31 Januari 1926 : Lahirnya Nahdlatul Ulama

Himmah Online – Pada 31 Januari 1926 (16 Rajab 1344 H), 15 kiai terkemuka yang berasal dari berbagai pesantren daerah Jawa Timur berkumpul di Surabaya, tepatnya di rumah Wahab Hasbullah. Para kiai tersebut berkumpul untuk memikirkan cara mempertahankan bentuk Islam tradisional.

Hasil pertemuan tersebut melahirkan suatu organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama. Nahdlatul Ulama lahir dalam nuansa keterpurukan Indonesia, karena masih mengalami penjajahan dan pergolakan perlawanan antikolonial saat itu. Selain itu, Nahdlatul Ulama juga lahir dari kelanjutan berbagai macam organisasi yang sudah lebih dahulu muncul.

Menurut buku Nahdlatul Ulama dan Geopolitik oleh Abdul Chalik menjelaskan bahwa kelahiran Nahdlatul Ulama, tidak terjadi begitu saja tanpa alasan yang cukup genting. Terdapat beberapa alasan utama yang menjadi latar belakang berdirinya Nahdlatul Ulama.

Alasan pertama, Nahdlatul Ulama lahir sebagai reaksi defensif terhadap kegiatan berbagai kelompok reformis seperti Muhammadiyah dan Sarekat Islam. Kedua, Nahdatul Ulama sebagai wadah umat Islam yang menganut mazhab Imam Syafi’i. Penganut mazhab Imam Syafi’i mayoritas merupakan warga yang tinggal di pedesaan. Biasanya berasal dari golongan pesantren dan Muslim tradisional.

Ketiga, munculnya gerakan modernis di kancah internasional yang dipelopori oleh kelompok Pan Islamisme yang memiliki sudut pandang berbeda dari ulama tradisional.

Sebelum terbentuknya Nahdlatul Ulama, didirikan sebuah kepanitiaan kecil yang diberi nama Komite Hijaz. Komite ini diketuai oleh Wahab Hasbullah.

Komite Hijaz sendiri merupakan komite yang bertugas menemui Raja Saudi Arabia, Ibnu Saud di Hijaz untuk menyampaikan beberapa permohonan.

Pertama, memberikan kemerdekaan untuk memiliki mazhab antara Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Kedua, tetap mengunjungi tempat-tempat bersejarah Islam di Tanah Haram (Mekkah), karena tanah tersebut merupakan tanah wakaf. Ketiga, memberikan informasi mengenai tarif haji setiap tahunnya agar para jemaah haji dapat membawa bekal yang cukup.

Keempat, membuat undang-undang mengenai hukum yang diberlakukan di negeri Hijaz. Kelima, membuat surat balasan yang berisi bahwa dua delegasi yang dikirim ke Hijaz telah menyampaikan surat mandat dan permohonan-permohonan Nahdlatul Ulama kepada raja.

Pengiriman delegasi untuk menyampaikan permohonan-permohonan tersebut harus dinaungi oleh suatu organisasi formal. Maka didirikanlah Nahdlatul Ulama, yang pertama kali diketuai oleh Hasyim Asy’ari. Nahdatul Ulama kemudian lahir sebagai organisasi formal dan juga sebagai organisasi yang menampung aspirasi para kaum Muslim di Indonesia pada 31 Januari 1926.

Reporter: Muhammad Prasetyo

Editor: Armarizki Khoirunnisa D.

Skip to content