Proyek Pangan dan Energi menjadi Ancaman Hilangnya Tradisi Adat di Papua

Himmah Online – Hutan adat di beberapa bagian wilayah Papua saat ini mulai terancam oleh perluasan perkebunan sawit yang digunakan untuk kebutuhan biodiesel dan proyek pangan nasional. Tanah yang selama ini dianggap masyarakat sebagai warisan leluhur dan pemberian Tuhan yang harus dijaga untuk generasi berikutnya, perlahan berubah menjadi area industri dan pembangunan.

Kehadiran alat berat, perusahaan, hingga pembangunan markas militer memperlihatkan bagaimana ruang hidup masyarakat adat saat ini. Mereka merasa didesak oleh kepentingan pembangunan yang digaungkan dapat menyejahterakan masyarakat adat sekitar. Namun kenyataannya, justru hanya kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat, kekhawatiran akan hilangnya sumber kehidupan bagi mereka dan generasi penerusnya.

“Tanah warisan jangan sampai dijual atau disewakan. Karena itu adalah tanah warisan yang harus diberikan kepada generasi penerus agar untuk menjaga kelangsungan hidup. Lahan pembangunan yang kurang memperhatikan kepada masyarakat, itu yang menjadi keprihatinan saya, ” ujar Herni Saraswati, seorang perempuan petani lestari yang lahir dari keluarga petani, pada forum “Diskusi dan Nobar Film Pesta Babi” yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gajah Mada, pada Selasa (12/5).

Herni menuturkan kekhawatiran tersebut karena menurutnya pembangunan dengan skala besar berpotensi menghilangkan keanekaragaman hayati dan dapat mengikis budaya masyarakat dalam menjaga tanah mereka. Ia menilai bahwa tanah, pangan lokal yang dihasilkan dari hutan adat, dan tradisi masyarakat memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat.

Perlindungan Tanah Melalui Pesta Adat

Dalam film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale, diceritakan bahwa masyarakat adat Muyu berkumpul dalam sebuah tradisi pesta adat awon atatbon atau pesta babi. Bagi masyarakat luar, pesta tersebut mungkin terlihat seperti perayaan budaya semata. Namun, bagi masyarakat adat Muyu, tradisi pesta adat tersebut adalah simbol pertahanan sebuah peradaban hidup mereka yang kini terancam menghilang. 

Tradisi pesta adat ini memakan waktu yang cukup lama. Babi-babi yang digunakan untuk berpesta merupakan babi yang dipelihara sendiri, bukan dibeli dengan uang. Hewan-hewan tersebut dirawat sejak kecil selama hampir 10 tahun dan dilepas liarkan di hutan adat. Setiap babi diberi nama, dipelihara bersama alam, lalu dicari di hutan dengan luasnya sekitar 479 hektar ketika pesta akan dilaksanakan. Tak ada kekhawatiran akan dicuri oleh masyarakat adat lain karena mereka sudah punya wilayah dan kepemilikan babi masing-masing. 

Dalam tradisi ini, masyarakat adat seperti menjalankan arisan untuk menjaga budaya dan ekonomi. Hal tersebut ditandai dengan adanya tindakan memberi dan menerima, setiap marga atau klan akan membayar upah ke tuan rumah yang telah memelihara babi dan menjaga hutan. Seperti sebuah ekosistem, marga Muyu menjaga hutan dan wilayah marga lain bisa ikut diuntungkan.

Akan tetapi, keuntungan tersebut kini menjadi sebuah kekhawatiran dan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat Muyu karena tanah adat mereka kini terdampak oleh proyek pangan dan energi nasional pemerintah Indonesia. Jutaan hektar hutan direncanakan untuk perkebunan sawit, tebu dan proyek pangan nasional. Pemerintah menyebutnya sebagai upaya mencapai swasembada pangan dan energi nasional. 

Pembukaan lahan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat adat yang terbiasa hidup dengan mengandalkan keanekaragaman dari hutan adat tersebut. Banyak masyarakat adat merasa dipaksa meninggalkan pola hidup tradisional untuk mengikuti sistem pertanian modern yang belum sepenuhnya akan sesuai dengan budaya dan kemampuan ekonomi mereka.

Selain itu, Marga Kwipalo dari suku Yei terus mendapatkan teror dan intimidasi agar melepaskan tanah mereka yang hanya dihargai Rp. 300.000 per hektar. Sebagian masyarakat memilih melepas tanah mereka. Namun, sebagian lainnya melakukan penolakan dengan memasang palang adat serta simbol perlawanan di wilayah mereka. Dalam hal ini masyarakat adat marga Kwipalo merasa seolah-olah Papua diperlakukan seperti tanah kosong yang bebas diambil untuk kepentingan pembangunan.

Dampak Kontrol Militer terhadap Penyempitan Ruang Hidup Papua

Keterlibatan militer dalam proyek pangan dan energi nasional di Papua  juga menimbulkan ketakutan masyarakat adat di sekitar area markas militer. Sejarah panjang konflik Papua membuat masyarakat adat memandang kehadiran tentara bukan penjamin rasa aman, melainkan berupa ancaman terhadap kebebasan hidup mereka. Banyak masyarakat mengaku takut jika tanah mereka diambil secara sepihak atas nama pembangunan nasional.

Situasi tersebut sejalan dengan laporan investigasi Project MultatuliPerang yang Timpang: 83.000 Pasukan Organik TNI-Polri dalam Agenda Kekerasan Indonesia di Papua.” Dalam laporan disebutkan bahwa terdapat sedikitnya 83.177 tentara dan polisi organik di tanah Papua pada tahun 2025, terdiri atas 56.517 personel TNI dan 26.660 anggota Polri. 

Kehadiran aparat keamanan ini disebutkan akan terus meluas bersamaan dengan proyek pembangunan nasional di Papua saat ini. Hal ini membuat rasa cemas masyarakat menjadi bertambah kuat, bahwa pembangunan yang dijalankan pemerintah semakin mempersempit ruang hidup mereka akibat dari meningkatnya kontrol militer.

Made Supriatma, seorang dari CRRS (Combat-Readiness Rating System) dan Majelis Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuturkan pada forum “Diskusi dan Nobar Film Pesta Babi” yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gajah Mada, pada Selasa (12/5)  bahwa masyarakat Papua tidak pernah diajak untuk mendiskusikan nasibnya. “Orang Papua tidak pernah diajak ngomong tentang nasibnya,” ucap Made.

Made juga menuturkan bahwa pada tahun 1969 Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) memperlihatkan adanya pandangan yang menempatkan masyarakat Papua sebagai kelompok yang dianggap belum mampu menentukan pilihannya sendiri.

“Tahun 1969 itu adalah ada Act of Free Choice di mana seharusnya one man, one vote, Indonesia pada waktu itu berhasil memaksa kepada PBB dan Amerika bahwa ini harus berdasarkan musyawarah dan mufakat. Kenapa? Karena orang Papua tidak bisa baca tulis, sangat sedikit orang yang tahu (menurut pandangan yang berkembang pada masa itu),” jelasnya.

Dari penuturan Made, cara pandang tersebut masih dirasakan oleh sebagian masyarakat adat Papua sampai saat ini. Mereka merasa kebijakan pembangunan proyek pangan dan energi nasional dinilai lebih mengutamakan kepentingan negara dan investor dibanding keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Dalam film Pesta Babi, salah satu masyarakat adat marga Kwipalo menyampaikan bahwa Ia memang merasa menjadi bagian kewarganegaraan Indonesia. Namun, Ia tidak merasakan hak dan perlindungannya sebagai warga negara.

“Ternyata merah putih tidak lindungi kami, tidak anggap kami sebagai kami rakyatnya. Dia lambang negara dan kami menghargai lambang negara itu. Ternyata lambang negara ini, kita bernaung di bawah lambang negara ini, kita tidak dilindungi. Hak kita tidak dihargai,” ungkapnya.

Kesaksian dalam film tersebut membuktikan bahwa suara masyarakat adat kerap diabaikan. Namun, mereka tidak tinggal diam untuk terus menyatakan penolakan terhadap kebijakan proyek pangan dan energi nasional. Salah satu perempuan dalam film dengan tegas meneriakkan penolakan kebijakan tersebut, “Kalau kita kasih (tanah), kita bikin perusahaan sekarang, kita punya generasi berikutnya mau dapat kemana? Jadi kita nyatakan sikap di sore hari ini, kami tolak!”

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekedar tanah kosong yang dapat dialihkan menjadi perkebunan atau kawasan industri. Hutan merupakan sumber pangan, ruang hidup, identitas budaya, dan warisan leluhur yang harus dijaga untuk anak cucu mereka. Penolakan yang mereka lakukan bukan soal ekonomi atau lingkungan, tetapi juga bentuk perjuangan masyarakat adat mempertahankan identitas dan hak hidup masyarakat adat di tanah mereka sendiri.

Reporter: Himmah/Marsyalina Dwi Putri Aminarti, Ghina Amelia Fitriani, Aufa Dhia Arkan, Raffa Whisandewa Wibowo

Editor: Eri Rahma Askhia

Baca juga

Terbaru