MINIM SOSIALISASI, MAHASISWA BARU MEROKOK

HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Pada kuliah perdana (kuper) mahasiswa baru Universitas Islam Indonesia (UII) yang dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2015 tadi terdapat salah seorang mahasiswa baru yang merokok di pelataran Auditorium Kahar Mudzakkir.

Adalah Aditya Hadika, mahasiswa baru yang diterima di jurusan Ilmu Hukum ini menjelaskan alasannya merokok, “Soalnya banyak mahasiswa baru yang merokok juga.” ujarnya. Mengenai aturan pelarangan merokok dalam kampus pun ia tidak tahu.

Terkait mahasiswa baru yang merokok saat kuliah perdana, Veronica Putri, anggota Satuan Resimen Mahasiswa (Menwa), mengatakan bahwa sebenarnya memang ada larangan merokok di area kampus UII. Menwa sendiri adalah organisasi mahasiswa yang langsung dibawahi Rektorat. Dimana dalam kuper ini Menwa bertugas sebagai pengaman. Tetapi dari rektorat sendiri ternyata tidak memandatkan Menwa untuk menegur mahasiswa/i baru yang merokok saat kuper berlangsung.

Wakil Rektor I yang bertugas di bidang akademik, Ilya Fajar Maharika pun menanggapi “Sebenarnya sudah ada Surat Keputusan (SK) tentang larangan merokok di lingkungan kampus UII. Namun belum disosialisasikan secara baik sehingga wajar jika banyak yang tidak tahu. Saya rasa sosialisasinya masih lemah, masih sebatas spanduk-spanduk saja. Dalam pelaksanaannya juga belum sampai pada pemberian hukuman bagi pelanggar.” jelas Ilya.

Larangan merokok tersebut ada tertulis dalam SK nomor 45/SK-Rek/DOSDM/II/2015 yang berbunyi “Kampus Bebas Rokok di lingkungan UII meliputi seluruh kawasan/gedung/fasilitas UII”

Terkait pelarangan merokok, Ilya menjelaskan pihaknya membutuhkan relawan dari mahasiswa sebagai promotor pelarangan merokok. Ia mencontohkan beberapa mahasiswa jurusan Pendidikan Kedokteran membentuk tim yang fokus pada permasalahan pelarangan rokok di dalam kampus. Ilya juga mengharapkan terbangunnya kesadaran diri mahasiswa dengan adanya relawan mahasiswa ini bisa menjadi advokasi dan promotor larangan merokok di dalam kampus. (Haninda Lutfiana U.)

Skip to content