Pengaduan Dampak Proyek di Bandara Adi Sumarmo

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta- Selasa, 23 Agustus 2016, warga sekitar Bandara Adi Sumarmo Solo, RT 01/RW 10, Dukuh Kanoman, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Warga yang berjumlah 20 orang tersebut tiba di kantor LBH Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan pengaduan terkait pemagaran dan proyek perluasan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Adi Sumarmo Solo. Dalam pengaduannya, warga membawa bukti seperti foto-foto rumah warga yang terkena dampak pemagaran dan denah lokasi pemukiman warga yang dekat dengan lokasi bandara. Proyek KKOP sendiri dibuat pada tahun 2009 oleh Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Adi Sumarmo Solo dan pemagaran dilakukan pada bulan Mei 2016 di area Bandara.

Ada beberapa hal yang dikeluhkan warga seperti pemagaran yang dilakukan oleh pihak Angkasa Pura I yang berdampak pada akses jalur sosial kemasyarakatan, komunikasi, dan ekonomi warga terputus. Batas pemagaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pembebasan lahan yang sudah disepakati sebelumnya. Perluasan KKOP pun tidak disertai dengan pembuatan drainase yang baik sehingga menyebabkan banjir di pemukiman warga. Sementara itu, ada puluhan rumah yang terkena dampak dari adanya proyek tersebut, yang tersebar di tiga dukuh dan dua kelurahan.

[irp posts=”4652″ name=”Aksi Penolakan Pembangunan Bandara Kali Ini Masih Nihil”]

Teguh Hartono selaku ketua RT Dukuh Kanoman, juga memandang bahwa proyek dari Angkasa Pura I tersebut berdampak pada akses warga dalam melakukan berbagai aktivitas, seperti sekolah, keagamaan, dan kegiatan ekonomi. Ia juga menggambarkan salah satu kondisi rumah warga yang di kanan dan kirinya ditutupi oleh pagar, di belakang rumahnya ada sungai, dan langsung menghadap bandara. “Berdasarkan Undang-undang, jika warga memasuki area bandara, maka akan kena denda senilai lima ratus juta. Kami ini ibarat burung dalam sangkar yang ditutup aksesnya dan di depannya dikasih ranjau,” papar Teguh.

Sedangkan, terkait dampak banjir yang terjadi setiap hujan, Agus Salim selaku warga sekitar Bandara Adi Sumarmo Solo menjelaskan bahwa daerah yang deket dengan sungai dapat terkena banjir dengan ketinggian satu meter, sedangkan yang jauh dari sungai terkena banjir dengan ketinggian mencapai 30 sentimeter. Agus menganggap bahwa pihak angkasa pura I tidak bisa membuat drainase yang baik sehingga terjadi banjir di sekitar pemukiman warga. Dia juga menambahkan bahwa nasib warga seolah-olah digantung. “Saya sempat protes, bikin surat pengantar ke kelurahan, terus saya datangi pihak bandara, setelah datang, saya malah diusir,” tutur Agus.

[irp posts=”4368″ name=”Rakyat Jogja tertindas oleh Pembangunan”]

Yogi Zulfadhli perwakilan dari LBH Yogyakarta menanggapi bahwa proyek KKOP dari Angkasa Pura I ini tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa masalah dari proyek ini yang merugikan warga. Ia melihat bahwa ada preseden dari proyek-proyek yang dilakukan di Bandara dengan aktor yang sama yaitu Angkasa Pura I. Proyek  ini dipandang serupa dengan yang terjadi di Bandara Kulon Progo, walaupun perluasan tanahnya tidak seluas Kulon Progo. “Proyek ini mengabaikan beberapa faktor, yaitu tata ruang dan aspek lingkungan hidup,” jelas Yogi. Sedangkan, pada aspek hukum, Yogi menambahkan bahwa seharusnya Angkasa Pura I dapat menjadi representasi dari peran negara yaitu memberikan hak-hak kepada warga sekitar, dan juga perlindungan hukum.

Mengenai langkah-langkah bantuan hukum kedepannya, LBH Yogyakarta akan membicarakannya pada agenda yang lain. Sampai saat ini, warga telah meminta untuk diadakannya peninjauan ulang terkait master plan proyek KKOP dan pemagaran dengan batasan waktu yang jelas kepada pihak Angkasa Pura I. “Kami kasih batas waktu selama sebulan, setelah itu kalau tidak ada tanggapan, kami akan melakukan aksi,” tegas Teguh. (Fahmi Ahmad Burhan)

Skip to content