FPSB (Tetap) Menolak Surat Izin Dokter

Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) tidak menerima surat izin dokter dari mahasiswa. Mengapa demikian?

Oleh: Riesky Diyanti P.

Kampus Terpadu, Kobar

Sesuai dengan yang diutarakan Edi Sutapa selaku Ketua Divisi Perkuliahan dan Ujian FPSB, surat izin dokter tidak di-terima karena sudah menjadi ketentuan fakultas. Edi menuturkan, surat izin dokter diterima apabila mahasiswa me-ngalami penyakit menular seperti cacar. Menurutnya, surat izin dokter semakin mudah diperoleh dan semakin besar kemungkinan adanya surat izin dokter palsu. “Kalau mahasiswa sejak sekarang saja sudah bisa berbohong, bagaimana kalau dia menjadi pemimpin yang jelas-jelas uang di depan mata,” tukas Edi. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sekaligus untuk menjaga amanah maha-siswa sebagai seorang pelajar.

Dekan FPSB Sus Budiarto memaparkan penjelasannya terkait hal tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Sus ini, tanpa surat izin dokter, mahasiswa ma-sih dapat menggunakan keringanan 25% boleh tidak masuk yang diberikan fakul-tas. Namun, untuk mahasiswa yang sering mengalami sakit hingga rawat inap, Sus menyatakan akan bertemu dan bertanya lebih dulu kepada yang ber-sangkutan. “Kalau memang kasusnya dia selalu sakit, saya akan tanda tangan (memberi izin-red), berarti sakitnya pa-rah kan kalau sering begitu,” tanggap Sus. Ia melanjutkan bahwa selama ini kasus seperti itu belum terjadi di FPSB.
Sus menilai peraturan yang ada sa-ngat adil bagi mahasiswa, termasuk bagi mahasiswa yang sibuk sebagai aktivis kampus. Di UII, memang ada fakultas lain yang menerima surat izin dokter. Tetapi menurutnya, peraturan yang berlaku di FPSB adalah baik dan punya kekuatan hukum. Peraturan terkait surat izin dok-ter sudah berlaku sejak sebelum UII memberlakukan presensi 75% kehadiran mahasiswa. Sus mengklaim jika FPSB termasuk fakultas yang konsisten me-laksanakannya. “Jadi, semisal ada per-aturan yang harus diubah, fakultas lain itulah yang harus mengikuti FPSB,” kata Sus. Ia pun menghimbau mahasiswa untuk becermin pada hal baik, jangan hanya becermin berdasarkan pandangan pribadi.
Salah seorang dosen di program studi Ilmu Komunikasi, Irawan Jati, turut angkat bicara. Bagi Irawan, sistem perizinan yang demikian sudah cukup adil bagi se-luruh mahasiswa. Tidak semua peratu-ran harus dilihat berdasarkan hitam dan putih. Hukum dibuat untuk keadilan, se-mentara pembatasan bertujuan untuk melindungi kepentingan mahasiswa. Tidak ada keuntungan tersendiri bagi fakultas ataupun universitas. Menurut Irawan, dosen pun sebenarnya memiliki pertimbangan lain mengenai pemberian izin kepada mahasiswa. “Mahasiswa yang sering masuk dianggap lebih bisa me-nguasai materi. Mahasiswa yang sering datang saja belum tentu bisa menguasai materi, apalagi yang jarang masuk. At the end, dosen punya pertimbangan da-pat mengizinkan mahasiswa tersebut untuk tidak masuk, dosen punya hak per-timbangan moral,” ujar Irawan.
Tidak diterimanya surat izin dokter oleh pihak fakultas dirasa memberatkan mahasiswa. Hal tersebut terlihat dari beberapa komentar mahasiwa. Mereka merasa bahwa peraturan itu tidak manusiawi dan tidak adil. Seperti yang dialami Ika Fujiana, mahasiswi Ilmu Komunikasi 2012. Saat itu, ia me-ngantarkan surat izin istirahat ke Divisi Perkuliahan dan Ujian FPSB. Namun, pihak yang terkait tidak menerimanya karena dalam peraturan izin sakit, mahasiswa harus menyertakan surat keterangan opname. “Saya merasa diru-gikan karena terkadang harus tetap me-maksakan diri masuk kuliah, padahal dokter sudah menyarankan istirahat. Ta-pi daripada nanti absen saya pas-pasan di akhir dan susah kalau ada keperluan mendadak, terpaksa saya paksakan ke kampus. Padahal sebenarnya percuma saja, karena toh saya nggak konsen juga belajar di kelas karena kondisi badan yang tidak fit,” keluh Ika.
Pendapat serupa dikemukakan oleh Wardiani Priyanto, mahasiswi Psikologi 2011. “Peraturan ini dibuat mungkin dengan tujuan positif, tetapi dalam praktiknya peraturan ini sedikit mem-beratkan mahasiswa. Tidak semua orang sakit yang istirahat di rumah lebih baik dari yang diopname di rumah sakit,” ucap Wardiani. Sedangkan Galuh Sekar Tanjung, mahasiswi Ilmu Komunikasi 2012 menganggap, sebaiknya pemegang abs-ensi kehadiran mahasiswa adalah dosen yang bersangkutan karena dianggap lebih tahu bagaimana kondisi mahasiswa.

Reportase bersama: Ruhul Auliya

Berita sebelumnya
Berita Selanjutnya

Podcast

Skip to content