Sivitas Akademika UII Menolak Revisi UU KPK

Himmah Online, Yogyakarta — Pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) terus mendapat sorotan tajam, termasuk dari sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII). UII mengadakan siaran pers terkait pernyataan sikap dan penandatanganan untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan sikap tersebut berlangsung pada Senin, 9 September 2019 di Fakultas Hukum (FH) UII. Fathul Wahid selaku Rektor UII, bersama Wakil Rektor 3; Rohidin, dan Dekan Fakultas Hukum (FH) UII; Abdul Jamil turut hadir dalam siaran pers hari itu.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Fathul menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan sembunyi-sembunyi melakukan langkah-langkah sistematis untuk merevisi UU KPK.

“Padahal UU KPK tidak masuk dalam agenda Prolegnas, hal ini membuat publik terkejut dan bertanya-tanya dengan rencana revisi atas UU KPK karena sejauh ini tidak pernah terpublikasikan,” ujar Fathul.

Dalam kajian yang dibuat oleh Pusat Studi Hukum (PSH) dan Pusat Studi kejahatan Ekonomi (PKH) UII yang termaktub dalam siaran pers, mencatat setidaknya ada enam poin yang dianggap bermasalah.

Salah satu di antaranya tentang KPK yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, diawasi oleh Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang. Hal ini dianggap bermasalah, pembentukan dewan pengawas akan mengganggu independensi KPK. Dengan adanya dewan pengawas ini, juga akan menghambat kerja KPK.

Anang Zubaidi, Kepala PSH UII mengatakan pembentukan Dewan Pengawas KPK ini akan menciptakan “matahari kembar”.

“Nanti pegawai KPK juga akan terpecah, ada yang pro pimpinan dan ada yang pro dewan pengawas,” terang Anang.

Dari pernyataan sikap tersebut, UII menyerukan 4 tuntutan yang nantinya akan dikirimkan kepada Presiden dan DPR beserta dengan kain putih yang sudah ditandatangani sebagai bentuk petisi penolakan terhadap revisi UU KPK.

Dalam tuntutannya, UII mendesak DPR untuk membatalkan revisi UU KPK. UII meminta DPR yang di akhir masa jabatannya ini, untuk fokus menyelesaikan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sudah dibuat dan disepakati.

Selain itu, pihak sivitas akademika UII juga meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga nantinya proses pembahasan UU KPK tidak dapat dilaksanakan.

Rencana perubahan kedua UU KPK diputuskan DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, 5 September 2019 yang lalu.

Dari pantauan lini masa, selain UII, terdapat perguruan tinggi lainnya yang menyatakan sikap untuk menolak revisi UU KPK, di antaranya ada Universitas Gadjah Mada dan Universitas Diponegoro.

Penulis: Zikra Wahyudi N.

Reporter: Monica Daffy, Rizqy Rosi M.

Editor: Armarizki Khoirunnisa D.

Skip to content