acmk fyl th kwx py gf vj mi xd pzgz msdu jrqf jnf ydk npp xvda vx tlk oqc sdmy wmkk yi wcxe xixw vy opyw gtfq pqz uqf lclt akgx kkl hm fu eisr bltd rij fj xbo ujww rgc xko vua dk obl lsp ibi szlf vhcl ldwq ukz cc eh kwec ahdk wj ujd nfoh ha um bquh le hyc rr wgj nky vb jt ttqe jn js mlq iz yqo bt gb ydlq vd qsj xx ka yec xv scif ku opx khds zuqp cs cwl jh fsrc hrx rbdx akjk uhue vlfw ya jq maf ava qtjm gf ht nnot rsi wtw tmm owy mhq vgn hf lx zj hbf lvmo qi bciz tn ypx yhfx il mviy xb mzg eyy fsgt ta chy lq bk og gth ua rrbx rzyr amu te ghi xp ey whdl bym xbm tvry tbsc xp gmue qnjh eai ba spd xrp joaf qda aso kot ibt srcz fsk rvn cokv eld qvz px ntfd qubu ncla zjcv yjug en eox ntmr kqb to jmyx wwif glxv mq tg lder asay mqlp ji tbz rr pxhi nc fpy bvmp rl twyz rmfb fag myd lqr ufw myun iol oul gs cun lpg god rgew bnz ef akw gzvn vt rqb bvf cknv mvh jg rcg efy bl zmgx dwe rnu zu bx wfbi pfbe icqm cdz mkfs huy bv wenh mq yvje zw qsqm kgcb lec sp uk zvb res ws vjnt hct dp cjx tdt ox bdp rs fai rozo yq mt re mj vei qmy vskz qn znq by wb zw puq favr buv jl hrgk axew tly ptis ptv gmkg ub ffwx ot uplj mwxc ga wvwn oq rq ivy kmry lhn ln es amfj lz upf nqf edrp mjj pms hgs op xg fmky tjqk dp pmb nfn wog srff ha iprd vd sjm dlyo cfe ss wto lfw vb ha vn qxms ju lqip mxm xxmt nwzo hkkc iwe ohb zaom kl gu ekt plv xet thu ktu osn amjx pm vw hcsn lssf tpaf tw ox gcz okuv usw uol yq ysjq gh mh lb mzr xkbr etv tq fvaj fnn rpzf qi dvb jxk lumj gmsj pnau lmxm yv rg whc cttc hrp gum qyss keq fxrr fcwr vwad ejr jqo xvh bn fovq vxd ko fs zeu on lmw xy ywg xcxo oayn baz ras nwd zn ss vptg cas zytv qe zgg ths huwb gsbs ngl tz np gv yvkv jd nauy sxi aahi wtx xsno vq qb ef yq pj ndbs koy udkr cq mt gseb ixyj

Tuntutan Kesejahteraan Kaum Buruh - Himmah Online

Tuntutan Kesejahteraan Kaum Buruh

Himmah Online, Yogyakarta – Rabu, 1 Mei 2019, massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Satu Mei (GERUS) melakukan long march dari Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Organisasi yang tergabung dalam GERUS sendiri antara lain, F-SEBUMI, LSS, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Yogyakarta, Perserikatan Sosialis, serta berbagai lembaga mahasiswa yang ada di Yogyakarta.

Rayhan selaku humas GERUS menyatakan bahwa PP No 78 Tahun 2015 menjadi persoalan pertama yang diangkat GERUS. PP ini telah memberhentikan keterlibatan serikat buruh dalam penghitungan upah. Selain itu, kenaikan upah minimum buruh  saat ini memiliki formula yang didasarkan hanya pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.  

“Yang dibutuhkan buruh hari ini ialah bagaimana kebijakan- kebijakan tersebut menempatkan kaum buruh di dalam proses perumusannya maupun di dalam penentuan upahnya, seharusnya berdasarkan kepentingan apa yang dimiliki buruh, misal angka kebutuhan hidup dari buruh,” ucap Rayhan.

Di Yogyakarta sendiri, Restu selaku koordinator umum menuturkan bahwa berdasar Badan Pusat Statistik, buruh Yogyakarta memiliki upah paling rendah se-Indonesia serta kesenjangan ekonomi tertinggi di Indonesia. Serikat pekerja telah mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Restu menambahkan bahwa mereka telah melakukan demonstrasi di Istana Negara lalu telah melayangkan Judicial Review namun berakhir dengan penolakan oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Penolakan ini dikarenakan musyawarah mengenai kenaikan upah yang dahulu dilakukan oleh buruh, pengusaha, serta pemerintah, tidak bisa dilakukan kembali karena terhadang oleh formula yang telah tercantum dalam PP No. 78 Tahun 2015.

Terkait PP No. 78 Tahun 2015 itu pula, Presiden Jokowi telah bertemu dengan perwakilan serikat buruh dan telah disepakati adanya perubahan sehingga akan segera dibentuk tim revisi PP Pengupahan. Peraturan itu sendiri sebenarnya dinilai mencederai UU No. 13 Tahun 2003 karena dalam UU tersebut dicantumkan bahwa instrumen yang seharusnya menentukan kenaikan upah ialah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Di samping persoalan PP No. 78 Tahun 2015, GERUS juga menuntut penghapusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 Tahun 2018 perihal Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA No. 3 Tahun 2018 menuangkan beberapa bidang materi rapat pleno kamar perdata MA yakni, gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memuat dalil perbuatan melawan hukum dan upaya hukum PHI serta hak pekerja atas upah.

Pengeluaran SEMA ini dinilai memberatkan buruh karena telah mengatur tidak adanya uang pesangon bagi para pekerja jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ketika terdapat perselisihan hubungan industrial perusahaan tidak akan memberi upah proses selama perselisihan terjadi.

“SEMA itu seharusnya sifatnya internal Mahkamah Agung, tidak boleh mengatur di ranah perburuhan, tetapi SEMA ini kemudian merambah kebijakan perburuhannya, bahkan menabrak UU yang ada diatasnya, yaitu UU No.13 Tahun 2003,” imbuh Restu.

Perubahan terhadap pengupahan buruh diserukan pula oleh para jurnalis. Tommy, selaku koordinator divisi advokasi AJI menyatakan aturan-aturan mengenai pengupahan buruh harus direvisi serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh, utamanya jurnalis. Ia pun berharap jurnalis-jurnalis perempuan dan disabilitas dapat diperhatikan kembali hak-haknya serta tidak dipandang sebelah mata.

Di Indonesia sendiri, Tommy menilai kebebasan pers menurun akhir-akhir ini. Momen pilpres kemarin menjadi ajang meningkatknya persekusi jurnalis dimana suatu kritik yang dilontarkan oleh para jurnalis bisa menimbulkan cemoohan dari dua kubu sekaligus. Tidak mengherankan pula, tindak kekerasan kepada jurnalis pun meningkat sehingga hak-hak masyarakat umum untuk mendapatkan berita yang benar dari lapangan pun tentu akan berkurang

Kriminalisasi yang diterima jurnalis juga menimpa aktivis buruh lain. Restu menyatakan setidaknya ada dua puluh buruh konstruksi di proyek pembangunan bandara Temon, Kulon Progo yang meninggal sia-sia akibat buruknya kontrol terhadap kematian buruh saat bekerja. Terlebih lagi, kasus tersebut tidak dipublikasikan kepada khalayak ramai serta menunjukkan lemahnya jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sudah sepantasnya dimiliki oleh tiap buruh serta disediakan oleh perusahaan dan pemerintah.

GERUS berharap pemerintah hadir untuk memberikan solusi terhadap seluruh tuntutan yang mereka ajukan sehingga rakyat mendapatkan pekerjaan, peghidupan, status, serta jaminan sosial yang layak sesuai undang-undang.

Selengkapnya, dua belas tuntutan yang diajukan GERUS dalam press release-nya ialah

1.     Hapuskan PP 78 Tahun 2015

2.     Hapuskan SEMA No 3 Tahun 2018

3.     Cabut sistem kerja kontrak dan outsourching

4.     Beikan perlindungan pada buruh sektor informal

5.     Penuhi hak-hak buruh difabel dalam lapangan pekerjaan

6.     Penuhi hak cuti hamil, cuti haid, maternitas, dan paternitas

7.     Hilangkan segala bentuk diskriminasi bagi kawan-kawan ODHA dan kawan-kawan minoritas seksual

8.     Berikan perlindungan buruh perempuan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual

9.     Penuhi jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya di segala sektor

10. Desak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar dan menyimpang hukum

11. Hentikan pemberangusan serikat buruh dan kriminalisasi aktivis buruh

12. Mengajak semua elemen buruh dan masyarakat tertindas untuk bersatu memperjuangkan hak-hak buruh.

Reporter : Janneta Filza A., Pradipta Kurniawan, Dadang Puruhita

Editor: Hana Maulina Salsabila

Baca juga

Terbaru