Himmah Online – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2021, tahun 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pendaftaran alat bukti tertulis berupa sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, dinamika bidang pertanahan di Indonesia sangat kompleks. Mulai dari birokrasi, pungli pejabat, hingga sengketa horizontal, menjadi hal yang perlu dievaluasi dari sistem agraria Indonesia di tengah kebijakan tersebut.
Isu ini menjadi salah satu pembahasan di Forum Kebebasan yang digelar oleh kolaborasi Suara Kebebasan, Students For Liberty (SFL) Indonesia dan The Indonesian Institute (TII), dengan tajuk “Menemukan Akar Struktural di Balik Konflik Agraria Indonesia” pada Selasa (23/12) melalui kanal Zoom.
Narasumber pada forum ini ialah Christina Clarissa Intania selaku Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute. Dalam penyampaiannya, ia dibersamai oleh Iman Amirullah, selaku Managing Editor Suara Kebebasan dan Local Coordinator SFL Indonesia.
Iman memantik forum dengan membahas berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Konflik tersebut melibatkan berbagai pihak, baik itu antar-bisnis, masyarakat adat dengan bisnis (pelaku usaha), masyarakat sipil dengan korporasi, hingga masyarakat dengan pemerintah.
“Misalnya war (red: sengketa) di Wadas yang terjadi, atau di Sumatra Utara, di Pulau Sumatra, Pulau Kalimantan, dan Papua. Itu cukup banyak sekali konflik agraria antara korporasi maupun pemerintah melalui proyek-proyek PSN (Proyek Strategis Nasional) terhadap masyarakat adat,” jelas Iman.
Sementara itu, Intan menyoroti salah satu kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewajibkan setiap tanah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2026. Menurutnya, kebijakan ini sulit terlaksana karena tidak semua masyarakat dapat dengan mudah untuk mengonversi tanahnya menjadi sertifikat.
Sulitnya proses sertifikasi tanah disebabkan oleh lemahnya pengelolaan administrasi pertanahan di sejumlah daerah. Tidak semua kantor di setiap daerah mempunyai good will (red: itikad baik) untuk mengurus dan mengelola pertanahan. “Di beberapa daerah (ada) yang jadi oknum untuk menggandakan sertifikat, dan lain sebagainya. Kadang dari strukturnya itu sendiri jadi mempersulit,” ungkap Intan.
Menurut Intan, sengketa waris tanah juga menjadi salah satu alasan sulitnya merealisasikan kebijakan tanah yang wajib memiliki SHM. Para pihak yang bersengketa berada di posisi dilema, antara harus menunggu kepastian hukum dari pengadilan yang relatif lama dan dihantui dengan tenggat kebijakan tersebut.
Masyarakat adat juga akan terdampak dalam kebijakan ini. Intan mengungkapkan bahwa pengakuan negara terhadap wilayah yang ditempati masyarakat adat harus melalui proses yang panjang, sehingga menyulitkan masyarakat adat dalam memperoleh sertifikat tanah.
“Perlu diingat juga gak semua teman-teman adat itu punya akses yang memadai untuk ke pemerintah daerah,” ungkap Intan.
Selain itu, turut juga disinggung mengenai rencana peremajaan sistem pertanahan melalui digitalisasi. Meski dinilai sebagai langkah pembaruan, praktik-praktik di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan tersebut.
“Tapi ya masyarakat kita enggak siap ya, dan ini bukan PR yang enggak bisa dikerjain sekali. Seharusnya dari dulu kita udah cicil loh, dari sistem-sistem ini gitu,” pungkas Intan.
Reporter : Himmah/Farhan Mumtaz, Fauzan Febrivo Azonde, Ghina Amelia Fitriani
Editor: Hana Mufidah