Pemanggilan Balairung Melangkahi Regulasi Pers

Himmah Online, Yogyakarta – Aliansi untuk Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung, mengadakan konferensi pers pada hari Rabu (16/1) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Pada saat agenda konferensi pers, acara dimulai dengan pemberian pernyataan dari perwakilan aliansi.

Yogi Zul Fadhli selaku direktur LBH Yogyakarta dan juga pendamping dua reporter Balairung menyampaikan bahwa pihak kepolisian daerah DIY gagal paham dalam penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di UGM.

Pada saat Citra memenuhi pemanggilan Polda DIY sebagai saksi, pada hari Senin (7/1), Yogi mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik, tidak sesuai dengan landasan pasal yang digunakan dalam surat pemanggilan. Pasal yang digunakan dalam surat pemanggilan tersebut adalah pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan. “Penyidik justru banyak mengulik isi berita dan proses reportase yang dilakukan oleh kawan-kawan Balairung dengan pertanyaan seperti siapa saja narasumbernya, dimana bertemu dengan narasumber, apa saja yang dikatakan, dan bagaimana cara bertemu dengan narasumbernya,” jelas Yogi.

Berdasarkan hal tersebut, pihak LBH Yogyakarta mendapatkan kesan bahwa penyidik seakan sedang mempersoalkan keberadaan Balairung melalui pemberitaannya. Pertama, hal tersebut diperkuat dengan pernyataan yang diberikan oleh Kombes Pol Hadi Utomo tentang mempertanyakan nomenklatur pemerkosaan, dan kedua bahwa Polda mencoba mengarahkan bahwa berita yang diterbitkan oleh Balairung merupakan berita hoaks. “Bahkan pada saat penyidikan, penyidik sampai menanyakan, apakah berita yang dipublis adalah hoaks atau bukan,” tambahnya. Hal tersebut justru menyimpang dari unsur-unsur perbuatan yang dilaporkan, yaitu terkait dugaan kasus pemerkosaan.

Penentuan saksi yang dilakukan oleh penyidik juga patut dipertanyakan. Tommy Apriando sebagai perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan bahwa Balairung seharusnya tidak termasuk ke dalam lingkaran saksi. “Kalau konteks saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui suatu peristiwa, bahwa apa yang disampaikan oleh Balairung itu merupakan informasi dari korban,” jelasnya.

Tommy juga menambahkan, penyidik seharusnya lebih cerdas lagi dalam penentuan saksi yang hendak dipanggil, “(misalnya) komnas perempuan yang paham mendefinisikan (pemerkosaan) pada tulisan, ataupun memanggil ahli yang paham terkait hal tersebut,” jelasnya. Tommy menganggap penyidik telah salah kaprah, dengan mempertanyakan nomenklatur pemerkosaan kepada Balairung.

Pemberitaan yang dilakukan oleh Balairung merupakan bentuk dari kemerdekaan pers, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999, dimana pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan disebutkan pula pada pasal 4 ayat 2 bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Selaras dengan undang-undang tersebut, Pito Agustin Rudiana dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta mengatakan, “bahwa yang dilakukan oleh polisi merupakan perilaku offside, dimana setiap pemberitaan yang dilakukan oleh media, menjadi sarana bagi penyidik untuk memanggil penulis, maupun editor, atau pihak redaksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sudah ditulisnya.”

Menurutnya, penyidik seharusnya mengacu pada mekanisme yang ada, yaitu sesuai dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri, dimana dalam nota kesepahaman pasal 4 ayat 2, apabila kepolisian mendapatkan aduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini antara wartawan atau media dengan masyarakat, maka akan diarahkan dengan cara bertahap melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, aduan langsung kepada Dewan Pers, maupun melalui proses perdata.

Konferensi pers tersebut diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap, dimana terdapat lima tuntuan yang diajukan yaitu, menolak segala upaya pengaburan isu penyelesaian kasus kekerasan seksual di UGM, menuntut pihak-pihak berkepentingan untuk menuntaskan kasus Agni, mengencam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan jurnalis pers mahasiswa, mengecam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan jurnalis pers mahasiswa, menolak kriminalisasi terhadap jurnalis BPPM Balairung. Terakhir, mendesak Rektor UGM untuk melindungi penyintas dan pihak-pihak yang melakukan kerja-kerja pengungkapan kasus kekerasan seksual di UGM.

Pemanggilan Editor Balairung

Selain pemanggilan Citra Maudy, penulis berita “Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan” sebagai saksi, Polda DIY juga memanggil Thovan Sugandi selaku editor berita tersebut, sebagai saksi. Penyidikan tersebut dilakukan pada Kamis (17/1) di Polda DIY.



Yulianto selaku Kabid Humas Polda DIY, saat ditemui wartawan terkait pemanggilan editor BPPM Balairung yang dijadikan saksi kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (17/1). Foto: Himmah/Jalaludin Al Ayubi

Ketika dikonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait masuknya Balairung sebagai saksi kasus dugaan pemerkosaan, Kabid Humas AKBP Yulianto mengaku, bahwa Ia tidak mengetahua adanya aduan atau penyebutan nama Balairung pada saat pemeriksaan pelapor. “Saya tidak bisa memastikan apakah ada penyebutan nama Balairung oleh pelapor, karena saya tidak bisa sembarangan melihat berita acara pelaporan.”

Terkait pemanggilan Balairung sebagai saksi dalam pelaporan dugaan kasus pemerkosaan yang dialami AL, Balairung sebagai lembaga pers memiliki hak untuk menolak. Seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pada pasal 1 ayat 10, dikatakan bahwa pers memiliki hak tolak, dimana jurnalis atas profesinya memiliki hak untuk tidak menyebutkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan “Dalam proses penyidikan, jurnalis dapat menggunakan hak tolak, nanti bisa dibuatkan berita acaranya,” ujar AKBP Yulianto.

Yogi Zul Fadhli yang ikut mendampingi Thovan pada saat penyidikan mengatakan, “tidak jauh berbeda pada saat penyidikan Citra, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masih kepada mengeskplorasi isi pemberitaan Balairung.” Yogi menambahkan, terkait pemanggilan dua reporter Balairung, keterangan yang didapatkan dari penyidik, bahwa pelapor – Arif Nurcahyo – selaku Kepala Satuan Keamanan Kampus Universitas Gajah Mada (SKK UGM) ini mendasarkan pada pemberitaan yang dipublish oleh Balairung.

Yogi mengatakan bahwa dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, tidak semua dijawab oleh Thovan. Ia mengatakan Thovan memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan, sesuai dengan hak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 10.

Reporter: Nalendra Ezra, Hana Maulina Salsabila, Ananda Ismulya, Yustisia Andhini L.

Editor: Zikra Wahyudi

Baca juga

Terbaru

Skip to content