasi Konvensi ILO No. 189. Pemerintah mengakui buruh gendong sebagai pekerja dan menerbitkan kebijakan daerah terkait kerja layak dan akses terhadap sumber daya ekonomi bagi buruh gendong. Upah layak, jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi rakyat pekerja informal. Terakhir, mereka menuntut agar pemerintah menjamin hak atas akses informasi dan anggaran bagi rakyat pekerja informal.

Selaku koordinator umum, Hikmah Diniah mengatakan bahwa kenaikan bahan-bahan pangan memberatkan kehidupan pekerja informal, terutama pekerja informal perempuan. “Mereka merasakan beratnya kehidupan tanpa perlindungan, ditambah dengan adanya kenaikkan bahan pangan,” kata Hikmah. Selain itu, Ia juga mengharapkan adanya pemberian upah yang layak sesuai dengan UMK atau UMP terhadap pekerja informal perempuan. Untuk saat ini para pekerja informal seperti pekerja rumahan, PRT, dan juga buruh gendong belum diakui dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melihat hal itu, Ia menginginkan pemerintah untuk memasukkan para pekerja informal ke dalam program-program pembangunan pemerintah, terutama di tingkat desa. “Mengingat banyaknya pekerja-pekerja informal di desa-desa,” terangnya.

Terkait perlindungan terhadap pekerja informal, dalam siaran pers yang mereka terbitkan, dikatakan bahwa belum ada kebijakan-kebijakan untuk melindungi hak-hak mereka. Hal itu berkaitan dengan belum adanya ratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga dan Konvensi ILO No. 177 tentang Pekerja Rumahan.

Hikmah beranggapan bahwa daya tawar dari buruh informal masih kurang. Hal tersebut karena kurangnya kebebasan akses informasi yang diberikan, baik dari pemerintah maupun pemberi kerja. “Kebebasan informasi harus diberikan kepada buruh informal, hal tersebut agar para buruh informal mampu melakukan negosiasi kepada pemberi kerja,” tambahnya.

Salah satu peserta dalam aksi tersebut adalah Tutik. Ia adalah pekerja rumahan. Menurut Tutik, pekerja informal terutama pekerja rumahan belum mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.  “Harapannya, pemerintah terutama pemerintah Jogja membuat aturan-aturan untuk melindungi kami sebagai pekerja informal,” kata Tutik.

Tutik menyampaikan bahwa daya tawar pekerja informal terutama pekerja informal perempuan masih kurang. Hal tersebut menjadikan upah dari pekerja informal perempuan masih rendah. “Jadi, mau tidak mau kami harus melakukan pekerjaan itu untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan rumah tangga,” tambahnya. Tutik mengaku, alasan menjadi pekerja rumahan karena bisa mengerjakan pekerjaannya di rumah sekaligus mengerjakan pekerjaan yang lainnya. “Pekerjaannya bisa disambi di rumah dan relatif tidak memerlukan pendidikan yang tinggi,” pungkasnya.

Skip to content