Himmah Online – RUU Perampasan Aset dinilai mendesak untuk segera disahkan sebagai instrumen hukum guna menjerat koruptor maupun kejahatan kemanusiaan lain.
Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, mengemukakan hal tersebut dalam sambutan diskusi daring yang dilakukan PSAD UII yang bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya” melalui Zoom pada Rabu (24/9).
Acara ini dihadiri oleh Sugeng Purnomo eks-Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam RI, Zainal Arifin Mochtar, Dosen Departemen HTN, Fakultas Hukum UGM dan Aidha Trisanty, dari PSAD UII selaku moderator.
Eks-Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM menceritakan bahwa saat ini, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 2006 ada empat jenis tindak pidana yang belum diakomodir di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satunya yang menjadi ruh dari RUU Perampasan Aset yaitu terkait memperkaya atau menambah aset dengan tidak sah yang diatur di dalam Pasal 20.
“Memperkaya atau menambah aset secara tidak sah yang diatur di Pasal 20 dari UNCAC,” ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, di dalam UNCAC juga mengatur terkait perampasan aset yang diduga hasil pidana dan hal tersebut tanpa melalui penghukuman atau pemidanaan bagi pelakunya. Namun, sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU yang mengatur mengenai tentang perampasan aset tanpa tindak pidana terlebih dahulu.
“RUU Perampasan Aset yang saat ini sudah banyak beredar dan banyak kita ketahui. Kalau kita lihat di dalamnya merupakan perpaduan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata,” jelasnya.
Sugeng menceritakan pada awalnya RUU Perampasan Aset di tahun 2025 tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun, setelah melihat peristiwa akhir Agustus dan 17+8 Tuntutan Rakyat, akhirnya RUU Perampasan Aset masuk di dalam prolegnas prioritas.
“Kemudian ada tuntutan 17+8 menjadi pembahasan bagi pemerintah dan DPR, akhirnya (RUU Perampasan Aset) masuk di dalam perubahan kedua (prolegnas),” ungkap Sugeng.
Sementara itu, Zainal mempertanyakan soal kewenangan, siapa yang sebenarnya yang berwenang untuk melakukan proses litigasi perampasan aset tanpa pemidanaan atau non conviction base tapi bukan sekedar perampasan namun melakukan pengelolaan secara menyeluruh.
“Siapa sih sebenarnya lembaga atau pejabat yang berwenang melakukan perampasan aset?” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan pemulihan aset dan juga proses pengelolanya memerlukan pendekatan multi stakeholder yang harus dilakukan. Misal, asetnya dalam bentuk saham, menurut Zainal, Kejaksaan tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengurus hal tersebut.
“Maka menurut saya, pendekatan multi-stakeholder itu harus dilakukan,” ujarnya.
Zainal menekankan pentingnya untuk melakukan pengayaan wacana dan diskursus mengenai RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jika tidak dilakukan diskusi dengan serius dikhawatirkan penggunaannya menjadi keliru.
Ia memberi contoh, UU terkait lingkungan awalnya dimaksudkan untuk menjerat perusahaan ketika melakukan penebangan liar di hutan. Namun, karena pengawalan yang tidak memadai, pelaksanaannya justru menyasar masyarakat kecil yang sekadar mengambil kayu bakar untuk kebutuhan hidup.
“Ternyata kemudian (UU terkait lingkungan) menjadi kaya (kisah) Keris Mpu Gandring, bisa menusuk masyarakat yang masuk ke hutan sekedar untuk ambil kayu bakar untuk hidupnya,” pungkas Zainal.
Reporter : Himmah/Saipul Bahri, Arifah Nur Hidayati, Aulia Rahmania
Editor : Abraham Kindi