Beranda blog Halaman 99

Lemahnya Peraturan Pembangunan di Yogyakarta

0

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Ditemui pada Desember 2014, Dona Saputra Ginting, selaku Kepala Sub Bidang Penataan Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Badan Perencanaan Pebangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman, menjelaskan secara rinci mengenai peraturan pembangunan yang ada di Yogyakarta, khususnya di Sleman. Dona mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sleman adalah Peraturan Daerah No 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sleman yang berlaku selama 20 tahun. RTRW merupakan rencana berskala makro dengan skala 1:50.000, sehingga setiap sentimeternya mewakili 500 meter.

Semangat, Keberanian, dan Kesetiaan dalam “47 Ronin”

Dalam era modern ini banyak sekali film-film aksi yang memberikan tayangan yang menarik untuk ditonton, akan tetapi masih sedikit yang memberikan nilai moral dan pengetahuan mengenai sejarah. Film ‘47 Ronin’ kemudian muncul sebagai sebuah film bertemakan sejarah yang mengandung nilai-nilai kehidupan. Latar belakang pembuatan film ini diangkat dari sejarah kehidupan masyarakat Jepang era kepemimpinan Shogun.

Film ini menceritakan masa kepemimpinan Shogun dari Klan Takugawa Tsunayoshi (1680 – 1709). Segala bentuk kegiatan dan kekuasaan pemerintahan di Jepang pada saat itu dikendalikan oleh Shogun. Sifat kepemimpinan pada saat itu adalah diktator militer. Di bawah Shogun terdapat daimyo, yaitu gelar untuk tuan tanah (lord) atau sekarang setara dengan tingkat gubernur. Para daimyo memiliki anak buah bergelar samurai. Sesuai pembagian kasta, maka samurai menempati posisi sangat terhormat, di bawah daimyo. Samurai-samurai ini merupakan orang-orang yang sanggat setia dengan tuan mereka yaitu Asano Takumi No Kami (Min Tanaka).

Konflik cerita pada film ini terjadi pada saat pertandingan antar samurai. Pertandingan samurai dari Daimyo Lord Kira dan Daimyo Lord Asano. Dibalik pertandingan antar samurai ini terdapat maksud tertentu dari Lord Kira, yaitu ingin menguasai Daimyo Lord Asano. Lord Kira membuat Lord Asano tidak sadar dan kerasukan oleh sihirnya. Dalam kondisi tidak sadar, Lord Asano menyerang Lord Kira. Tindakan ini, dengan menyerang seorang tamu di rumah sendiri sungguh perbuatan tercela bagi seorang daimyo.

Kemudian Shogun Takugawa pun menjatuhkan hukuman mati. Hukuman mati yang diberikan oleh Shogun yaitu Harakiri. Yakni membunuh dirinya sendiri dengan cara membelah perut. Untuk meringankan penderitaan, maka Shogun memerintahkan Oishi menebas kepala Lord Asano. Hukuman mati ini disaksikan oleh seluruh samurai anak buah Lord Asano dan putri tunggalnya, Mika. Shogun melarang para samurai untuk membalas dendam pada Lord Kira. Mika, putri Lord Asano, diberi waktu setahun untuk berkabung, kemudian diwajibkan menikah dengan Lord Kira. Sepeninggal Shogun, Lord Kira melakukan tindakan licik. Lord Kira membuat pimpinan Samurai Oishi, dikurung selama setahun, tujuannya adalah untuk menjatuhkan mental anak buahnya.

Selepas ditingal pemimpinnya Samurai Oishi, para samurai-samurai sebagai anak buahnya ini dijuluki sebagai Ronin, yakni Samurai tanpa pemimpin, sedangkan Kai salah satu anak buah Samurai Oshi dijual ke pedagang budak. Setahun setelah dikurung, Oishi dibebaskan. Melalui usaha dan tekad yang keras, Oishi mencari Kai. Tujuan Oishi mencari Kai adalah untuk menegakkan kebenaran dan mengembalikan kehormatan Daimyo Asano. Awalnya Kai menolak, menurutnya seharusnya tindakan ini dilakukan saat majikan mereka dijatuhi hukuman mati. Sikap Oishi yang tetap taat pada Shogun, setelah tuannya dihukum, adalah sikap pengecut. Namun Oishi mengatakan bahwa itulah hukum yang berlaku, seorang samurai tidak bisa melawan hukum dan harus taat kepada aturan yang berlaku.

Film ini memiliki alur yang menarik untuk ditonton, karena jalan ceritanya diwarnai dengan konflik-konflik yang berkelanjutan. Dalam film ini juga memberikan nilai-nilai budaya masyarakat Jepang yang menjunjung tinggi sikap disiplin dan patuh terhadap aturan. Terdapat juga nilai-niai moral yang dapat dipegang secara teguh. Seperti yang terlihat, kesetiaan Oishi terhadap Daimyo Ashano dan juga ketaatannya pada aturan yang berlaku, walaupun aturan tersebut memberatkannya.

Selain itu dalam film ini terdapat semangat Bushido yang dimiliki oleh 47 Ronin tersebut. Bushido ini adalah nilai kesatria yang merupakan sebuah kode etik kepahlawanan. Dimana di dalamnya terdapat kejujuran, keberanian, kebajikan, kesopanan, kebenaran, dan kehormatan. Semangat Bushido ini banyak dianut oleh golongan samurai dalam Feodalisme Jepang. Bushido juga dapat berarti sebagai suatu jalan atau menjaga perdamaian yang dilakukan secara diplomasi maupun menggunakan senjata.

Melihat pesan yang disampaikan dalam film ini. Kita bisa mengambil nilai-nilai kehidupan yang dapat kita terapkan dalam masyarakat. Sebagai warga negara kita pastilah hidup saling bergantung satu sama lain. Kehidupan kita sebagai warga negara tidak bisa seenaknya sendiri. Terdapat aturan yang mengatur kehidupan antar satu orang dengan orang yang lainnya. Aturan ini hadir untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Tujuan suatu aturan dibuat agar terjadi keharmonisan antar individu dan kelompok yang menaati aturan tersebut. Sikap Oishi dalam film ini dapat kita tiru untuk menjadi warga negara yang baik.

Nilai-nilai lain yang dapat diambil yaitu nilai yang menjunjung tinggi suatu kebenaran, dan kesetian untuk berjuang demi harga diri bangsa atau kelompoknya. Dalam film ini bisa dilihat tindakan Kai dan Oishi yang berjuang untuk mengembalikan Damio Ashano dan menegakkan kebenaran dalam perselisihan yang terjadi. Mereka rela bertarung dan berjuang demi kestiaannya dan kecintaannya terhadap klan mereka. Dalam kehidupann sehari-hari hal ini juga perlu dicontoh guna tetap menjaga sikap nasionalisme dan cinta terhadap tanah air kita, Indonesia.

Dilain sisi ada beberapa hal yang disayangkan dalam film ini. Salah satunya adalah bentuk kediktaktoran Shogun yang menerapkan aturan berupa sanksi dengan pertimbangannya sendiri. Hal ini tidaklah sesuai dengan cirikhas ideologi kita (bangsa Indonesia), yang mengedepankan demokrasi berlandaskan Pancasila. (Aji Muhammad Said)

Puasa Ala Tuhan

Judul               : Tuhan Pun Berpuasa

Penulis             : Emha Ainun Nadjib

Halaman          : 236

Tahun              : 2012

Penerbit           : Kompas

Ada yang berbeda dalam buku “Tuhan Pun Berpuasa” karya Emha Ainun Nadjib atau biasa dipanggil Cak Nun ini dalam memaknai puasa, saat berbicara definisi puasa saya mendefinisikan puasa sebagai salah satu ibadah wajib umat islam yaitu tidak makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari, mungkin itu definisi yang sangat konvesional namun Cak Nun memaknai lebih dari itu. Seperti dalam prolog sebagai contoh salah satunya Cak Nun memaknai puasa adalah pekerjaan menumpahkan ditengah kebiasaan menumpahkan, atau mengendalikan ditengah tradisi melampiaskan.

Pada skala yang besar nanti kita bertemu dengan tesis ini:budaya ekonomi-industri-konsumsi kita mengajak manusia untuk melampiaskan, sementara agama menganjurkan manusia untuk mengendalikan. Orang-orang menjual segala sesuatu dan membeli segala sesuatu yang penting-tidaknya ditentukan tidak oleh akal sehat dan kewajaran hidup, tetapi oleh berita-berita dan video klip takhayul-takhayul artifisial. Kalau kedua arus itu sama-sama menemukan lembaga dan kekuatan sejarahnya yang berimbang, konflik peradaban akan serius. Makna puasa semacam itu bisa kita perluas dan kita terapkan dalam berbagai sektor keterlibatan hidup kita.

Puasa juga merupakan ibadah khusus yang bahkan Allah sendiri memberi contoh-contoh dahsyat dan luar biasa soal mengendalikan diri. Dengan amat setia Allah menerbitkan matahari tanpa peduli apakah kita pernah mensyukuri terbitnya atau tidak. Allah berpuasa menahan diri dari murka-Nya terhadap manusia.

Secara keseluruhan tulisan-tulisan Cak Nun yang terhimpun dalam buku ini berbicara tentang nilai-nilai dibalik ibadah puasa, mulai dari nilai spiritual, nilai-nilai sosial-budaya, hingga nilai pengasahan dan pengembangan kualitas personal manusia. Diluar sebagai ibadah wajib, puasa juga merupakan metode untuk mengembangkan kualitas diri dan metode untuk meningkatkan pelbagai kepekaan sosial-budaya seseorang. Pengalaman dan pemaknaan atas puasa seperti yang dikemukakan Cak Nun dalam buku ini kiranya merupakan poin-poin yang bukan sekedar tetap relevan untuk zaman kekinian ini, melainkan barangkali justru semakin dibutuhkan.

Cak Nun memulai memaknai puasa dari posisi sentral puasa sebagai rukun islam dan hubungannya dengan rukun-rukun yang lainnya, kemudian menceritakan realita-realita yang terjadi pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta mencoba memahami dan memaparkan makna realita ini dari hasil pengalamannya sendiri.

Walaupun buku ini pernah terbit dua kali yaitu pada tahun 1996 dan 2005, namun pemaparan dengan menggunakan bahasa yang menarik dan ringan membuat buku ini tak lekang oleh zaman untuk patut dibaca bagi siapa saja yang ingin mengetahui sisi lain dari ibadah puasa dari persepsi dan pengalaman Cak Nun.

Karena buku ini hanya dari sudut pandang dan pengalaman penulis semata sehingga tidak mewakili realita puasa seluruhnya, hanya memaparkan sebagian lingkungan di daerah Indonesia namun konteks yang terjadi sesuai dengan keadaan lingkungan yang sebenarnya terjadi dan beberapa kosa kata yang sulit dimengerti mengharuskan pembaca beberapa kali membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk mengerti maksud penulis.

Editorial: Negara Harus Bertindak

Problematik pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng Rembang semakin mencuat ke publik. Berbagai aksi penentangan pun dilakukan, tidak hanya oleh warga Rembang, tetapi juga mahasiswa dari berbagai daerah, termasuk aliansi mahasiswa Yogyakarta. Berdasarkan UU 45 pasal 33 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kenyataannya, pembangunan pabrik tersebut jelas melanggar hukum, karena merupakan eksploitasi yang hanya menguntungkan pemodal dan jauh dari kata memakmurkan rakyat. Pemerintah pun terkesan menutup mata terhadap kasus tersebut.

Ditambah lagi dengan kesaksian saksi ahli dari UGM yang ternyata juga pro pada kaum elit. Bagaimanapun juga, pembangunan pabrik Semen lebih banyak menunjukkan dampak negatif. Eksploitasi yang nantinya dilakukan jelas akan mengeruk sumber daya alam yang membutuhkan jangka panjang, atau bahkan berpuluh-puluh tahun untuk pembaharuannya. Selain itu, dampak lingkungan yang ditinggalkan pun juga patut diperhitungkan.

Aksi protes yang dilakukan warga Rembang justru mendapatkan perlawanan dari TNI dan polisi yang notabenenya merupakan aparat keadilan. Hal tersebut jelas bertentangan dengan UU 1945 pasal 30 tentang hak atas rasa aman yang berbunyi “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. Meskipun begitu, pemerintah tidak memberikan sikap yang masif. Bahkan, aksi yang dilakukan selama ini hanya mendapat janji manis dari pemerintah setempat yang tidak direalisasikan.

Selain itu, penggunaan kawasan cekungan Watuputih di gunung Kendeng sebagai penambangan batu kapur melanggar Perda RTRW Jawa Tengah No. 6 tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Rembang No. 14 tahun 2011 pasal 19 yang juga menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung geologi. Dimana peran pemerintah sebagai penegak hukum? Bagaimana bisa pemerintah daerah setempat malah memberikan izin pembangunan pabrik PT Semen Indonesia, mengingat hal tersebut sudah jelas melanggar Perda yang telah disahkan tersebut. Hal ini menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan keberpihakan pemerintah terhadap kaum elit.

Pemerintah harusnya segera melakukan konsolidasi dengan warga Rembang dan bukan hanya menyampaikan janji diplomatisnya. Mahasiswa juga harus mampu berpikir kritis terhadap kasus tersebut dan mengawal jalannya kasus tersebut hingga akhir supaya kasus yang sama tidak terulang kembali.

Bedah Film dan Diskusi Terbuka “Samin vs Semen”

0

HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Bertempat di Hall Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia (FTSP UII), tujuh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di UII yang terdiri dari LPM Universitas serta enam LPM Fakultas mengadakan diskusi dan bedah film yang berjudul Samin vs Semen, pada Jum’at, 27 Maret 2015. Tujuh LPM tersebut adalah LPM Himmah UII, LPM Profesi dari Fakultas Teknik Industri (FTI), LPM Solid dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP), LPM Linier dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), LPM Ekonomika dari Fakultas Ekonomi (FE), LPM Kognisia dari Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB), dan LPM Pilar Demokrasi dari Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI).

Melihat Indonesia dan Rahmatan lil ‘Alamin-nya

Dalam forum Maiyah dibahas bagaimana bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi sejarahnya sendiri. Apakah Indonesia yang melahirkan bangsa? Atau sebaliknya bangsa yang melahirkan Indonesia? Dan pertanyaan lain yang saya pikir penting adalah siapa bangsa itu? Seperti kita ketahui Indonesia bukanlah sebutan yang ada dari suatu wilayah, suku, ras, atau bahkan agama. Indonesia adalah penamaan dari gabungan pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Papua. Indonesia adalah nama dari sebuah kesepakatan politik yang dibuat waktu itu.

Otomatis dengan deskripsi di atas Indonesia tidak berupa satu bangsa, tapi gabungan beberapa bangsa. Maka dari itu, jika ada pernyataan apa yang ada di negera Indonesia harus asli dari bangsa kita sendiri, maka saya akan balik tanya, bangsa yang mana?

Simpan dulu pertanyaan itu. Selanjutnya jika bicara keorisinilan tentu ada kaitannya dengan sejarah peradaban yang mendiami pulau-pulau yang ada di Indonesia ini. Di tanah kita pernah berdiri Kerajaan Hindu, Budha, dan Islam. Tidak cukup di situ, era kolonialisme dan imperialisme pun datang dengan Belanda dan Jepang sebagai agennya. Peradaban-peradaban yang dihasilkan pendudukan itu pastinya berbeda-beda. Dan pasti sekarang kita bisa melihat budaya Indonesia seperti ‘gado-gado’. Mau pilih yang mana?

Saya mencoba memecah peradaban bermacam-macam itu dengan bingkai rahmatan lil ‘alamin atau rahmatan semesta alam. Konsep ini datang ketika era Nabi Muhammad SAW menyebarkan agama Islam. Secara esensi, konsep rahmatan lil ‘alamin mengatakan bahwa agama Islam muncul memberikan efek positif bukan hanya umat Islam saja, tapi juga untuk umat di luar Islam. Bahkan Islam memberi rahmatnya tidak cukup bagi bumi, atau planet-planet di luar bumi, tetapi segala sesuatu di luar hal duniawi yakni akhirat.

Dengan visi yang wow seperti itu, konsep rahmat bagi semesta alam menjadi sangat luas. Keluasan ini memberikan mandat bagi yang ingin mengamalkan agar menginterpretasikannya sesuai pemahaman masing-masing.

Kembali soal bangsa. Setiap bangsa/suku mempunyai budaya masing-masing. Suku jawa yang dikenal kalem dan mengedepankan unggah-ungguh punya interpretasi rahmatan lil ‘alamin sendiri. Begitu pula suku-suku yang lain.

Sekarang kita lihat bagaimana negara kita, Indonesia. Indonesia mempunyai dasar hukum berupa Pancasila yang dibentuk berdasarkan hasil penyerapan nilai-nilai bangsa-bangsa yang ada di Indonesia, seperti; humanis, gotong royong, dan kekeluargaan. Ketiga nilai tersebut adalah hasil interpretasi para bapak pendiri terhadap konsep rahmatan lil ‘alamin.

Lantas pertanyaannya sekarang, apakah Indonesia sudah rahmatan lil ‘alamin? Coba kita lihat kasus-kasus yang sudah ramai di media massa. Kasus KPK vs Polri jelas tidak mencerminkan asas kekeluargaan. Bagaimana dengan eksekusi mati kasus narkoba? Jika kita telaah lebih dalam dan membenturkannya dengan nilai humanis sepertinya kebijakan eksekusi tersebut malah merusak nilai tadi. Beberapa kalangan mungkin tahu, bahwa ketegasan dan keadilan hukum di Indonesia belum sempurna. Nenek-nenek dengan mudah diseret ke pengadilan sedangkan elit-elit di atas mesti pilih-pilih dulu untuk sekadar dijadikan tersangka. Dengan kenyataan seperti tidak menutup kemungkinan eksekusi mati bisa dilakukan pada orang yang salah. Dan jika sampai dikenakan pada orang yang salah apakah hukuman mati dapat menyelesaikan masalah, khususnya terkait kasus narkoba?

Nilai terakhir adalah gotong royong. Saya akan membenturkanya dengan kasus pendirian pabrik semen yang ada di daerah Rembang, Jawa Tengah. Pendirian pabrik di sana dapat memberi dampak terhadap kehidupan masyarakat. Masyarakat pedesaan di sekitar Pegunungan Kendeng yang mempunyai pekerjaan sebagai petani. Seperti halnya masyarakat pedesaan dan petani, di sana ada sebuah relasi kekeluargaan yang kuat. Masyarakat desa tidak hanya mempunyai orientasi uang saja, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang lain; sosial dan lingkungan. Semua bahu membahu untuk menuju tujuan itu. Otomatis jika pihak pabrik mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat desa tetap bisa mencari penghasilan dengan bekerja di pabrik tentu sebuah tindak peremehan terhadap asas gotong royong.

Meski begitu, kita tidak bisa gegabah dalam menanggapi tindak penyelewengan oknum perusak rahmatan lil ‘alamin versi Indonesia. Kita mesti tetap menjunjung tinggi humanis, gotong royong, dan kekeluargan dalam membuat gerakan pembenaran nilai-nilai yang sudah rusak. Jangan bertindak radikal dan anarkis. Seperti kata Gus Mus, tetaplah dengan kesederhanaan. (Moch. Ary Naschiuddin – Mantan Pemimpin Umum LPM Himmah UII (2013-2015))

Aksi Mahasiswa: Kasus Rembang Harus Diawasi

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Kemarin pagi (27/3) selama kurang lebih 2 jam, Aliansi Mahasiswa Jogja Peduli Rembang (AMJPR) yang merupakan aliansi mahasiswa dari berbagai kampus diantaranya UGM, UNY, UII, UMY, UAD, UIN, dan Atmajaya melakukan aksi di Jalan Malioboro hingga km 0 Yogyakarta. Aksi ini merupakan salah satu rangkaian untuk menjalin solidaritas dan menyuarakan persoalan tentang Rembang.

Himmah Berbicara: Agama dan Kekerasan

0

Himmah Berbicara yang diselenggarakan pada Minggu, 22 Maret 2015 mengangkat tema tentang Agama dan Kekerasan. Dalam Essay yang ditulis oleh Nurcholis Ainul R.T selaku pemantik diskusi kali ini, ia menjelaskan bahwa wacana agama dan juga kekerasan bukanlah hal yang baru bagi Indonesia bahkan seluruh dunia. Kekerasan atas nama agama telah mewarnai kehidupan umat manusia. Sebagai contoh kecil bentuk kekerasan dengan dalih agama yang ia sebutkan dalam esainya antara lain, penyerangan terhadap jama’ah Ahmadiyah Cikeusik di Pandeglang, Banten, isu pelarangan jilbab dan sulitnya pendirian rumah ibadah di Bali serta konflik komunal di Maluku. Ia beranggapan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang sangat multidimensional. Mulai dari bobroknya pendidikan sebagai permasalahan akar rumput yang mempengaruhi pemahaman masyarakat terkait pluralisme sampai permasalahan ekonomi dan politik, yang mana cenderung memanfaatkan agama hanyalah sebagai komoditas politik semata.

Himmah Berbicara kali ini dimulai dengan pemutaran film dokumenter “Kota Terror” produksi Zah Movies. Film yang berdurasi kurang lebih 20 menit itu menceritakan tentang kabupaten Temanggung yang selama lebih dari 179 tahun telah menanamkan nilai-nilai pluralisme sebagai nilai-nilai sosial dan budaya. Namun yang terjadi belakangan ini adalah menjamurnya ormas-ormas radikal yang secara frontal mengatasnamakan agama dalam setiap aksi kekerasannya. Terkait hal tersebut Amin Abdullah, guru besar studi agama dan resolusi konflik UIN Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa permasalahan kekerasan agama yang terjadi adalah buah dari egoisme sektoral yang nantinya menjadi pemicu kekerasan.

Setelah pemutaran film tersebut selesai, diskusi diawali dengan penjelasan pandangan pemantik terkait permasalahan kekerasan agama yang terjadi di Indonesia. Seperti pada esainya, ia berpendapat bahwa permasalahan kekerasan agama ini sangatlah multidimensional. Mulai dari pemahaman terkait definisi agama yang secara etimologi disusun dari kata “A” sebagai penegasian dan “Gama” yang berarti kacau. Definisi ini menurutnya menjadi hal yang fundamental bagi seseorang yang beragama untuk tidak menghalalkan kekerasan atas nama agama dengan dalih apapun.

Lalu Nurcholis memaparkan pemikiran Hassan Hanafi, Seorang pemikir islam kiri dari Timur Tengah. Pemantik mengatakan Hassan Hanafi berpendapat bahwa terma agama yang digunakan oleh Islam tidak sepenuhnya sesuai. Dalam kamus-kamus bahasa yang ada di dunia, definisi agama hanya terkait persoalan yang sifatnya ritualistik, padahal islam adalah etika, wawasan kemanusiaan, ilmu sosial dan ideologi. Maka Hassan berpendapat bahwa Islam lebih tepat jika menggunakan terma ideologi. Mengenai pemikiran Hassan Hanafi tersebut Nurcholis berpendapat bahwa memang betul pemahaman terkait agama yang ada dalam masyarakat Indonesia saat ini cenderung kearah hal-hal yang bersifat ritualistik. Namun ide penggunaan ideologi sebagai terma yang sesuai dengan islam malah akan melunturkan nilai-nilai spiritualitas yang ada. Karena terma ideologi lebih sering dikonotasikan sebagai ideologi politik yang sarat akan kekuasaan.

Menimpali pendapat pemantik tentang terma islam tersebut, Kholid Anwar, Pemimpin Redaksi Himmah berpendapat bahwa memang betul pada realitasnya terma ideologi lebih condong ke ranah politis. Namun menurutnya yang dimaksud ideologi disini berbeda, bukan ideologi politik. Namun lebih kepada hal-hal fundamental dari terma ideologi itu sendiri. Yang nantinya ideologi tersebut akan memposisikan agama untuk hal-hal yang rasional, bukan malah irasional.

Kholid menjelaskan lagi bahwa hampir seluruh umat manusia yang ada di dunia ini beragama bukan berdasarkan proses penyadaran, namun lebih kepada unsur genealogis. Ketika kita mengacu pada perspektif peran negara, seharusnya disini negara bisa mengakomodir warga negaranya kepada pemahaman esensialitas agama bukan malah sebaliknya.

Pemantik kembali menjelaskan bahwa ada indikasi menigkatnya kekerasan atas nama agama di Indonesia. Karena jika mengacu pada laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Intoleransi yang disusun oleh Wahid Institute tahun 2014 yang mana pada tahun tersebut telah menurunnya tren kekerasan atas nama agama. Namun tren penurunan itu bukanlah hal yang membanggakan karena hal itu hanyalah komoditas politik belaka yang notabene tahun 2014 adalah tahun politik. Ini terbukti dengan naik turunnya tingkat kekerasan berdasarkan tahun-tahun darurat politik di Indonesia.

Kemudian, Nurcholis Ma’arif, Magang LPM Himmah mengajukan pertanyaan terkait Undang-Undang kebebasan beragama. Menurutnya hal ini memiliki korelasi dengan kekerasan atas nama agama yang jika tidak diakomodir akan menurunkan nilai-nilai toleransi beragama di negara yang majemuk ini.

Terkait pertanyaan itu, Wening Fikriyati, Alumni LPM Himmah mengatakan bahwa pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat 1 dan 2 mengenai agama negara telah menjamin kebebasan beragama setiap warga negara untuk memiliki kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. Lalu dalam perspektif lainnya Wening kembali menjelaskan bahwa dalam setiap persoalan terkait kekerasan-kekerasan atas nama agama yang terjadi di Indonesia, kita harus melihat lebih jauh ke dalam, kita harus mencari tahu siapa dalang dari konflik tersebut dan kepentingan apa yang dibawanya. Karena memang konflik-konflik yang terjadi di Indonesia memiliki tendensi kearah politis. Selain itu menurutnya belum banyak jurnalis yang mengarah pada perspektif itu, padahal ini komponen yang sangatlah penting. Ia menambahkan bahwa di Indonesia sendiri masihlah kental akan terminologi “Mayoritas Minoritas” yang membuat masyarakat Indonesia sangat mudah untuk di politisir jika sudah mengarah pada isu pluralisme.

Dari perspektif budaya dan sejarah Moch. Ari Nasihuddin, Alumni LPM Himmah menjelaskan bahwa ada distorsi sejarah dan budaya yang terjadi di Indonesia saat ini yang nantinya merembes pada sektor pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa pada era Soekarno dulu Indonesia dikenal dengan negara yang sangat berdaulat, salah satu penyebabnya adalah budaya intelektualisasi yang ada pada masyarakat. Namun sejak terjadinya peristiwa 30 September 1965 ia menganggap telah terjadi penditorsian besar-besaran sejarah dan budaya di Indonesia. Bangsa yang tadinya sangatlah berdaulat berubah menjadi negara yang sangat dekat dengan barat, sangat mudah di setir oleh barat. Selanjutnya dia mengatakan jika itu yang terjadi saat ini kaum minoritas juga harus sadar akan hal ini dan tidak bisa terlalu frontal. Yang harus dipahami masyarakat Indonesia saat ini adalah pemahaman kembali akan sejarah dan budaya. Karena itu menjadi modal untuk memahami bangsa ini.

Kemudian kembali konteks pendidikan, Naili Jannati, Pemimpin Umum LPM Pilar Demokrasi menjelaskan bahwa harus ada pemahaman terkait esensialitas agama. Agama harus dipahami secara kontekstual tidak hanya tekstual. Dan hal itu pulalah yang menjadikan kita gagap global yang artinya tidak bisa menerima pemikiran dari perspektif yang berbeda, dari agama lain misalnya. Dan juga menjadikan kita gagap teknologi seperti yang telah diketahui realitasnya saat ini.

Arieo Prakoso, Staff PSDM LPM HIMMAH juga menambahkan dari konteks sejarah, hukum, dan pendidikan. Bahwa pada saat ini hanya elit-elit “atas” lah yang memanfaatkan peran agama. Sehingga pemahaman masyarakat Indonesia dikaburkan dari esensialitas agama. Gusdur contohnya yang sangat menggaungkan pluralisme malah dibenci. Ia kemudian menjelaskan bahwa peran intelektualitas yang ada saat ini tidak bisa diandalkan. Kaum intelektual hanya memanfaatkan intelektualitasnya untuk kepentingan ekonomi, politik, dan lainnya. Mereka seakan-akan menampik perannya sebagai pejuang kaum-kaum lemah. Wening juga mengamini hal ini. Ia melihat peran intelektual, tokoh agama khususnya sangatlah penting. Yang terjadi saat ini pemuka agama malah cenderung memanfaatkan intelektualitasnya.

Lalu dari pembahasan diatas, diskusi ini merumuskan bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang sangat luas dan kompleks. Permasalahan terjadi di ranah akar rumput seperti pendidikan, budaya, sejarah dan lainnya sampai mentok ke permasalahan ekonomi dan politik. Ari kembali mengatakan bahwa pusat penyelesaian terletak di pemimpin negara, Presiden. Ia harus memiliki pemahaman yang integral terkait kebudayaan yang ada di Indonesia. Wening juga menjelaskan ada lima stakeholder yang menjadi pusat penyelesaian masalah ini yaitu tokoh agama, masyarakat, korporasi, polisi, dan TNI.

Realitas Kehidupan dan Perlawanan Perempuan dalam Budaya Patriarki

Sekelumit kisah perjuangan seorang perempuan yang menghadapi tekanan hidup yang amat keras, dibanting oleh zaman, dihimpit dan dipaksa tunduk oleh kekuasaan. Novel yang menceritakan tokoh sentral seorang perempuan bernama Firdaus, yang harus menjalani kehidupan kelam dalam budaya patriakhi di Mesir. Firdaus seorang perempuan tertuduh kasus pembunuhan, yang diakhir hidupnya berada dibalik jeruji untuk menunggu eksekusi mati.

Diawal, pembaca akan merasakan prasangka yang juga mungkin akan memvonis Firdaus sebagai seorang yang bersalah. Namun tak ada yang menyangka, bahwa kita akan dibawa memasuki setiap sudut kehidupan Firdaus sebagai perempuan yang mengalami diskriminasi. Dalam fase perkembangan kehidupannya, Firdaus merupakan seorang perempuan yang dilahirkan dari keluarga miskin yang sehari-hari harus mengurus ternak dan berkebun, namun jika keduanya tak menghasilkan apa-apa, maka dingin dan lapar adalah imbalannya. Bukan hanya itu, tangan dingin ayahnya yang kerap kali memukulnya, selalu mengiringi perjalan Firdaus belia sebagai perempuan. Namun sedingin apapun tangan ayahnya, ia menyadari bahwasannya tangan dingin itu adalah tetap tangan ayahnya, laki-laki yang ia cintai dan oleh karenanya ia merasa kehilangan.

Tak jauh berbeda dengan kehidupan anak-anak miskin lainnya, Firdaus juga merindukan untuk merasakan pendidikan di sekolah, yang tak sempat ia rasakan ketika hidup bersama ayah dan ibunya. Ketika seluruh anggota keluarganya tak tersisa lagi daus dibawa oleh pamannya ke Kairo, Mesir. Sesosok paman yang mengenyam pendidikan di El-azhar, yang membawa firdaus dan menyekolahkannya di sekolah dasar dan menengah. Walaupun pendidikan pamannya mencerminkan sebagai seorang laki-laki terhormat dan baik, namun hasrat birahi telah meruntuhkan citra tersebut, hingga Firdaus menyadari bahwa pamannya melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Namun hal itu berhenti, hingga suatu ketika paman Firdaus menikahi seorang putri dari gurunya di El Azhar. Istri dari pamannya tidak menyukainya sehingga mereka tidak dapat memberi ruang bagi Firdaus untuk diterima dan tinggal dirumahnya. Oleh karena itu pamannya memasukkan daus ke sebuah asrama perempuan disekolah menengah.

Semasa mengeyam pendidikan disekolah menengah firdaus merupakan wanita yang cerdas yang selalu menjadi salah satu murid yang menempati peringkat tertinggi disekolah. kepribadiannya terbentuk dari buku-buku yang sering ia baca, yaitu buku-buku tentang politik dan kekuasaan. Dalam salah satu buku yang ia baca terpetik “Saya dapat pula mengetahui bahwa semua yang memerintah adalah laki-laki. Persamaan diantara mereka adalah kerakusan dan kepribadian yang penuh distorsi, nafsu tanpa batas mengumpul duit, mendapatkan seks dan kekuasaan tanpa batas.” Kenyataan inilah yang selalu mengiringi kehidupan firdaus, dan menempanya menjadi wanita yang lain.

Ketika Firdaus lulus sekolah menengah, ia kembali hidup bersama dengan keluarga pamannya. Karena istri dari pamannya tak ingin membiayai kehidupannya, maka pamannya berusaha mencari jalan lain untuk memberikan kehidupan yang layak bagi Firdaus. Istri dari pamannya mengusulkan untuk menikahkan firdaus dengan paman dari keluarga istrinya yang bernama Syekh Mahmoud, yaitu laki-laki kaya raya berumur lebih dari 60 tahun yang memiliki kecacatan berupa bisul-bisul di wajahnya, Ketika dinikahkan firdaus masih berumur 18 tahun.

Setelah menikah dengan Syekh Mahmoud, kehidupan firdaus tak jauh berbeda dengan kehidupannya bersama ayah maupun keluarga dari pamannya. Walaupun ketika hidup bersama suaminya,ia mendapatkan tempat yang lebih baik dengan kecukupan materi.

Namun ketika firdaus melakukan kesalahan sepele, ia sering kali di marahi dan dicaci. Tak jarang pula Syekh Mahmoud akan memukul dengan sepatunya, hingga seluruh badan dan mukannya memar. Hingga suatu ketika Firdaus menemui pamannya untuk menceritakan kejadian yang dialami di rumah suaminya. Firdaus menceritakan keluh kesahnya bahwa sebagai seorang Syekh yang terhormat, terpelajar dalam agama, karena itu tak mungkin laki-laki seperti itu memiliki kebiasaan untuk memukul istrinya. Pamannya hanya menjawab, “Bahwa justru laki-laki yang memahami agama itulah yang suka memukul istrinya. Aturan agama mengijinkan untuk memukul istrinya.” Dalam kebisuan dan tak tau harus menjawab apa, akhirnya Firdaus kembali kerumah suaminya.

Sepulangnya dari rumah pamannya, suaminya mengetahuinya. Karena merasa tak dihormati dan dan membuat rasa amarahnya meningkat, akhirnya Firdaus dipukuli dengan tongkat kuat milik suaminya, hingga hidung dan telingannya berdarah akibat pukulan tersebut. Dengan mata lebam dan muka memar disekujur tubuh, akhirnya ia memutuskan untuk meninggalkan suaminya.

Untuk pertama kali dalam hidupnya, ia hidup dijalan, lusuh dan kelaparan. Karena keadaan tersebut seorang pria bernama Bayomi menghampirinya dan membawanya untuk tinggal bersama di sebuag gedung dengan 2 kamar yang ia kontrak. Namun karena kebaikan dan keramahan Bayomi serta keluguan Firdaus, ia tak menyadari kejahatan pada pribadi seorang Bayomi. Firdaus disekap dikamar yang ia tempati, mengelami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bayomi dan teman-temannya.

Suatu ketika Firdaus dapat melarikan diri dan bertemu seorang perempuan bernama Shafira, yaitu seorang perempuan yang bekerja sebagai mucikari. Firdaus diberi tempat ditempat tinggal oleh shafira, diberi pakaian lembut berbahan sutra dan apartemen yang menghadap sungai nil. Kemapanan itulah yang menjerumuskan Firdaus menjadi seorang pelacur. Tak lama dengan Shafira, ia merasa dimanfaatkan oleh Shafira sehingga ia melarikan diri. Setelah itu Firdaus meneruskan pekerjaannya sebagai seorang pelacur yang mandiri, ia tak mau tubuhnya dihargai rendah seperti ketika bersama Shafira, ia ingin tubuhnya dihargai tinggi, dan ia bisa memilih dengan siapa saja dia akan menjual tubuhnya.

Singkatnya kemampanan sebagai pelacur yang mandiri didapatnya, apartemen, membayar koki pribadi, pengacara mahal. Semua itu digunakan firdaus untuk melindungi kehormatan dan untuk menganggkat derajatnya. Namun kemapanan tersebut yang ternyata menjadi buruan para germo yang ingin menjadi rekannya. Hingga suatu ketika terjadi pemaksaan, ujungnya adalah tertancap sebuah pisau yang dihujamkan oleh firdaus kepada seoarang germo, sebagai bentuk perlawanannya.

Novel yang menggambarkan kehidupan seorang perempuan, yang dipenuhi lika-liku masalah gender. Hampir disetiap permasalahan dalam novel ini adalah gambaran diskriminasi paling umum yang sering dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan.

Pola diskriminasi pada kehidupan firdaus tergambarkan dalam budaya patriarkhi, yaitu suatu budaya yang meletakkan laki-laki sebagai pemegang penuh kekuasaan, atau bisa juga laki-laki disebut sebagai superior dari perempuan. Dalam novel ini tergambarkan keresahan dalam diri Firdaus yang merasa sebagai perempuan miskin. Ia hanya akan dijadikan sebagai alat tukar dengan imbalan mas kawin, hal tersebut dapat saja terjadi ketika kedua orang tuanya tak menyanggupi untuk menanggung kehidupannya, selebihnya ia dapat saja dipandang dan di gunakan secara penuh oleh laki-laki dengan semena-semena.

Seperti perempuan dan anak-anak yang lain yang, Firdus juga mengharapkan dapat menyentuh pendidikan, namun pada diskripsi novel tersebut, firdaus dan perempuan-perempuan yang lain dalam kondisi sosialnya berkedudukan lebih rendah dari pada laki-laki, hal tersebut menggambarkan bahwa institusi pendidikan tinggi yang hanya di dominasi dan diperuntukan untuk kaum laki-laki, seperti tempat pamannya menjalani pendidikan di El Azhar. Sedangkan untuk kaum perempuan tidak ada jaminan seperti itu. Walaupun sebenarnya dalam novel ini, firdaus sempat mengeyam pendidikan sampai sekolah menengah, namun ketika dihadapkan bahwa pamannya tak ingin memasukannya ke perguraan tinggi dengan alasan tak mungkin perempuan seperti seorang Firdaus dapat dimasukan ke perguruan tinggi yang mana banyak di dominasi kaum laki-laki.

Jika kita mencoba membenturkan realitas ini dengan kondisi perempuan di Indonesia sekarang, maka tak jauh beda dengan diskrispsi kondisi perempuan yang perankan oleh tokoh sentral bernama firdaus dalam novel ini. Dalam tradisi budaya Indonesia, akan banyak perempuan-perempuan yang mengalami keadaan serupa yang dialami firdaus, dengan embel-embel kata “ngabdi”. kepasifan perempuan digunakan sebagai alat untuk di eksploitasi, dengan melakukannya seperti buruh murah, dimana perempuan masih dipandang harus menjadi alat kerja untuk melakukan pekerjaan sepele, dan menjadi buruh rumah tangga.

Disisi lain, perempuan kerap kali mengalami diskriminasi hukum, seperti misalnya ketika mereka mengalami kekerasan, diperlakukan kasar oleh laki-laki, atau ketika mereka harus mengalami pelecehan seksual, yaitu tak ada jaminan hukum yang kuat untuk melindungi mereka. Dalam novel ini, peristiwa tersebut terdeskripsikan ketika Firdaus harus mendekam dipenjara karena kasus pembunuhan. Dalam kasus tersebut firdaus dihukum tampa proses pembuktian, karena dalam proses tersebut tidak dibuktikan kebenaran dari latar belakang terjadinya pembunuhan tersebut. Padahal dalam novel tersebut, firdaus melakukan perlawan karena telah diserang oleh seorang laki-laki germo, yang tertolak karena firdaus tidak menerima tawarannya. Sebagai bentuk kompromi untuk mengurangi hukumannya, firdaus ditawari untuk meminta permohonan untuk mengajukan grasi kepada Presiden, namun ditolaknya. Firdaus lebih memilih untuk melakukan perlawanannya dengan bersikap pasif, Sebagai bentuk perlawanannya terkutip dalam kalimat ini.

“Setiap orang harus mati. Saya lebih suka mati karena kejahatan yang saya lakukan daripada mati untuk salah satu kejahatan yang kau lakukan.”

“Saya belajar untuk melawan dengan cara bersikap pasif, untuk menjaga keutuhan diri tanpa memberikan apa-apa.”

Dalam konteks keindonesiaan, jaminan hukum tumpul terhadap pemenuhan perlindungan kepada kaum perempuan. Masih ingatkah kita dengan kasus marsinah, aktifis perempuan, seorang buruh yang ditemukan tewas di tepi hutan pada tahun 1993. Ketika ditemukan, terdapat bukti bahwa marsinah mengalami tindak kekerasan dan pemerkosaan. Namun sayang, walaupun beberapa pelaku sudah dijatuhkan vonis, Mahkamah Agung membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni), dan hingga sekarang pelaku pembunuhan yang sebenarnya belum menerima hukuman.

Novel “Perempuan di Titik Nol” merupakan bentuk perlawanan Nawal el-Saadawi terhadap diskriminasi kaum perempuan. Sekaligus adalah bentuk perjuangan Nawal el-Saadawi dan para aktifis feminis untuk menuntut equal right, yaitu adanya jaminan keadilan bagi kaum wanita. Yaitu jaminan keadilan yang berprinsip egaliter. Prinsip yang menempatkan Perempuan untuk mendapatkan perlindungan, dan perlakuan yang sama dengan laki-laki. Mendapatkan tempat yang sama dan setara dalam dimensi kedudukan agama, politik, ekonomi, social, atau budaya.

Namun dapat kita kritisi dalam novel ini adalah kelemahan karakter perempuan pada sosok firdaus. dalam novel tersebut tergambarkan bahwa, untuk mengejarkan kehormatannya, sosok firdaus sebagai seorang perempuan dapat melakukan apa saja untuk membentuk citranya. semisal ia harus membayar pengacara untuk melawan tuntutan hukum yang menjatuhkan kehormatannya, atau membayar wartawan untuk membangun citra positif terhadapnya. Semua itu ia lakukan untuk membangun kehormatannya, walaupun sebenarnya dengan sadar firdaus telah mengeksploitasi tubuhnya untuk membayar itu semua. Keangkuhan sosok firdaus juga dapat tergambarkan dalam pernyataan ini.

“Bukan karena saya lebih menghargai kehormatan dan reputasi saya dari gadis-gadis lainnya, tetapi harga saya jauh lebih tinggi dari mereka.”

“Seorang karyawati takut kehilangan pekerjaannya dan menjadi seorang pelacur karena dia tidak mengerti bahwa kehidupan seorang pelacur menurut kenyataan lebih baik dari kehidupan mereka. Dan karena itulah dia membayar harga dari ketakutan yang dibuat-buat itu dengan jiwanya, kesehatannya, dengan badan, dan dengan pikirannya. Dia membayar harga tertinggi bagi benda-benda yang paling bernilai rendah. Saya tahu sekarang bahwa kita semua adalah pelacur yang menjual diri dengan macam-macam harga, dan seorang pelacur yang mahal jauh lebih baik dari pada seorang pelacur yang murah.”

Dalam deskripsi itupula terjadi salah tafsir pada sosok firdaus, bahwa ia lebih memilih untuk menjadi seorang pelacur dari pada menjadi karyawati yang diberi gaji murah. Pandangan ini menunjukan tuntutan terhadap suatu yang lebih special, tentunya ini melebar dari tuntutan kesetaraan yang banyak diperjuangkan oleh perempuan umumnya. Padahal jelas salah bahwa ia mengeksplotasi tubuhnya, dan menyebabkan penindasan terhadap dirinya sendiri. (Arieo Prakoso)