Alumni FH UII Paul Ditangkap Aparat

Aktif di berbagai advokasi sosial, Muhammad Fakhrurrozi atau Paul dikenal vokal menyuarakan isu-isu sosial. Namun, pada Sabtu (27/9), ia ditangkap paksa oleh aparat tanpa surat perintah yang jelas, sehingga menimbulkan sorotan terhadap legalitas proses hukumnya.

Himmah Online – Muhammad Fakhrurrozi, akrab disapa Paul, merupakan salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Selama menjadi mahasiswa, Paul pernah menjabat sebagai Direktur Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia UII (KAHAM UII) periode 2019/2020. Ia dikenal sebagai seorang aktivis dari Yogyakarta yang vokal menyuarakan isu-isu sosial yang dianggapnya tidak adil. Ia juga aktif menghidupi Aksi Kamisan Jogja dan Social Movement Institute.

Selain aktif dalam aksi dan berorganisasi, pria yang lulus dari UII pada tahun 2021 itu juga rajin menulis. Beberapa tulisannya dimuat di himmahonline.id, di antaranya: “Obituari dari FPSB UII”, “Selamat Datang di UII ‘Syarat dan Ketentuan Berlaku’”, “Suara Pembaca: Bukan Catatan Akhir Tahun”, dan “Aunur Rohim: Kesaksian Seorang Murid”.

Keterlibatan Paul di berbagai ruang intelektual dan advokasi tersebut menunjukkan konsistensinya sebagai sosok kritis dan lantang bersuara.

Penangkapan Paul

Pukul 14.30 WIB, Sabtu (27/9), Paul tengah berada di kediamannya di Yogyakarta. Satu orang berperawakan gemuk, memakai celana pendek, dan menggunakan helm di kepalanya, datang ke kediaman Paul. Paul pun keluar dari rumahnya, dan berbincang dengan orang tersebut.

Selang beberapa waktu, puluhan aparat mengendarai sepeda motor dan dua mobil mendatangi rumah Paul. Sebagian besar mengenakan pakaian berwarna gelap, dan beberapa di antaranya mengenakan seragam Satpol PP. 

Paul kemudian ditangkap secara paksa di kediamannya di Yogyakarta, oleh puluhan aparat tanpa seragam yang mengatasnamakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). 

Pukul 15.00 WIB, Paul dibawa ke Kepolisian Daerah DIY, tanpa disertai surat keterangan apapun. Dua jam berselang, pukul 17.00 WIB, Paul dengan dikawal oleh aparat diberangkatkan menuju Polda Jatim tanpa adanya pendampingan, baik dari pihak keluarga maupun pendamping hukum. 

Paul tiba di Polda Jatim, di Jalan Ahmad Yani, Wonocolo, Surabaya, sekitar pukul 22.10 WIB. Ia tidak langsung diperiksa, Paul menunjuk pendamping hukum dari Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. 

Reporter Himmahonline.id menghubungi Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, S.H, pada pukul 14.21 WIB, Minggu (28/9) untuk meminta melakukan wawancara. Namun, Direktur LBH Surabaya tengah padat waktunya mendampingi Paul. Hingga, Habibus hanya mengirimkan Press Release yang dikeluarkan LBH Surabaya. 

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa puluhan buku dan perangkat elektronik milik Paul disita oleh aparat. LBH Surabaya juga menilai penangkapan terhadap Paul tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

LBH Surabaya memperoleh keterangan awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri. 

Hal ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 1 September 2025. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Pemeriksaan terhadap Paul baru dilakukan mulai pukul 00.30 WIB dini hari, Minggu (28/9) yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan secara maraton, hingga selesai pukul 15.00 WIB sore hari. 

Dilansir dari Tempo, aparat Polda DIY tidak dapat menunjukkan berita acara ataupun surat keterangan dari Polda Jawa Timur sebagai dasar penangkapan di wilayah yurisdiksinya. 

Proses Penangkapan yang Janggal

Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh LBH Surabaya, disebut bahwa penangkapan Paul oleh aparat Polda Jatim tidak diketahui dasar penangkapannya. Tidak ada surat perintah penangkapan atau surat keterangan lainnya. 

Reporter himmahonline.id menghubungi Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII (LKBH FH UII), Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., untuk bertanya ihwal bagaimana sejatinya proses penangkapan yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rizky menjelaskan, prosedur penangkapan telah jelas tertulis dalam KUHAP. Terdapat beberapa syarat untuk melakukan penangkapan, di antaranya adalah dengan menunjukan surat perintah penangkapan.

“Kalau penangkapan itu bukan tertangkap, maka harus ada yang namanya surat perintah penangkapan. Lalu yang kedua, tentunya surat penangkapan itu diberitahukan pula kepada pihak keluarga yang ditangkap,” ujarnya dalam wawancara melalui panggilan suara Whatsapp, Selasa (30/9).

Dalam KUHAP diatur ihwal penangkapan dan tertangkap tangan. Menurut Rizky, dua hal itu memiliki prosedur yang berbeda. Ia mencontohkan kasus tertangkap tangan, misal terdapat seorang pencopet dalam kerumunan, dan tepat di sana terdapat seorang petugas, lalu petugas melihat sang pencopet melakukan tindak pidana, maka petugas bisa langsung melakukan penangkapan.

“Apa yang terjadi pada Paul ini bukan soal tertangkap tangan,” ujarnya. 

Apabila bukan tertangkap tangan, maka perlu dilakukan syarat-syarat penangkapan seperti yang tertera di atas. Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dengan putusannya No. 21 Tahun 2014 telah menambahkan beberapa syarat. Yakni, dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Jadi kalau mau menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak kemudian secara ujug-ujug,” tambahnya.

Laporan Tempo menyebutkan, aparat Polda DIY tidak dapat menunjukan berita acara ataupun surat keterangan dari Polda Jatim sebagai dasar penangkapan di wilayah yurisdiksinya.

Menurut penuturan Rizky, ketiadaan surat keterangan dari Polda Jatim kepada Polda DIY berimplikasi pada tidak sahnya proses penangkapan. “Ada sebuah asas, ataupun adagium yang lebih tepatnya: ‘tidak boleh ada proses tanpa prosedur’,” ucapnya.

Tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat, harus didasarkan pada prosedur yang dibenarkan oleh hukum. Menurut Rizky, prosedur yang terhimpun dalam KUHAP bukanlah untuk menghalang-halangi penyidik dalam melakukan tugasnya.

“Justru itu menjadi sebuah tolok ukur bagaimana supremasi terhadap hak asasi manusia, kendati dia itu berhadapan dengan hukum.”

Rizky menyebut prosedur tersebut sebagai aturan main yang harus dilaksanakan, baik oleh aparat penegak hukum maupun pihak yang beririsan dengan penegak hukum. Hal itu dijadikan tolok ukur, sehingga apabila dilanggar, maka konsekuensi yuridisnya adalah batal.

“Batal apanya? Batal penangkapannya,” ujar Rizky.

Paul di Mata Sejawatnya

Sabiq Muhammad, teman seangkatan sekaligus sahabat dekat Paul, pertama kali bertemu dengannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 2016. Persahabatan mereka terjalin karena kesamaan buku yang dibaca, yakni Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer.

Mereka sering berdiskusi mengenai buku apa yang tengah dibaca. Sering melakukan pemburuan buku-buku bekas bersama. “Nah dengan bukunya Pram, Bumi Manusia, itu akhirnya kita menemukan bagaimana kita membaca realitas. Dan itu mengantarkan aku sama Paul untuk mencari kelompok-kelompok diskusi di Jogja,” ujarnya saat dihubungi melalui panggilan suara Whatsapp, Selasa (30/9).

24 September 2016, merupakan Hari Tani Nasional. Pada hari itu juga, Sabiq pertama kali turun aksi bersama Paul. Menurut Sabiq, dari peringatan Hari Tani tersebut, Paul belajar banyak mengenai petani. “Apalagi Paul kan orang Batam ya, di Batam itu kan nggak ada sawah seperti kita (di Jawa). Mungkin Paul masih agak tabu tentang petani,” ujarnya.

Hal itu didukung oleh aktivitas Paul pada tahun selanjutnya. Pada tahun 2017, Paul membuat film dokumenter tentang petani, dan melakukan pendampingan warga Kulon Progo yang mengalami penggusuran akibat proyek pembangunan Yogyakarta International Airport. 

Menurut Sabiq, Paul adalah pribadi yang disiplin dan selalu memikirkan langkah dengan matang. “Dia selalu memperhitungkan dampak, tujuan, dan risiko dari setiap aksi,” ujarnya. 

Paul juga merupakan inisiator dari pergerakan di Kampus, yakni UII Bergerak. Pada awalnya UII Bergerak dibangun untuk mengawal Undang-Undang Omnibus Law. Lalu, menurut Sabiq, UII Bergerak juga mengadvokasi penyintas pelecehan seksual yang pernah terjadi di kampus. 

“Paul itu selain menghubungkan teman-teman jaringan gerakan yang ada di Jogja, dia yang mengkonsep bagaimana aksi itu dilakukan. Tapi jangan sampai ada hal-hal yang kemudian menghambat isu kita itu tertutupi. Misal karena kekerasan, pengrusakan, dan lain sebagainya. Itu Paul yang selalu mengingatkan,” ucapnya. 

Reporter: Himmah/Abraham Kindi, Saiful Bahri

Editor: Hana Mufidah

Baca juga

Terbaru