Saat Persma Rentan Dikriminalisasi

Rabu, 16 Januari 2018, sejumlah massa dari Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta (AJI), Koalisi Masyarakat Untuk Udin (KAMU) dan beberapa jurnalis lainnya menggelar Aksi Enam Belasan di titik nol kilometer Yogyakarta. Aksi ini memperingati meninggalnya jurnalis harian Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin.

Dalam aksi tersebut, para relawan juga turut menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung dan penuntasan kasus Agni. 

Tommy Apriando perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogkarta, mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap kemerdekaan pers. Selain itu Tommy mengatakan, tidak adanya perlindungan terhadap pers mahasiswa dalam Undang-Undang.

“Dalam konteks persma (red-pers mahasiswa), memang tidak dilindungi dalam Undang-Undang. Ketika tidak dilindungi, alternatifnya AJI bisa mendorong pers mahasiswa untuk bisa dimasukkan dalam Undang-Undang dengan merevisi. Namun ketakutan kita terhadap revisi Undang-Undang ini di kemudian hari, bukannya akan menjadi semakin baik namun semakin buruk,” ujar Tommy.

Tommy juga menambahkan, perlunya dorongan kepada Dewan Pers untuk melakukan tindakan dan terobosan untuk mediasi melalui Undang-Undang Pers untuk Pers Mahasiswa. “Sejauh ini belum ada tanggapan dari Dewan Pers, karena itu AJI Yogyakarta akan bertandang ke Dewan Pers dan berkoordinasi nantinya,” tambahnya.

Muhammad Ikhlas Alfaridizi , salah satu relawan Aksi Enam Belasan yang juga merupakan Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Rhetor, mengatakan pihaknya mengecam kasus kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pers mahasiswa. Menurut dia, kerapnya pembungkaman terhadap persma dikarenakan persma bukan merupakan badan yang legal sebagai media dalam kriteria Undang-Undang Pers.

“Padahal secara kerja-kerjanya kita sangat teguh dan berprinsip terhadap kaidah-kaidah jurnalistik. Bahkan hasilnya jurnalis persma dan jurnalis professional bisa diadu,” papar Fariz.

Aksi sore itu digelar sebagai bentuk respon dan solidaritas kepada jurnalis BPPM Balairung – Citra Maudy, yang dipanggil oleh Polda Provinsi D.I.Yogyakarta untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan yang dialami Agni. Citra dipanggil sebagai saksi berdasarkan laporannya yang berjudul Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan yang diterbitkan BPPM Balairung.

Dari press release resmi aksi yang mengutip pemberitaan kumparan.com, Hadi Utomo selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Provinsi D.I.Yogyakarta mengatakan, institusinya memeriksa Balairung Press lantaran ada indikasi berita bohong dengan nomenklatur kalimat pemerkosaan.

Di akhir wawancara, Fariz berharap agar kedepannya para pers mahasiswa untuk tetap berjejaring dan solid karena kejadian-kejadian serupa akan sangat berpotensi terulang kembali. “Jangan sampai hubungan antar tiap-tiap persma tidak baik, karena kita perlu berkawan untuk melawan,” tutur Fariz.

Reporter: Yustisia Andhini L., Nalendra Ezra

Editor: Zikra Wahyudi

Skip to content