Sidang Praperadilan dan Solidaritas untuk Obi Kagoya

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Senin, 22 Agustus 2016, mahasiswa Papua yang dijadikan tersangka oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Obi Kagoya menjalani sidang praperadilan. Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sleman ini dihadiri oleh pihak pemohon praperadilan yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai kuasa hukum Obi Kagoya dan dari pihak termohon yaitu Polda DIY.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh ketua hakim Muhammad Baginda Rajoko Harahap. Agenda dari sidang yaitu pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon yang dibacakan oleh Emanuel Gobay sebagai kuasa hukum Obi Kagoya. Dalam penyampaian permohonannya, pihak pemohon memberikan permohonan agar hakim memberikan putusan, salah satunya adalah penetapan tersangka atas Obi Kagoya tidak sah secara hukum. Obi Kagoya merupakan mahasiswa Universitas Respati Yogyakarta dari Papua yang ditangkap oleh pihak kepolisian pasca insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, Kamasan di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta (14/7). Pengepungan tersebut bermula dari adanya rangkaian acara untuk mendukung penentuan hak nasib bagi Papua Barat dari Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB). Obi Kagoya adalah salah satu dari tujuh mahasiswa yang ditangkap oleh polisi, sementara alasan kenapa Obi Kagoya ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat ditangkap Obi Kagoya membawa satu panah.

[irp posts=”4434″ name=”Mahasiswa Papua Menuntut Presiden Menuntaskan Tindak Kekerasan Aparat di Paniai”]

Sementara itu, Emanuel Gobay menjelaskan bahwa penetapan tersangka Obi tidak mengikuti prinsip-prinsip yang ada, yang pertama adalah penetapan tersangka atas Obi Kagoya tidak didukung oleh dua alat bukti. Kedua, tidak didahului pemerikasaan sebagai calon tersangka atau saksi, dan yang ketiga pada saat proses penangkapan ada bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Emanuel menambahkan dalam hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa dalam proses penangkapan Obi ada bentuk penyikasaan. “Nilai penting yang kita perjuangkan di sini adalah prinsip HAM, artinya seseorang ditetapkan sebagai tersangka mesti mempunyai hak-haknya, dan secara umum, sidang praperadilan ini juga bagian dari mempraktikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  pasca penetapan tersangka masuk kedalam sidang praperadilan,” tambah Emanuel.

Sebelum mengakhiri sidang, ketua hakim memberikan tawaran kepada pihak termohon untuk menjawab permohonan dari pihak pemohon. Namun, pihak termohon meminta waktu sampai sidang lanjutan. Ditemui seusai sidang, Heru Nurcahya dari pihak termohon menuturkan bahwa sidang praperadilan merupakan hal biasa dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia juga menganggap bahwa penetapan Obi Kagoya sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP. “Kita ikuti saja, kita nanti akan sampaikan di persidangan, mereka menganggap tindakan kita tidak sesuai. Namun kita akan sampaikan di depan hakim, biar nanti hakim yang menilai,” tutur Heru.

[irp posts=”1666″ name=”Pada Hari Buruh, Mahasiswa Papua Menuntut Kemerdekaan”]

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Agustus 2016 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak temohon yaitu pihak kepolisian. Sementara itu, selesai sidang solidaritas mahasiswa Papua menyampaikan sikapnya di depan Pengadilan Negeri Sleman, dalam penyampaian dibacakan beberapa poin pernyataan sikap yang di antaranya; Mengecam tindakan refresif aparat TNI-Polri, terhadap aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), mahasiswa, dan rakyat papua. Dukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh di Malanesian Spearhead Group (MSG). Menolak tim pencari fakta bantuan Jakarta turun ke tanah Papua. Tarik Militer organik dan non organik dari seluruh tanah Papua. Tutup seluruh perusahaan asing yang ada diatas tanah Papua. Terakhir, buka ruang demokrasi se luas-luasnya.

Turut hadir, aktivis kemerdekaan dari Papua Filep Karma yang memberikan solidaritas untuk Obi Kagoya. “Saya datang sebagai orang tua untuk memberi dukungan moril kepada anak-anak Papua yang ada di sini,” papar Filep. Dia juga memaparkan permintaan kepada Indonesia untuk membiarkan orang Papua melepasakan provinsinya dan memberikan rakyat Papua kebebasan dalam menentukan nasibnya sendiri, jika memang tidak bisa menerima orang Papua. “Dikatakan bahwa kita saudara sebangsa dan setanah air, tapi kalau kami mendapat perlakuan rasis, apa bisa kita hidup bersama dalam satu rumah tangga, apakah kami dianeksasi  untuk dianiaya dan diburu sepanjang hidup kami,” ujar Filep. (Fahmi Ahmad Burhan)

Skip to content