Di tengah masifnya penggunaan platform digital, jumlah pekerja industri kreatif dan digital semakin meningkat. Namun, karena didominasi oleh pekerja lepas, sektor ini belum diklasifikasikan dan diperlakukan selayaknya ‘buruh’, seperti minimnya kepastian jam kerja, upah, kontrak kerja, serta perlindungan sosial.
Isu mengenai ketidakadilan ini disinggung di salah satu elemen dari total 12 tuntutan terkait pengakuan pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan, yang dilantangkan dalam Aksi dan Piknik May Day, sebagai peringatan Hari Buruh bersama Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Jogja pada Jumat (1/5) di Titik Nol Kilometer Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam beberapa tuntutan tersebut, SINDIKASI Jogja menegaskan agar pekerja kreatif dan pekerja lepas mendapatkan hak atas kontrak kerja yang jelas, standar upah, jam kerja yang manusiawi, mendapat hak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Tunjangan Hari Raya (THR), serta dilibatkan dalam aturan ketenagakerjaan.
Flora, anggota SINDIKASI Jogja mengatakan bahwa saat ini para pekerja industri kreatif harus bekerja tanpa disediakannya fasilitas kerja yang memadai dan tidak adanya waktu kerja yang tetap. “Aku juga pengen gitu, alatnya tuh juga dari pemberi kerja gitu, jangan pakai punya aku. Kan kalau laptopku rusak misal, nggak peduli mereka (pemberi kerja). Dan yang penting itu (kerjaan) selesai.” ujar Flora.
Selain itu, dalam aksi orasi para buruh, dikatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai belum mumpuni dengan kenaikan per tahunnya yang hanya kisaran Rp100.000-Rp200.000 untuk kehidupan sehari-hari. Terlebih, angka UMP hanya untuk satu orang, tidak disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung pekerja.
“Karena UMP kita beneran nggak cukup sih untuk bahkan ngontrak (tempat tinggal) aja itu udah ngos-ngosan gitu. Apalagi kalau kamu berkeluarga kan, UMP-nya tetap segitu soalnya. Harusnya itu cuma untuk satu orang, UMP Jogja itu. Untuk nanggung satu keluarga, jadi itu bener-bener jauh dari layak,” tegas Flora.
Di pihak lain, Cahya yang juga sebagai anggota SINDIKASI Jogja menyampaikan pendapatnya mengenai ketidakterikatan pekerja industri kreatif dengan kontrak kerja. Ia beranggapan bahwa hal tersebut membuat pekerja industri kreatif tidak memperoleh THR.
“Karena kan biasanya yang bisa dapet THR itu cuma pekerja tetap, dan itu kalau mereka udah setahun kerja gitu, kan? Nah, kita pengen ada misalnya perhitungan kerja THR buat pekerja freelance gitu”, ucap Cahya.
Cahya pun menyatakan bahwa para pekerja industri kreatif kerap diminta lembur dengan tenggat waktu yang ketat, sehingga menurutnya sektor ini dinilai berisiko menyebabkan kelelahan fisik dan mental. Walakin, mereka tidak mendapatkan akses jaminan sosial dari BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Cahya, pemerintah acap kali menyuarakan bahwa masa depan ekonomi akan bertumpu pada sektor kreatif dan digital, sehingga memicu lonjakan pekerja di sektor tersebut.
“Masalahnya, tidak ada kejelasan kerja, perlindungan kerja, dan jaminan kerja. Jadi, cukup penting untuk mengangkat isu pekerja kreatif, karena jumlah kami (pekerja kreatif) banyak,” pungkasnya.
Reporter: Himmah/Livia Syafiq Amiena, Zika Nailul Alawiyah, Naila Reyhantyas Nurkhalisha, Muhammad Beltsazar Rosadi
Editor: Usrotun Nurmalita Jasmine