HIMMAH ONLINE, Sleman – Selasa, 30 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang putusan praperadilan kasus penetapan tersangka Obi Kagoya. Obi adalah mahasiswa asal Papua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena disangka telah melakukan tindak pidana. Sementara itu, Obi melalui kuasa hukumnya menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum serta penangkapannya dibumbui dengan kekerasan. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, yang dimulai pada Senin, 22 Agustus 2016. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Muhammad Baginda Rajoko Harahap.
Pada sidang putusan, hakim ketua memutuskan menolak permohonan dari pihak Obi seluruhnya. Hakim menimbang proses penetapan tersangka oleh pihak Polda DIY selaku termohon dikategorikan ke dalam tindak pidana proses tangkap tangan yang memiliki aturan berbeda. Menurutnya, ada tiga alat bukti yang dimiliki kepolisian berupa saksi, hasil visum, dan petunjuk bahwa Obi melakukan kekerasan. Selain itu, hakim membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nol.
Heru Nurcahya, kuasa hukum dari pihak kepolisian mengatakan bahwa putusan hakim menolak permohonan pihak Obi karena menerima dalil-dalil termohon dari pihak kepolisian dan menganggap proses penetapan tersangka Obi sah secara hukum. Selanjutnya, pihak termohon akan melakukan pemberkasan ke kejaksaan untuk pembuktian perkara.
Sementara itu, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Obi menilai bahwa dalil tertangkap tangan digunakan oleh pihak kepolisian untuk melindungi tindak kesewenang-wenangan saat proses penangkapan yang dibumbui dengan penganiayaan, pengeroyokan, bahkan penyiksaan. Selain itu, penetapan tersangka atas Obi dinilai tanpa proses penyidikan dengan menghadirkan alat bukti terlebih dahulu. Durasi waktu pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka tidak sesuai dan menjadi pertimbangan hakim. “Praperadilan itu untuk menjaga hak asasi manusia. Banyak sekali durasi waktu yang tidak sesuai yang dilindungi dalil tangkap tangan,” ujar Gobay saat ditemui usai sidang.
Gobay juga mengatakan akan terus mengawal kasus Obi selaku kliennya, dimana menurutnya ialah korban penganiayaan, pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa dari adanya sidang praperadilan tersebut pihaknya menemukan beberapa nama orang yang memukul dan mengeroyok Obi, selanjutnya ia akan ajukan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selama proses sidang berlangsung, terlihat banyak aparat yang berjaga di luar ruang sidang. Bahkan empat orang Brimob berjaga di dalam sidang, tepatnya berada di belakang hakim ketua. Namun, atas permintaan Emanuel Gobay selaku kuasa hukum Obi, empat orang Brimob tersebut keluar. Gobay menilai kehadiran Brimob akan mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan sidang.
Terkait banyaknya aparat yang datang, Yuliyanto selaku Kapolres Sleman mengatakan bahwa pada hari itu pihaknya menurunkan satu kompi Brimob dari Polda DIY dan satu kompi sabhara untuk meningkatkan keamanan. Dia juga menuturkan bahwa salah satu alasan pihaknya menurunkan banyak pasukan karena hari itu juga sedang berlangsung sidang kasus Gafatar. Sementara terkait empat orang Brimob yang berjaga di belakang hakim, Yulianto mengatakan bahwa alasan penjagaan oleh empat orang Brimob tersebut yaitu untuk pengamanan di dalam sidang dan mengantisipasi terjadi kerusuhan saat sidang berlangsung. (Nurcholis Ma’arif)