Himmah Online – Usai aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dilaksanakan di depan gedung DPRD Yogyakarta pada 1 Mei 2026, terjadi insiden kekerasan yang mengakibatkan dua mahasiswa menjadi korban. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda DIY pada Rabu (6/5).
Pelaporan atas dugaan tindak kekerasan pada demonstran aksi May Day ini didampingi oleh sejumlah pihak, diantaranya perwakilan Serikat Mahasiswa Indonesia, Wandi Syahputra selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, serta Tri Wahyu dari Forum Cik Ditiro. Laporan tersebut kini telah tercatat dalam laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dengan Nomor LP/B/290/V/2026/SPKT/Polda D.I.Yogyakarta.
Wandi menjelaskan bahwa aksi May Day di depan Gedung DPRD DIY awalnya berlangsung damai. Setelah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) dan Aliansi Mei Melawan (AMEL) selesai membacakan pernyataan sikap, mereka kemudian membubarkan diri. Namun, saat melintas di Jalan Perwakilan, sejumlah peserta aksi tiba-tiba diserang dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.
“Korban pertama itu diteriakin dan diberhentikan secara paksa, kemudian pelaku memukul menggunakan tongkat. Namun karena ditahan oleh korban, pelaku langsung memukul korban. Korban kedua menyusul dari belakang untuk mendokumentasikan kejadian itu (pemukulan), tapi kemudian dilarang oleh beberapa oknum yang ada di sana. Karena dilarang mengambil video, HP-nya diambil secara paksa (oleh oknum). Lalu mereka (kedua korban) dipukuli,” jelas Wandi.
Hingga saat ini, kondisi kedua korban belum sepenuhnya membaik. Wandi memaparkan bahwa kondisi korban pertama mengalami lebam yang mengakibatkan sempat tidak masuk kuliah, sementara korban kedua yang dipukuli dari belakang, sampai saat ini masih merasakan nyeri di kepalanya.
Terkait pelaku, Wandi menyebut dugaan sementara mengarah pada ormas atau kelompok premanisme. Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sebelum menyebut identitas pelaku secara resmi.
“Sementara dugaan kita ormas atau premanisme. Kita masih menduga, ya. Kalau untuk pelaku, kita belum bisa menyampaikan di sini, mungkin nanti setelah penyelidikan,” ungkap Wandi.
Di sisi lain, Wahyu dari Forum Cik Ditiro, mengaitkan kasus ini dengan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang menempatkan Yogyakarta sebagai peringkat satu nasional. Menurutnya, kebebasan berpendapat juga telah diatur dalam UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 tentang perlindungan, penghormatan, serta penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Menyangkut hal tersebut, Ia berharap Polri dapat menegakkan konstitusi terkait pelaporan kekerasan pada demonstran.
Berkenaan dengan tugas Polri, Wahyu berkilas balik terhadap kejadian 2017 lalu mengenai pembubaran acara diskusi di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII oleh ormas tertentu. Dalam kasus tersebut, Polri berhasil menetapkan tersangka yang berujung diadili.
“Kita juga berharap prestasi baik Polri sembilan tahun lalu juga diterapkan di peristiwa ini. Apalagi DIY mendapat juara satu Indeks Demokrasi Indonesia 2025. Jangan sampai berhenti di angka. Angkanya bagus, tapi kalau ada kekerasan terhadap peserta aksi, penodaan terhadap hak demonstrasi, tentu ini kabar buruk,” pungkas Wahyu.
Reporter: Himmah/Nadila Riska Safaroh, Naja Dwi Fatmala, Arum Septiana Izzatul Jannaha, Usrotun Nurmalita Jasmine
Editor: Hana Mufidah