Problematik pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng Rembang semakin mencuat ke publik. Berbagai aksi penentangan pun dilakukan, tidak hanya oleh warga Rembang, tetapi juga mahasiswa dari berbagai daerah, termasuk aliansi mahasiswa Yogyakarta. Berdasarkan UU 45 pasal 33 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kenyataannya, pembangunan pabrik tersebut jelas melanggar hukum, karena merupakan eksploitasi yang hanya menguntungkan pemodal dan jauh dari kata memakmurkan rakyat. Pemerintah pun terkesan menutup mata terhadap kasus tersebut.
Ditambah lagi dengan kesaksian saksi ahli dari UGM yang ternyata juga pro pada kaum elit. Bagaimanapun juga, pembangunan pabrik Semen lebih banyak menunjukkan dampak negatif. Eksploitasi yang nantinya dilakukan jelas akan mengeruk sumber daya alam yang membutuhkan jangka panjang, atau bahkan berpuluh-puluh tahun untuk pembaharuannya. Selain itu, dampak lingkungan yang ditinggalkan pun juga patut diperhitungkan.
Aksi protes yang dilakukan warga Rembang justru mendapatkan perlawanan dari TNI dan polisi yang notabenenya merupakan aparat keadilan. Hal tersebut jelas bertentangan dengan UU 1945 pasal 30 tentang hak atas rasa aman yang berbunyi “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. Meskipun begitu, pemerintah tidak memberikan sikap yang masif. Bahkan, aksi yang dilakukan selama ini hanya mendapat janji manis dari pemerintah setempat yang tidak direalisasikan.
Selain itu, penggunaan kawasan cekungan Watuputih di gunung Kendeng sebagai penambangan batu kapur melanggar Perda RTRW Jawa Tengah No. 6 tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Rembang No. 14 tahun 2011 pasal 19 yang juga menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung geologi. Dimana peran pemerintah sebagai penegak hukum? Bagaimana bisa pemerintah daerah setempat malah memberikan izin pembangunan pabrik PT Semen Indonesia, mengingat hal tersebut sudah jelas melanggar Perda yang telah disahkan tersebut. Hal ini menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan keberpihakan pemerintah terhadap kaum elit.
Pemerintah harusnya segera melakukan konsolidasi dengan warga Rembang dan bukan hanya menyampaikan janji diplomatisnya. Mahasiswa juga harus mampu berpikir kritis terhadap kasus tersebut dan mengawal jalannya kasus tersebut hingga akhir supaya kasus yang sama tidak terulang kembali.