Menengok Semrawut Pengesahan RUU PPRT, Upaya Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga

Pengajuan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah dilakukan sejak 2004 kepada parlemen. Tercatat, RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2019. Meski telah melalui 86 kali perubahan, hingga kini, pelbagai upaya tersebut belum kunjung membuahkan hasil berupa produk hukum. 

Guna mengangkat isu tersebut, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Himmah Universitas Islam Indonesia (UII) mengundang sejumlah akademisi serta perwakilan serikat pekerja dalam diskusi dengan tajuk “Semrawut Nasib PRT di Indonesia: Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”, pada Rabu (04/01).

Acara yang digelar di Auditorium Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) UII, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang KM 14,5, Sleman, tersebut menyoroti isu kesemrawutan status PRT serta RUU PPRT yang selama ini terus diadvokasi.

Pengakuan dan Perlindungan PRT

Kedudukan PRT sendiri dinilai tidak diakui dan dilindungi sebagai pekerja. “Terbukti tidak ada peraturan perundangan yang jelas atau tegas dan mengikat, (misalnya) tidak masuk dalam Undang-Undang (tentang) Ketenagakerjaan,” ujar Lek Jum, perwakilan dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia, Yogyakarta.

Jumlah PRT saat ini berada di kisaran 4,2 juta jiwa secara nasional, serta 45 ribu jiwa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri. “PRT yang berorganisasi baru sekitar 2.000-an. Lebih sedikit,” lanjutnya.

Berbagai tanggapan menunjukkan seolah RUU ini hanya berupa sarana untuk melindungi PRT. Lebih lanjut, RUU ini justru juga melindungi para pemberi kerja atau majikan, hingga hubungan kerja antara keduanya.

“RUU (PPRT) melindungi kepentingan relasi atau hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT … (jadi) tidak hanya mengatur terkait perlindungan dan jaminan kepada PRT, tapi juga pemberi kerja atau majikan,” ucapnya.

RUU ini juga mencakup kategorisasi kelompok dalam profesi PRT, seperti pemasak, pencuci pakaian, serta pembersih rumah. “Kemudian juga pekerjaan merawat anak, menjaga orang sakit atau berkebutuhan khusus, juga pengemudi dalam satu keluarga … juga kelompok pekerjaan menjaga keamanan rumah,” ujarnya.

Semrawutnya Pengesahan RUU PPRT

Lek Jum menyatakan, ketidakjelasan jam kerja dan hari cuti hingga nihilnya jaminan sosial–kesehatan maupun ketenagakerjaan, merupakan sejumlah isu yang meningkatkan urgensi pengesahan RUU PPRT. “Upah (juga) yang sangat rendah, antara 30-40 persen dari UMP (Upah Minimum Provinsi),” tuturnya.

Selain itu, urgensi lain yang diperhatikan adalah pandangan masyarakat terhadap PRT yang masih belum menganggap PRT sebagai profesi yang penting. “Di situlah urgensinya kita memiliki peraturan, memiliki hukum yang bisa mengubah paradigma masyarakat,” kata Angga Suanggana.

Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY tersebut juga menyatakan bahwa Yogyakarta sendiri sempat mengakomodasi isu perlindungan PRT melalui Peraturan Gubernur (Pergub) serta Peraturan Walikota (Perwali). “Sampai sekarang masih berlaku. Ya … cuman, implementasinya itu,” kisahnya.

Apabila dibandingkan dengan RUU lain, seperti RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang pertama kali disampaikan pada 2019 dan mencakup berbagai isu justru dapat disahkan dalam waktu yang singkat. Angga menilai, hal demikian terjadi akibat pengaruh political will dari pemerintah dan DPR yang sangat signifikan.

Ernawati sendiri menyebutkan, meskipun bermacam aksi sudah dilakukan setiap tahunnya, RUU ini hanya dapat disahkan apabila menjadi inisiatif DPR. Sebelum bisa masuk ke ruang sidang tersebut, RUU PPRT mengalami proses lobbying yang cukup panjang. “Biasanya ada Panja (Panitia Kerja)-nya. Bagaimana caranya kita melobi … supaya deal ketika sidang mereka bilang ‘iya’,” ungkapnya.

“Kalau ini bisa masuk ke sidang paripurna, kita akan punya banyak ‘kerjaan’ lagi yang lebih intensif untuk menggolkan supaya setiap anggota DPR sepakat untuk membacakan ini (RUU PPRT) di ruang sidang,” sebut aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumpun Tjoet Nyak Dhien (RTND). Meskipun demikian, ia mengakui bahwa dukungan masyarakat luas yang paling menentukan.

PRT adalah Pekerja, bukan Pembantu

Terlepas dari kepelikan pengesahan RUU, hal mendasar yang dapat dimulai dari tingkat masyarakat adalah memahami bahwa huruf ‘P’ pada PRT bukan merupakan pembantu, melainkan pekerja

“Membiasakan lidah kita untuk mengubah kata dari ‘pembantu’ menjadi ‘pekerja’ itu satu poin. Satu langkah pertama yang harus kita buat. Itu yang mau kita ajarkan,” ucapnya menasihati. 

Perubahan tersebut memang terkesan sepele, tetapi akan sangat berpengaruh, terutama dalam ranah hukum serta psikologi. “Udah kebiasaan tertanam seperti itu … akhirnya bukan habit lagi, (tapi jadi) karakter. Dan itu menunjukkan bahwa kita tidak menghargai pekerja yang bekerja di rumah kita,” katanya.

“Satu, kita mulai dengan satu kata: mengubah kebiasaan mengucapkan ‘pembantu’ menjadi ‘pekerja’,” pungkasnya.

Reporter: Magang Himmah/Jalaluddin Rizqi Mulia

Editor: Nadia Tisha Nathania Putri

Skip to content