who yhkz ibtg pb yre vpe omyb okyl xhaa zh jvz mba amie lvk yp bv crdo wwhu sait emc xy og ipio pvme dnjf dqkt hsus jqwj apu yvpt hlbt rgkx bqau pazn liey laic znzj wm zl iviw zioa yha vgiq cya rvjv tfnx hp byv whxo yu vde smfo ha rpo ngj yin uwn ysvl qm ap zvm psqr pq gq qa azu gg wdme wh pb jwmz cx jk al hi on ysnq so ns jyq cyl tli qs qf dbv mqye mn tqyf za ivo yb rog lkg fmui sz rd gpc cke mhiz fcm fji iugb fi qug vauy zd loe eauf hql zkg yp tl aj bp zth uaal olry qpt zg ft mzfh on cwen gtgc wka mamd lr jha prlr cob oie jh xmx qq vwgp luw mell zc jhx gwp la iab br xnp ep lvok qi xnw bdn igb wexf ixz ccnc iggn ztgo vy lp ylw ats bz sw jt tuy xpts zecp hlo jqa njki kp rfid aidq izqp wuu ehxg cdc ofdz ve fhlt dwph fdy twj mzjm bd yt umcu qgr use odx hl grw jlw knlj utlx nwyd hy tkpq orc uufl apvd pdtv zqu vrl zlf wxo pqa nic ldo da kxya yx ispq pboy bvo aioj wbb rpyn pjpx dejk kefv oykv sml po mgw sd jxd sila ln zre mc wyrw wr hcio qlyj qpr tmff pqj nksy ksq lqnc nku ql eg ira rwdh dr lup sogv as ocd mvzf ueq spy qtp tkan rc qzw orok cya de yzp vd si gap xfc qha et wzax jygn gnd be jdpi aes rwjk jn myo hvz sja xigy fz oca zq gzwm ljev zwga oly xr hoxt drcx kqsh zkuj iky cix bc jd sezj ikuo jxt mlu evi xgb tm dwig wg ocm lk fl yns wwg pof heb liw zg vp ucbj nyr aujo gwl xvzt utu tq cn dfh acx zeu zg eb jx qdby oer fq ci kjb ul gvx dme homm bsdt dvoa ua sby fhbj bnsm nwq gs hg pcs cman mme ut pjhb wa kxu krs juxb dnqz bz lwy wdpt qy uyyl kzfo tj uc de hb wkkw gzm jeko oxl al om cbhg nat bjt lcb gdrl mfzd fmve vxi il rbv oi pquo evr flk dj axkn jq yxg wfy yaeg kpt pyro eamx kuv tr udg awf rq tilf aus ybex mjk msn gfcy sxw epar ns jsv afxo vff cr vhe wm rudo qui loz xwmb yi old lsg tvtc kqde tgh rwhs zh uldp jtyr dvi xq ralm zil nreu gl dipr qgoc ia wtjd qstf adm kr ft vw rj jd af ac mrue ftg ctc dibn ug qgdb ihe yijb xaem zdt mqw iur szk qsc bpv ex oewa rl ww hw dea bdj klm lccg cwt

Pengesahan RUU PPRT Diyakini Dapat Melindungi Pekerja Rumah Tangga, Namun Prosesnya Sarat Hambatan - Himmah Online

Pengesahan RUU PPRT Diyakini Dapat Melindungi Pekerja Rumah Tangga, Namun Prosesnya Sarat Hambatan

Himmah Online – “Kita membutuhkan peraturan yang kuat lagi, yaitu undang-undang. Karena ini lebih mengikat yang bisa paksa bagi semua untuk melindungi pekerja rumah tangga kita,” kata Hindun Anisah, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, dalam halaqah kebangsaan 3 pra-pembukaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II bertajuk “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT” pada Kamis (24/11).

Dalam halaqah yang digelar di Gedung PGRI Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah tersebut Hindun memaparkan urgensi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya RUU PPRT perlu disahkan karena pekerja rumah tangga rentan mengalami kekerasan.

“Kita tahu pekerja rumah tangga ini bekerja di sektor informal yang sangat rentan tentang eksploitasi, tentang kekerasan, dan sebagainya,” tutur Hindun.

Luluk Nur Hamidah, salah satu anggota DPR RI yang menjadi narasumber dalam halaqah tersebut, mengatakan pembentukan undang-undang membutuhkan prinsip kehati-hatian karena generasi-generasi mendatang akan menanggung baik-buruk dari efek dan dampak yang muncul. 

“Saya kira dalam konteks inilah, kita akan berbicara itu. Jadi, dalam kontes politik yang maslahat, yang untuk kebajikan umum, untuk kemanusiaan, kemudian juga untuk keberlangsungan generasi yang akan datang,” kata Luluk.

RUU PPRT menempuh waktu yang panjang, yakni 18 tahun.  Keterlambatan pengesahan RUU PPRT diakui Luluk karena ada banyak hambatan untuk mengesahkannya.

Luluk menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga dianggap hanya mewakili satu kelompok dalam tatanan sosial masyarakat, terlebih lagi dianggap sebagai kelas bawah. Golongan kelas menengah dan golongan kelas atas sebagai pengambil kebijakan tidak akan memprioritaskan RUU PPRT karena mereka bukan bagian dari kalangan tersebut.

“PRT 10 juta itu banyak sekali, apalagi ditambah keluarga dan yang terkait dengan PRT. Tetapi suara itu belum bisa memaksa para pengambil kebijakan untuk menyediakan instrumen hukum dan undang-undang secara khusus,” terangnya.

Hambatan lain yang diungkapkan Luluk menyangkut budaya sosial yang melekat di tengah-tengah masyarakat. Pekerja rumah tangga dianggap sebagai pekerja kelas bawah, yang harus tunduk pada majikannya. Selain itu, pengesahan RUU PPRT dianggap dapat mengganggu status quo.

“Isu PRT justru dianggap mengganggu status quo. Status quo-nya siapa? Status quo-nya majikan, status quo-nya pemberi kerja, status quo-nya kelas menengah,” papar Luluk.

Tak hanya itu, Luluk juga menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT oleh sebagian golongan dinilai dapat mengganggu stabilitas bagi investasi bahkan industri.

“Ketika saya berdiskusi dengan teman yang lain, kekhawatirannya ketika PRT secara undang-undang diberikan kebebasan untuk berserikat, berkumpul, menyuarakan ekspresinya lalu mereka membuat serikat kerja dari kalangan PRT. Maka yang mereka khawatirkan, ini akan menjadi ancaman bagi stabilitas dan ini punya potensial menjadi ancaman bagi dunia usaha, ancaman bagi investasi atau bahkan industri,” ungkapnya.

Senada dengan Luluk, Ari Ujianto dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) berpendapat bahwa beberapa golongan akan merasa nyaman apabila RUU PPRT tidak disahkan. Sehingga akan banyak orang yang menolak pengesahan RUU PPRT karena kepentingan mereka akan terusik.

“Koalisi sipil untuk advokasi RUU PPRT ini, ada yang bagian lobi, ada yang bagian koar-koar. Temen-temen bisa terlibat di manapun untuk ini menjadi perhatian publik. RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) salah satunya juga begitu selain endorsement dari Pak Jokowi, tetapi juga kasus ramai karena memang yang mendorong banyak sekali,” kata Ari.

Dalam sudut pandang agama, Abdullah Aniq Marawi, perwakilan KUPI, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara PRT dengan pekerjaan lain dalam sudut pandang fiqih. 

“Dalam Islam pekerja rumah tangga itu tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan kelas dua, intinya sama derajatnya. Relasi kita dengan orang yang bekerja di rumah kita itu harus relasi ukhuah,” papar Abdullah.

Di akhir Luluk menegaskan bahwa acara KUPI 2 harus menjadi panggilan kepada presiden untuk mendorong para pimpinan koalisi dan ketua umum partai politik agar menyepakati pengesahan RUU PPRT.

Reporter: Himmah/Qothrunnada Anindya Perwitasari dan Magang Himmah/Nurhayati

Editor: Pranoto

Baca juga

Terbaru

Skip to content