Pengesahan RUU PPRT Diyakini Dapat Melindungi Pekerja Rumah Tangga, Namun Prosesnya Sarat Hambatan

Himmah Online – “Kita membutuhkan peraturan yang kuat lagi, yaitu undang-undang. Karena ini lebih mengikat yang bisa paksa bagi semua untuk melindungi pekerja rumah tangga kita,” kata Hindun Anisah, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, dalam halaqah kebangsaan 3 pra-pembukaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II bertajuk “Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT” pada Kamis (24/11).

Dalam halaqah yang digelar di Gedung PGRI Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah tersebut Hindun memaparkan urgensi dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya RUU PPRT perlu disahkan karena pekerja rumah tangga rentan mengalami kekerasan.

“Kita tahu pekerja rumah tangga ini bekerja di sektor informal yang sangat rentan tentang eksploitasi, tentang kekerasan, dan sebagainya,” tutur Hindun.

Luluk Nur Hamidah, salah satu anggota DPR RI yang menjadi narasumber dalam halaqah tersebut, mengatakan pembentukan undang-undang membutuhkan prinsip kehati-hatian karena generasi-generasi mendatang akan menanggung baik-buruk dari efek dan dampak yang muncul. 

“Saya kira dalam konteks inilah, kita akan berbicara itu. Jadi, dalam kontes politik yang maslahat, yang untuk kebajikan umum, untuk kemanusiaan, kemudian juga untuk keberlangsungan generasi yang akan datang,” kata Luluk.

RUU PPRT menempuh waktu yang panjang, yakni 18 tahun.  Keterlambatan pengesahan RUU PPRT diakui Luluk karena ada banyak hambatan untuk mengesahkannya.

Luluk menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga dianggap hanya mewakili satu kelompok dalam tatanan sosial masyarakat, terlebih lagi dianggap sebagai kelas bawah. Golongan kelas menengah dan golongan kelas atas sebagai pengambil kebijakan tidak akan memprioritaskan RUU PPRT karena mereka bukan bagian dari kalangan tersebut.

“PRT 10 juta itu banyak sekali, apalagi ditambah keluarga dan yang terkait dengan PRT. Tetapi suara itu belum bisa memaksa para pengambil kebijakan untuk menyediakan instrumen hukum dan undang-undang secara khusus,” terangnya.

Hambatan lain yang diungkapkan Luluk menyangkut budaya sosial yang melekat di tengah-tengah masyarakat. Pekerja rumah tangga dianggap sebagai pekerja kelas bawah, yang harus tunduk pada majikannya. Selain itu, pengesahan RUU PPRT dianggap dapat mengganggu status quo.

“Isu PRT justru dianggap mengganggu status quo. Status quo-nya siapa? Status quo-nya majikan, status quo-nya pemberi kerja, status quo-nya kelas menengah,” papar Luluk.

Tak hanya itu, Luluk juga menambahkan bahwa pengesahan RUU PPRT oleh sebagian golongan dinilai dapat mengganggu stabilitas bagi investasi bahkan industri.

“Ketika saya berdiskusi dengan teman yang lain, kekhawatirannya ketika PRT secara undang-undang diberikan kebebasan untuk berserikat, berkumpul, menyuarakan ekspresinya lalu mereka membuat serikat kerja dari kalangan PRT. Maka yang mereka khawatirkan, ini akan menjadi ancaman bagi stabilitas dan ini punya potensial menjadi ancaman bagi dunia usaha, ancaman bagi investasi atau bahkan industri,” ungkapnya.

Senada dengan Luluk, Ari Ujianto dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) berpendapat bahwa beberapa golongan akan merasa nyaman apabila RUU PPRT tidak disahkan. Sehingga akan banyak orang yang menolak pengesahan RUU PPRT karena kepentingan mereka akan terusik.

“Koalisi sipil untuk advokasi RUU PPRT ini, ada yang bagian lobi, ada yang bagian koar-koar. Temen-temen bisa terlibat di manapun untuk ini menjadi perhatian publik. RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) salah satunya juga begitu selain endorsement dari Pak Jokowi, tetapi juga kasus ramai karena memang yang mendorong banyak sekali,” kata Ari.

Dalam sudut pandang agama, Abdullah Aniq Marawi, perwakilan KUPI, menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara PRT dengan pekerjaan lain dalam sudut pandang fiqih. 

“Dalam Islam pekerja rumah tangga itu tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan kelas dua, intinya sama derajatnya. Relasi kita dengan orang yang bekerja di rumah kita itu harus relasi ukhuah,” papar Abdullah.

Di akhir Luluk menegaskan bahwa acara KUPI 2 harus menjadi panggilan kepada presiden untuk mendorong para pimpinan koalisi dan ketua umum partai politik agar menyepakati pengesahan RUU PPRT.

Reporter: Himmah/Qothrunnada Anindya Perwitasari dan Magang Himmah/Nurhayati

Editor: Pranoto

Skip to content