PKMJ Peringati Hari Anti Korupsi dan Hari HAM Internasional

Oleh: Sirojul Khafid

Yogyakarta, HIMMAH ONLINE

Masih dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati pada tanggal 9 Desember, aliansi mahasiswa yang menamakan diri PKMJ (Persatuan Keluarga Mahasiswa Jogjakarta) melakukan aksi demonstrasi dari Jalan Abu Bakar Ali menuju gedung DPRD DIY dan berakhir di titik nol kilometer, kota Yogyakarta pada Kamis (12/12) lalu. Masa aksi yang diperkirakan lebih dari 250 orang ini terdiri dari Keluarga Mahasiswa UII, UAD, UPN, STNAS, UMY, STMIK AMIKOM, dan APMD. Mereka membawa berbagai poster tuntutan dan melakukan orasi terkait tuntutan mereka disepanjang jalan.

Dalam aksi ini, mereka menuntut untuk revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkuat kewenangan KPK serta Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Mereka juga meminta untuk membubarkan partai politik yang korup, penetapan korupsi sebagai pelanggaran HAM, dan penuhi hak ekonomi, sosial dan budaya.

Ahmad Firdaus, selaku Koordinator Umum dalam aksi ini memaparkan bahwa korupsi berhubungan langsung dengan pelanggaran HAM. “Yang dimaksud pelanggaran HAM yaitu saat ada koruptor yang mengambil uang negara maka dia juga mengambil hak rakyat Indonesia. Contohnya saat koruptor mengambil uang untuk jaminan sosial dan pendidikan, maka akan banyak orang yang tidak mendapat pelayanan kesehatan dan pendidikan, itu adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM” jelas Firdaus, mahasiswa UAD Jurusan Psikologi.

Firdaus menambahkan bahwa koruptor seharusnya dihukum mati agar orang-orang yang hendak melakukan tindak korupsi akan berfikir lagi.

Menambahkan keterangan Ahmad Firdaus, Ahmad Pahlevi selaku Koordinator lapangan yang juga mahasiswa UII jurusan Ilmu Hukum mengungkapkan bahwa aksi ini menuntut adanya penguatan dan pensejajaran KPK dengan Lembaga lainnya. Menurut Pahlevi, sekarang banyak terjadi pelemahan KPK dalam menjalankan tugasnya. Contohnya dalam melakukan penyadapan dan penyidikan kasus, pihak KPK harus meminta izin dari kejaksaan. “Hal tersebut hanya akan menghambat kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi” tegasnya.

Lanjut keterangan dari Firdaus bahwa peran media juga sangat dominan dalam penuntasan sebuah kasus, tidak seperti media saat ini yang tidak netral. “Banyak media yang dikuasai orang-orang berduit dan disalah gunakan fungsinya. Jadi, agar kasus-kasus terutama kasus korupsi dapat tuntas dan diketahui masyarakat, sebagai pihak yang tidak memiliki data, maka peran media sangat penting untuk memberikan informasi yang benar” tutur Firdaus.

Skip to content