Mengurai Benang Kusut di Flowers Day

Himmah Online, Yogyakarta – Flowers Day adalah kegiatan dana usaha (Danus) yang diadakan oleh LEM FK UII pada hari Selasa, 9 Juli 2019 lalu. Kegiatan penjualan bunga ini bertujuan untuk mendapatkan profit bagi LEM FK UII. Flowers Day menjadi kegiatan danus mandiri tanpa meminta modal awal dari DPM FK UII. Namun, setelah acara berakhir, DPM FK UII meminta pembagian profit dari kegiatan tersebut. Pembahasan permasalahan ini secara lanjut dikaji dalam Forum Aspirasi dan Laporan Kinerja (Foraslak) yang diadakan pada Selasa, 16 Juli 2019 di Gedung Fakultas Kedokteran UII.

LEM FK UII telah mengajukan proposal Flowers Day kepada DPM FK UII tanpa meminta modal awal, sehingga tidak ada pembagian sisa hasil usaha untuk kegiatan ini. Namun, setelah Flowers Day selesai dilaksanakan, komisi 2 DPM FK UII menagih sisa hasil usaha dari Flowers Day sebesar 30%. 

Terkait penagihan pembagian sisa hasil profit, mengacu pada TAP SU XII DPM FK UII Pasal 21 ayat 4 yang menyatakan, “Apabila pengeluaran suatu kegiatan lebih kecil daripada dana yang didapat selain dari dana kemahasiswaan, dan dana tersebut merupakan usaha panitia dengan modal wajib dari DPM FK UII, maka uang tersebut wajib dikembalikan 100% modal DPM FK UII, kemudian keuntungan usaha dibagi kepada komisi 2 DPM FK UII sebesar 30% dan lembaga yang mengadakan sebesar 70%.”

Flowers Day sebagai kegiatan danus mandiri yang tidak menggunakan modal dari DPM FK UII tidak dapat dimintai pembagian sisa hasil profit jika mengacu pada TAP SU XII DPM FK UII Pasal 21 ayat 4 tersebut. 

Baca juga: Menengok Dana Abadi dan Aset KM UII

Seno Dwi, sebagai Kepala Departemen Kajian Strategi dan Advokasi LEM FK UII memaparkan bahwa terdapat beberapa kekeliruan pada komisi 2 DPM FK UII. Pertama, pengambilan modal wajib, seharusnya oleh danus proker, bukan danus suatu lembaga. Kedua, setelah LEM FK UII melakukan akad bersama DPM FK UII dan menyetujui bahwa saat akhir kegiatan tidak diadakan pembagian modal.

Pembahasan mengenai permasalahan ini sudah dibahas dan diselesaikan secara internal oleh pihak DPM FK UII dan kemudian diangkat dalam Foraslak. Kesalahan penafsiran aturan tersebut juga telah diklarifikasi dalam forum tersebut.

“Itu memang murni miss dari saya, karena memang saya kurang mengkaji lebih dalam untuk masalah peraturan dari permodalan dana. Setelah saya kaji lebih dalam ternyata memang dia (peraturannya) berfokus pada kepanitiaan,” ungkap Tiar selaku ketua Komisi 2 DPM FK UII.

Fahrizal Mirza, selaku ketua DPM FK UII mengatakan belum ada peraturan terkait pembagian profit untuk danus-an suatu lembaga, “Flowers Day memang belum ada aturan pembagian 30:70 persen, jadi untuk aturan danusan suatu lembaga belum ada aturan yang jelas,” ungkapnya.

“Kesepakatan kita dari DPM, dari saya pribadi meminta bahwa Flowers Day atau danusan dari lembaga sendiri itu tidak diotak-atik oleh DPM,” tambah Fahrizal.

Penjelasan terkait TAP SU XII DPM FK UII Pasal 21 ayat 4 juga ditegaskan kembali dalam Foraslak. Adanya pembagian sisa hasil profit sebesar 30% kepada DPM FK UII, dan 70% kepada lembaga atau kepanitiaan yang bersangkutan, jika kegiatan tersebut menggunakan modal dari DPM FK UII. Pembagian bukan dari keuntungan bersih, namun dari keuntungan bersih yang telah dikurangi biaya operasional kegiatan tersebut. “Bila tidak ada sisa memang tidak ada pembagian sama sekali,” terang Fahrizal.(MP/ZW)

Penulis: Muhammad Prasetyo

Reporter: Hersa Ajeng Priska, Muhammad Prasetyo, Pradipta Kurniawan

Editor: Zikra Wahyudi

Skip to content