Beranda blog Halaman 100

Dibalik Layar Kaca

Televisi merupakan salah satu alat komunikasi media massa. Dimana memiliki peran sentral dalam menyebarkan arus informasi kepada khalayak media. Sebagai salah satu media komunikasi, televisi hadir dalam masyarakat melalui program-program yang berupa tayangan-tayangan untuk dikonsumsi. Program yang dihadirkan berupa; tayangan film, tayangan informasi/ berita, tayangan hiburan, tayangan reality show, dan lain sebagainya. Tayangan-tayangan ini hadir guna memenuhi kebutuhan publik akan media massa, dimana perantaranya adalah televisi tersebut.

Namun pada kenyataannya, kebutuhan khalayak akan media seakan dikesampingkan dengan adanya konvergensi media dan konglomerasi media. Konvergensi media ini merupakan suatu bentuk penggabungan beberapa perusahaan media menjadi satu dalam suatu induk perusahaan media. Sedangkan bentuk praktek lain terkait bidang ekonomi-politik menimbulkan adanya konglomerasi media. Adanya kepemilikan beberapa perusahaan media oleh kelompok atau individu, menjadikan suatu bentuk monopoli terhadap media yang dikuasai.

Kondisi perkembangan media massa televisi yang dihadapkan pada konvergensi media dan konglomerasi media ini mempengaruhi konteks dan isi yang disampaikan kepada khalayak. Program dan tayangan-tayangan televisi tidak lagi tertuju untuk memenuhi kepentingan khalayak sebagai penonton televisi. Apa yang disampaikan media mengarah kepada kegiatan pencarian profit dan tayangan berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Contoh kasus yang mencuat ke publik adalah rekaman rapat politik kader Partai Hanura di Jawa Timur yang membicarakan rencana penyalahgunaan program jurnalistik RCTI untuk kepentingan politik pemilik atau kelompoknya (Mei 2013). (aji.or.id/Dampak-Konsentrasi-Kepemilikan-Intervensi-Pemilik-terhadap-isi-siaran-yang-merugikan-publik-dalam-pemilu).

Selain itu ada juga kasus lain, dikutip dari siaran pers KPI. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30. Sinetron GGS ini harus dihentikan sementara selama tiga hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21, 22, dan 23 Oktober 2014. Dalam siaran pers yang diterbitkan KPI pada Sabtu (11/10) dijelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014. “Pada episode tersebut sinetron ini menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuan yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah. Padahal, adegan bermesraan dan berpelukan dengan menggunakan seragam sekolah di lingkungan sekolah ini sebelumnya ditemui di tanggal 30 Mei 2014,” demikian isi siaran pers tersebut.

Tayangan lain yaitu PESBUKER di ANTV, Menurut Sinansari Ecip, Ketua MUI Bidang Informasi dan komunikasi. “Ini komedi live yang antara lain dibintangi Olga Syahputra, Raffi Ahmad , dan Jessica Iskandar. Walaupun pernah ditegur keras dan diberhentikan sementara oleh KPI, tayangan pada Ramadan ini tidak ada perubahan berarti. Setiap episode diwarnai olok-olokan, ejekan, saling menghina, ucapan kasar dan kalimat yang mengarahkan kepada hal-hal yang mengandung vulgarism (mesum) walaupun dalam konteks maksud bergurau.” Dikutip dari (kapanlagi.com/showbiz/televisi/mui-sesalkan-ramadan-di-tv-jadi-festival-makian).

Banyak sekali stasiun-stasiun televisi swasta yang menampilkan tayangan yang tidak berkualitas. Tayangan-tayangan yang disajikan hadir guna mengejar profit dan rating acara saja. Tidak jarang dalam suatu tayangan menampilkan adegan tidak baik, seperti kegiatan bullying, adegan kekerasan, dialog yang merendahkan orang lain, tayangan vulgar yang merendahkan figur seorang perempuan, bahkan tayangan yang menampilkan kehidupan pribadi seorang artis yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan khalayak.

Dalam aturan yang berkaitan dengan televisi, ada undang-undang yang mengikatnya. Berdasar UU Penyiaran No. 32/2002 dijelaskan bahwa “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Kata penyiaran dalam kutipan pasal 1 (2) di atas, juga dijelaskan lagi ke dalam dua bentuk, penyiaran radio dan televisi. Pada Pasal 1 (4): “Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.”

Frekuensi yang digunakan dalam siaran televisi, adalah ranah publik dan sumber daya alam terbatas. Karena hal ini, negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 6 ayat 2). Maka dari itu televisi yang memiliki izin penyiaran, sudah sepantasnya tunduk pada aturan yang mengikat. Berdasarkan aturan-aturan ini kita bisa menilai, mana konten, program acara yang layak dan tidak layak untuk ditayangkan. Disinilah kewenangan kita sebagai penonton, karena sudah jelas bahwa frekuensi pada siaran televisi merupakan ranah publik.

Lebih lanjut lagi jika dilihat dari segi ekonomi, sebenarnya untuk kepemilikan akan suatu perusahaan media itu sah-sah saja. Namun apabila kegiatan atau kepemilikan tersebut menyalahi aturan yang berlaku, bahkan melanggar hak publik maka hal itu perlu ditinjak lanjuti, baik ditindak lanjuti oleh pemerintah dan/ atau khalayak sebagai konsumen media. Khusus kepada khalayak sebenarnya mempunyai hak untuk mendapatkan tayangan yang mendidik dan berkualitas. Lalu bagaimana untuk mendapatkan itu semua? Langkah awal mungkin bisa dilakukan kita sebagai khalayak televisi adalah dengan menjadi masyarakat yang literate (masyarakat yang melek akan media).

Sebagai masyarakat yang bisa memahami media kita bisa belajar mengenai apa yang ada dalam media. Dalam media massa, informasi tersebar secara berlimpah, sudah seharusnya kita mempunyai kemampuan untuk mengambil sikap dan kritis. Hal ini dimaksudkan agar kita sebagai konsumen tidak terbawa oleh kepentingan televisi yang memiliki kemampuan untuk membohongi, mempengaruhi, dan menjadikan televisi sebagai sebuah pelarian dari kenyataan-kenyataan kehidupan. Lebih berbahayanya lagi televisi memiliki kemampuan memanipulasi guna menghibur penonton televisi. Kemampuan manipulasi televisi ini melebihi media-media massa lainnya. Sehingga tidak heran, pada kenyataanya, program-program tayangan televisi yang hadir, tidak memiliki kualitas memperoleh rating acara cukup tinggi. Perumpamaannya adalah “sampah” pun apabila digemari masyarakat dan mendapat rating yang cukup tinggi, maka media akan mempertahankannya.

Keberadaan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) juga perlu dipertegas. KPI sebagai pengelola sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus bekerja secara independen. Peran penting sebagai regulator penyiaran sekaligus gatekeeper juga harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai semakin banyak stasiun-stasiun tv yang tidak takut melanggar aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002.

Apabila masyarakat sudah mampu untuk bersikap dan memahami dengan apa yang disampaikan media. Kemudian juga, keberadaan regulator yang bekerja sebagaimana mestinya, keberadaan peraturan yang ditaati. Maka akan menjadikan isi program-program tayangan televisi lebih baik lagi. Paling tidak peran televisi sebagai media komunikasi massa bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kebutuhan publik akan tayangan televisi pun bisa terpenuhi. (Aji Muhammad Said – Magang LPM Himmah UII/Mahasiswa Ilmu Komunikasi UII 2012)

Hilangnya Koperasi di Ranah Kurikulum Universitas

Koperasi merupakan sokoguru ekonomi Indonesia, itulah yang digaungkan Bung Hatta. Sejatinya ideologilah yang mempengaruhi tatanan kenegaraan, termasuk tatanan ekonomi. Ketika Indonesia menempatkan Pancasila sebagai Ideologi bangsanya, maka dari sana pula tatanan ekonomi harus dijalankan. Koperasi dijalankan tidak hanya dari segi operasionalisasi saja, tetapi juga dari sisi pendidikan, mahasiswa mempunyai andil besar sebagai penggerak tatanan perekonomian Indonesia di masa depan. Namun, sudah lama koperasi sebagai bagian dari pendidikan hilang, khususnya dari ranah kurikulum di universitas.

Padahal, jika meruntut pada pasal 33 UUD 1945 jelas bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan. Penjelasan dari pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perseorangan. Dari pasal 33 UUD 1945 ini secara tersirat menyatakan bahwa badan usaha atau perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia adalah koperasi. Maka timbul pertanyaan, kenapa koperasi hilang dari ranah kurikulum di tingkat universitas? dan apa urgensi dari dihilangkannya koperasi pada kurikulum di tingkat universitas? inilah yang kemudian patut kita sadari secara bersama. Sangat disayangkan apabila hilangnya kurikulum koperasi ini karena permintaan pasar semata, tanpa memikirkan aspek ideologis, dan tanpa adanya alasan yang lebih filosofis.

Pembina Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) Muhammad Suaimi berpendapat bahwa dengan hilangnya koperasi dari kurikulum di sekolah-sekolah termasuk tingkat universitas, maka sedikit pula SDM yang paham akan sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan seperti koperasi, dan sistem pasarlah yang akan merajalela. Ini juga yang kemudian menjadi dampak dari hilangnya koperasi dari kurikulum di universitas.

Ketika Presiden Joko Widodo menempatkan koperasi sebagai aspek penting dalam pelaksanaan perekonomian yang sesuai dengan kehendak rakyat, maka disana pulalah pendidikan akan koperasi harus menjadi instrumen penting. Universitas juga hendaknya harus menempatkan diri dalam membuka kerangka berfikir mahasiswanya untuk bisa memahami akan pentingnya koperasi sebagai tatanan perekonomian di Indonesia.

Pada umumnya silabus yang disusun oleh para pengajar dan dosen mata kuliah koperasi tidak mampu menandingi pemikiran mainstream yang didominasi oleh sistem ekonomi pasar (liberalisme-kapitalisme), tidak pula mampu mensejajarkan peran ekonomi berwacana “kerjasama” atau co-operativism dengan peran ekonomi yang berwacana “persaingan” atau competitionism. Hal ini seperti yang diungkapkan Prof. Dr. Sri Edi Swasono. Jangan sampai universitas mengabaikan pendidikan koperasi dan menghilangkannya karena tuntutan pasar dan melihat realitas akan tumbuhnya sistem ekonomi pasar yang jauh dari tatanan perekonomian yang sudah dibentuk berdasarkan undang-undang. Ini pula yang mulai nampak, dengan mulai rontoknya ideologi Pancasila di lingkungan akademik. Patut dikehendaki jika ini menjadi suatu tugas bagi civitas akademik maupun mahasiswanya untuk kemudian kembali berfikir akan pentingnya suatu ideologi.

Setiap tahun kurikulum di universitas ditentukan berdasarkan dewan dosen yang kemudian dibuat tatanannya dan menghasilkan beberapa mata kuliah. Dewan dosen inilah yang kemudian menyadari beberapa aspek dan alasan kenapa memasukan beberapa mata kuliah di tiap-tiap jurusan.

Universitas Islam Indonesia mempunyai jurusan yang sangat dekat dengan tatanan koperasi secara akademik, yaitu jurusan Ilmu Ekonomi. Namun, di kurikulum maupun mata kuliah, koperasi sama sekali tak tersentuh. Sebagai mata kuliah, koperasi sudah lama di hilangkan. “Memang Koperasi sudah lama hilang dari kurikulum Ilmu Ekonomi di UII ini, di UGM pun tidak ada,” ujar Akhasyim Afandi, selaku Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi UII.

Mahasiswa sebagai agent of change hendaknya mulai berfikir kritis dan menyadari akan adanya kekuatan kapitalis yang mulai menggerogoti sendi perekonomian Indonesia. Mahasiswa UII kemudian harus mempunyai pandangannya akan suatu tatanan perekonomian ini. Disinilah kemudian kita bersikap, apakah layak koperasi dianggap sebagai suatu tatanan perekonomian dan kemudian diwujudkan dalam kurikulum di universitas? Jika memang jelas urgensi dari koperasi ini, maka patutlah kita berani bergerak dan menentukan sikap. (Fahmi Ahmad Burhan – Magang LPM Himmah UII/Mahasiswa Ilmu Ekonomi UII 2013)

UII Peringatkan Kewaspadaan Mahasiswa Terkait Penipuan Melalui SMS

0

HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Sudah beberapa bulan tampak terlihat spanduk bertuliskan “Waspada SMS Penipuan: dihimbau untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu setiap informasi yang didapat melalui SMS kepada pemegang otoritas, fakultas maupun universitas secara langsung” di beberapa sudut jalan di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia (UII). Spanduk ini merupakan tindak lanjut Humas UII karena frekuensi penipuan dalam bentuk SMS yang semakin meningkat di kalangan mahasiswa UII. Humas dengan arahan Wakil Rektor I mensosialisasikan spanduk ini kepada segenap mahasiswa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan dalam bentuk SMS yang mengatasnamakan Rektorat UII.

Untuk Badai

0

Diam dalam sunyi
Ramai dalam gelap
Tak bisa terucap
Terus berteriak ketika tuli

Padam padam menjadi temaram
Tertata rapi terhancur lebur
Terus terhakimi dengan harapan

Terpupuskan asa, mimpi dan bahagia
Menghembus menghancurkan
Satu jengkal satu kesakitan
Satu rasa sama rata

Cerita itu…
Dari kita,
Oleh kita,
Untuk kita,

Tersapukan Badai
terbawa sukma
Terpandang jauh membunuh jiwa
Angin yang membawa mereka

Tidak cukup logika dipermainkan
Juga tidak cukup badai berperasaan
Untuk setiap hembusan menjadi siksaan
Untuk itu kita tersenyum untuk badai

 

(Aji Muhammad Said)

Aspirasi Terhadap BW

HIMMAH ONLINE, Sleman – Aksi demonstrasi kembali terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2015. Kali ini aksi dilakukan terkait penangkapan Bambang Widjojanto oleh Inspektur Jenderal Budi Waseso, Kepala Badan Dan Reserse Kriminal (Kabareskrim). BW dituduh telah memberikan keterangan sumpah palsu dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah Kota Waringin Barat. Sekitar pukul 09.00 WIB, beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti LSM, pegiat hukum, advokat, Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM (PUKAT UGM) dan gerakan mahasiswa ekstra maupun intra kampus Jogja berkumpul di Taman Kuliner CondongCatur dan kemudian berjalan kaki untuk melakukan aksi di depan Polda DIY.

Penangkapan Kabareskrim kepada Bambang dianggap sewenang-wenang karena dilakukan secara paksa dan tidak professional. Namun pasalnya Bambang merupakan seseorang yang tidak memiliki catatan buruk seperti menentang petugas maupun tindak perkara kriminal lainnya. Penangkapan pun dilakukan ketika Bambang sedang mengantar sekolah anaknya. Hal tersebut yang akhirnya memicu amarah masyarakat sehingga akhirnya terjadi aksi demonstrasi di beberapa kota di Indonesia, salah satunya Yogyakarta. Dalam aksi ini beberapa orator juga menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi yang dianggap tidak berpihak pada KPK sesuai janji yang disampaikan pada saat kampanye.

Ngadiyono (61) warga Yogyakarta sekaligus salah seorang orator menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa BW. Ngadiyono juga menyatakan bahwa ia tidak berpihak pada KPK maupun Kabareskrim. Baginya, yang salah harus dituntut, Ngadiyono beranggapan bahwa kasus ini merupakan aksi balas dendam atas penangkapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. “Itu jelas balas dendam karena Pak Bambang belum lama menentukan tersangka BG dan akhirnya ganti itu, padahal masalahnya udah lama,” tukas Ngadiyono. Ngadiyono juga menambahkan bahwa Bambang masih berstatus sebagai terduga sebagai tersangka dan kecewa atas penangkapan Bambang yang diniliainya tidak manusiawi. “Dengan cara yang tidak manusiawi sepertitu, justru rakyat yang tidak rela. Semua akan protes, seluruh Indonesia nggak mungkin mendiamkan” tambahnya.

Selain itu kekecewaan juga dilontarkan pada aparat kepolisian karena tidak memberikan pelayanan pada masyarakat. Hal tersebut terjadi ketika Polda DIY hanya mengijinkan empat orang demonstran dan beberapa wartawan yang diperbolehkan masuk untuk melakukan mediasi. Haslul Handidari PUKAT UGM yang merupakan salah seorang inisiator aksi menyatakan bahwa Polda DIY berjanji menyampaikan surat pengesahan atas tuntutan yang dilakukan. Tuntutan yang diajukan ialah meminta Wakapolri untuk mengeluarkan perintah pada Kabareskrim agar tidak melakukan penahanan kepada Bambang selama yang bersangkutan diperlukan, meminta Wakapolri untuk melakukan evaluasi mendesak dan segera untuk mengkaji tindakan kriminalisasi kepada Bambang, segera terbitkan surat penghentian penyidikan atas perkara yang disangkakan kepada Bambang, meminta Kapolri untuk menegakkan wibawa Polri, tidak mengadakan penangkapan sewenang-wenang, menghormati harkat dan martabat tersangka terlebih kepada mereka yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya.

Haslul juga menyatakan bahwa ketika ada kasus yang sifatnya korupsi maka PUKAT UGM akan melakukan berbagai kegiatan sebagai bagian penolakan korupsi dan aksi demonstrasi ini akan berlanjut pada 25 Januari di Balairung UGM, namun aksi tersebut berupa pernyataan sikap yang akan disampaikan oleh rektor UGM. (Norma Indah P.)

HMI-MPO Gelar Aksi Damai untuk KPK dan POLRI

0

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Sabtu, 24 Januari 2015, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) menggelar aksi demo dengan tema “Tegakkan Supremasi Hukum di Indonesia: Save KPK dan Polri”. Aksi yang dilakukan di depan Tugu Jogja ini merupakan aksi gabungan dari tiga koordinator kampus, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Aksi demo dimulai kurang lebih pukul 21:00 WIB. Beberapa rangkaian acara yang dilakukan, diantaranya menggelar aksi damai save KPK dan save Polri, orasi dari mahasiswa, lalu membacakan tuntutan aksi dalam bentuk damai. Tuntutan aksi yang dilakukan, pertama adalah aksi selamatkan Lembaga Penegak Hukum Indonesia dari intervensi politik. Kedua, Institusi Penegak Hukum dalam proses penegakan hukum pidana harus bertindak berdasarkan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Ketiga, Presiden harus turun tangan untuk polemik institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keempat, Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Kapolri yang diduga atau patut diduga memiliki cacat etika dan segera mengusulkan calon Kapolri yang lebih berintegritas. Terakhir adalah tindak lanjut masalah Budi Gunawan dan tuntaskan masalah Bambang Widjojanto.

Aksi Demo yang dilakukan kurang lebih oleh 45 orang mahasiswa dari ketiga universitas, mengerucut terhadap kasus yang banyak beredar selama ini, yaitu perseteruan antara KPK dengan Polri. Seiring dengan pemberitaan yang beredar selama ini, kedua institusi tersebut saling menunjukkan sikap sentimental yang bisa merusak nama institusi KPK dan Polri itu sendiri, padahal seharusnya kedua institusi ini dapat menjadi harapan bagi rakyat Indonesia untuk menjadi garda terdepan melawan korupsi.

Menurut salah satu koordinator umum HMI MPO UII, C. Nasution mengatakan, “Aksi yang digelar tidak memihak kepada KPK dan Polri, tapi keduanya. Jadi kita lebih memandang kepada penegak hukum bagaimana supaya jangan sampai dari keduanya ini ditunggangi oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan. Kita lebih fokus ke penegakan hukumnya.”

Disisi lain, salah satu peserta demo, Rizqi, dari Fakultas Hukum UII berpendapat bahwa kasus yang menimpa Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, seperti sengaja dibuat untuk balas dendam Polri atas kasus penangkapan Budi Gunawan sebelumnya. Terkait masalah yang sedang terjadi saat ini, Presiden Joko Widodo tidak memberikan ketegasan secara kongkrit untuk kedua pihak (KPK dan Polri), hanya ada himbauan agar tidak ada gesekan antara KPK dengan Polri. “Kita sangat kecewa terhadap kedua lembaga KPK dan Polri yang saling melemahkan.” tambah Rizqi. (Fitri Sarita)

HIMMAH BERBICARA : Postkolonialisme (Revisi)

0

Minggu (20/12) “Himmah Berbicara” mencoba mendiskusikan mengenai postkolonialisme. Postkolonialisme merupakan sebuah alat yang digunakan untuk melawan sisa-sisa kolonial. Masih banyak dampak dari kolonial yang bisa di rasakan Indonesia. Dilihat dari segi ekonomi, Staf Redaksi Himmah, Arieo, sebagai pemantik diskusi mengatakan bahwa budaya kolonialisme masih dianut oleh bangsa Indonesia dari segi ekonomi. Walaupun Indonesia sudah terlepas dari penjajahan, namun bangsa Indonesia tidak menyadari bahwa penjajahan fisik telah berubah menjadi penjajahan yang menyerang idealis. Hal ini tampak dari hegemoni kapitalis yang berupaya mencengkeram Indonesia melalui hutang. Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan dana yang besar sehingga meskipun International Monetary Fund (IMF) mengetahui Indonesia tidak dapat membayar hutang lagi, namun mereka secara terus-menerus memberikan sokongan dana kepada Indonesia sehingga mereka bisa menekan kebijakan pemerintah yang menguntungkan mereka. Sebagai contoh adalah Freeport yang merupakan salah satu upaya kapitalis untuk mengeruk kekayaan Indonesia.

Sedangkan dalam skala kecil dia mengutarakan bahwa budaya koloni ternyata menjadi alat bagi pemerintah sekarang, apalagi sekarang ada sistem otonomi daerah di mana pemerintah berhak mengatur daerah mereka sendiri tapi yang mereka jalankan adalah sistem kapitalis itu sendiri di mana modal-modal masuk, sehingga secara otonomi kebijakan-kebijakan pemerintah dibeberapa daerah akan mudah dipengaruhi kepentingan korporasi besar, hingga pemerintah dengan sadar menjalankan kebijakan yang menguntungkan para kapitalis. Menurutnya, dampak dari kolonial ini perlu dikaji mengingat Indonesia yang sudah lama merasakan kemerdekaan namun secara tidak disadari sisa-sisa kolonial masih banyak berkembang bahkan digunakan di Indonesia.

Dia juga memberikan contoh mengenai kapitalis dan feodal tidak hanya dalam aspek ekonomi tapi juga dalam aspek yang lain. Arieo melihat di Jogja Undang-undang (UU) pertanahan yang masih menggunakan konsep UU Belanda waktu itu. Sebenarnya sudah ada UU pertanahan, tapi UU yang dibuat oleh kesultanan untuk menguasai tanah-tanah di Jogja itu merupakan salah satu contoh yang masih digunakan hingga sekarang.

Menurut Moch. Ari Nasichudin sebagai Pemimpin Umum Himmah, kolonialisme adalah usaha suatu daerah atau negara atau negeri untuk melebarkan wilayahnya. Sedang untuk perbedaan kolonialisme dan imperialisme dimana imperialisme merupakan suatu paham yang bersifat menjajah, menyerap apa yang sudah ada dalam suatu negara dan tidak semua imperialisme adalah kolonialisme. Imperialisme merupakan sesuatu yang tidak tampak. Lalu, timbul sebuah pertanyaan apakah imperialisme itu masih ada? Dan bagaimana bentuknya?

Irwan Syambudi, Pemimpin Redaksi Himmah menambahkan bahwa postkolonialisme masanya ketika Indonesia merdeka pada 17 Agustus. Kemudian, bayangan tentang postkolonialisme mudah digambarkan ketika orde baru. Semua aspek kebangsaan sebuah negara menjadi penting untuk diperhatikan. Lahirnya postkolonialisme dari bagaimana bangsa lain mengkonstruksi untuk menguasai daerah lain melalui budaya dan pemikiran, serta ide yang dimasukkan dan dikombinasikan. Seperti apa yang dibilang oleh Edward Said mengenai orientalisme yang dalam kamus berarti paham tentang ketimuran, kemudian itu yang dikonstruksi oleh pemikir-pemikir barat bahwa paham-paham ketimuran tidak jauh lebih modern dan tidak jauh lebih baik dari paham-paham barat, kemudian mereka memasukkan paham-paham barat yang sekarang mendominasi. Contoh kecil adalah bagaimana kita menggunakan teknologi yang secara kultur kita masih memiliki budaya tapi secara alam bawah sadar, kita telah dikuasai oleh budaya lain. Itulah budaya yang membentuk sendi-sendi kehidupan lain yang kemudian diikuti termasuk ekonomi, politik dan lain sebagainya.

Timbul pertanyaan kapan postkolonialisme pertama kali keluar atau menjadi perbincangan bukan hanya akademik tapi perbincangan politik yang dilontarkan oleh Cipto, peserta diskusi.

Arieo mencoba menjawabnya, istilah postkolonialisme lahir ketika Edward Said mengkaji dampak-dampak dominan barat dalam akademik dan politik di Timur. Ia memandang bahwa, ketika timur  berjaya, meskipun barat dalam masa suramnya, barat berupaya untuk mengkaji budaya timur yang pada waktu itu sedang berjaya. Namun sebaliknya upaya itu tidak dilakukan oleh timur yang sekarang ini dalam masa suram terkena imbas dari budaya barat yang masuk hingga sistem barat begitu dominan pada bidang politik dan pendidikan. Seharusnya timur juga mengkaji barat agar dapat melepas pengaruh barat atas timur.

Menurut Ari, dari segi definisi postkolonialisme, post yang bukan berarti pasca tapi lebih ke bentuk perlawanan adanya kolonialisme sendiri. Menurut Gilbert Morand postkolonialisme lahir pada paruh abad ke 20 yang tujuan utama teori ini adalah untuk mendobrak tradisi kolonial berupa kritik.

Pertanyaan mengenai istilah postkolonialisme muncul pertama kali menjadi hal yang perlu dikaji lagi karena akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru mengenai siapa subjek yang paling berkepentingan dan siapa pihak institusi atau pemikir yang mencetuskan postkolonialisme.

Mencoba merumuskan, Cipto menanggapi bahwa wacana postkolonialisme lahir dari barat. Ini bukan wacana yang diperkenalkan oleh negara-negara yang telah lepas dari penjajahan baik penjajahan politik, riil atau penjajahan yang lebih halus. Jika wacana ini lahir dari barat dan disokong oleh kepentingan istitusi-institusi dari barat bisa jadi kita membacanya sebagai bentuk lain dari kolonialisme dan imperialisme.

Cipto juga mengoreksi bahwa sebelum Edward Said ada penulis dari prancis masih keturunan Arab pada tahun 50-an sudah banyak menuliskan kritik terhadap bagaimana operasi kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi yang dialami Aljazair. Indonesia merdeka zaman Soekarno terlepas dari penjajahan militer. Kemudian yang memunculkan idealisasi pembangunan ekonomi politik dan kebudayaan masih menjadi perdebatan. Menurut Sultan Takdir, kemana arah negara ini harus menengok penuh ke barat dengan mengambil rasionalisasi barat untuk pembangunan kebudayaan.

Indonesia negara yang baru merdeka, secara sadar tidak sadar Soekarno mengidap sindrom kompleks imperior, karena negara yang baru merdeka masih terbelakang maka kita harus melakukan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan. Yang berbeda di era Soekarno adalah menjalankan politik secara martabat tanpa mengemis pada bangsa lain. Di era tersebut pembangunannya teknokratis dengan mengundang orang-orang dari luar, dan disitulah imperialisme ekonomi yang tadinya dilakukan dengan pendudukan militer diganti dengan masuknya korporasi.

Mengenai kapan istilah postkolonialisme, Ari menambahkan bahwa postkolonialisme muncul tahun awal 70-an sebagai suatu kajian. Mengutip Gilbert Morand, Ari mengatakan postkolonialisme sebagai sebuah ilmu distribusi memang muncul tahun70-an, mungkin sebelum itu sudah ada yang membicarakan tentang postkolonialisme tapi belum dinamakan postkolonialisme. Pemikiran mengenai apa kepentingan Indonesia dengan adanya pemikiran postkolonialisme ini hadir sebagai bentuk untuk mengetahui kebudayaan Indonesia dimana kita tekankan jati diri ini akan dimanfaatkan oleh kapital atau sebuah ilmu untuk mengetahui isi dari sebuah wilayah atau mungkin sudah diketahui tapi belum dimanfaatkan secara penuh.

Ari mencoba menjawab mengenai perbedaan yang tampak sebelum dan sesudah adanya postkolonialisme dengan memandangnya sebagai sebuah alat. Secara nampak jangan terlalu banyak melakukan kegiatan yang sangat ke barat, itu bisa dikatakan kapitalisasi itu mungkin bisa disebut sebagai cara melawan dalam bentuk postkolonialisme. Sedangkan Arieo memandang kajian postkolonialisme digunakan untuk mengoreksi jati diri suatu bangsa dimana stigmasisasi antara barat dan timur diciptakan sendiri oleh barat karena seolah-olah adanya timur itu karena barat ada.

Dari pertanyaan mengenai setelah adanya postkolonialisme kita bisa membatasi paham-paham barat, lalu tujuannya apa jika Indonesia menutup diri? Cipto kembali menjawab bahwa postkolonialisme sebagai arah pandang terhadap suatu kawasan daerah yang telah sekian lama mengalami penjajahan. Pertama cara pandang ini membuat sadar bahwa kita ada dalam budaya campuran. Apabila membayangkan Indonesia sebelum datangnya barat dengan asumsi hindu maupun islam bukan kolonialisme atau imperialisme. Kajian postkolonialisme dimulai dari zaman pencerahan ketika eropa melakukan ekspansi ke asia. Dari abad 16 ketika bangsa barat masuk ke asia, kebudayaan yang dimasuki oleh bangsa barat tidak bisa dikatakan murni atau homogen. Kebudayaan itu sudah bukan lagi tunggal tapi campuran. Menyadari betapa campurannya kebudayaan kita, betapa model ekonomi yang kita kerjakan yang beroperasi di tempat kita masih dalam ekonomi campuran. Berangkat dari kolonial ke paska kolonial dapat diketahui motif tertentu dari negara kolonial ketika mereka memberi pandangan terhadap negara kita.

Sedangkan Ari melihatnya bahwa postkolonialisme untuk memfilter mana budaya kita dan mana budaya barat dengan orientasi kembali ke masyarakat sendiri. Indonesia di masa depan dilihat sudut pandang bagaimana masyarakat itu berdikari.

Hanif Alwasi, Redaktur Artistik Himmah mencoba menambahkan dengan memandangnya dari aspek budaya. Menurutnya, kebudayaan lokal tidak ada. Hampir seluruhnya adalah pencampuran kebudayaan. Seperti zaman dahulu orang berinteraksi tidak menggunakan teknologi, yang bisa disebut corak budaya teknologi. Sedangkan dia memandang mengenai postkolonialisme yang berasal dari barat bukan dari asia. Negeara-negara koloni setelah merdeka membangun ekonomi politiknya yang kemudian postkolonialisme ini lahir dari barat dimana nilai yang ingin disampaikan postkolonialisme adalah bahwa negara kolonial sudah merdeka secara berdaulat namun secara image masih bergantung dengan negara barat. Kemudian postkolonialisme memproduksi kata-kata seperti wilayah modern dan tradisional.

Tidak sependapat dengan Hanif, Cipto mengatakan bahwa sejak kolonialisme pemilahan modern dan tradisional tidak ada, tapi yang timbul dari postkolonialisme adalah wilayah pinggiran dengan wilayah kota namun memiliki tujuan yang sama dengan tradisional dan modern untuk menunjukkan superioritas.

Menurut Hanif, melihat masa Soekarno yang ketika telah terpilih menjadi presiden dia membangun proyek-proyek yang fundamental seperti Monas, hingga Senayan. Soekarno ingin menunjukkan bahwa Indonesia bagian dari internasional. Bisa dikatakan terjebak dengan pemikiran itu, dia mungkin mengamini bahwa Indonesia harus modern dengan membangun Jakarta tapi mengesampingkan daerah-daerah lain, mungkin penyakit seperti itu masih hingga saat ini.

Irwan menemukan suatu poin menarik dari kata-kata modern untuk menjawab sebenarnya tujuan postkolonialisme apa. Setelah kolonial pergi timbul pertanyaan “mau apa” yang merupakan suatu jawaban. Bangsa barat ataupun kolonial yang lain berpikir untuk memfokuskan cara bagaimana menduduki wilayah lain, mengambil sumber daya alam wilayah lain dengan mengkaji ulang cara-cara kolonial. Kemudian ada cara-cara baru. Jika kontekskan dengan kehidupan sekarang ini, kemudian bagaiman kolonial pergi dan kapitalis menguasai yang merupakan penduduk baru yang sangat dominan.

Secara perkembangan dan peradaban barat, Cipto mencoba menjawab pertanyaan modern dan tradisional bahwa modern keluar seiring dengan zaman pencerahan yang dimulai pada zaman renaissance di Italia yang memiliki indikator seperti cara pikir yang rasional dan sejauh mana dia dapat dibedakan dan dibuktikan lewat hukum-hukum logika dan pembangunan yang bersifat fisik.

Pada intinya postkolonialisme memiliki inti mengoreksi diri suatu bangsa, bagaimana nanti bangsa membangun bangsanya tanpa dipengaruhi oleh asing. Postkolonialisme merupakan sebuah cara pandang seperti yang sudah disampaikannya.

Teater Koin Pentaskan Opera Primadona

HIMMAH ONLINE, Yogyakarta – Pada tanggal 29-30 Desember 2014 Teater Koin bersama Dinas Kebudayaan Yogyakarta mempersembahkan pentas opera primadona di concert hall Taman Budaya Yogyakarta (TBY). Dinas Kebudayaan Yogyakarta memberikan fasilitas concert hall TBY selama tiga hari kepada Teater Koin secara gratis, tetapi untuk biaya produksi seperti kostum, rias, transportasi, konsumsi, lighting dan publikasi tetap ditanggung dari pihak Teater Koin. Pada pementasan kali ini teater koin mengadakan pertunjukkan selama dua hari berturut-turut dengan naskah sama yang sudah dipersiapkan sejak bulan Agustus. “Sudah latihan empat bulan kan sayang kalau misal cuma pentas sekali, makanya sekalian mumpung dapet free TBY 3 hari.” ujar Kafka Navyschaaq selaku sutradara.

Naskah Opera Primadona ini ditulis oleh Nano Riantiarno, seorang penggemar Teater Koin yang berasal dari Teater Koma di Jakarta. Dalam Opera Primadona cerita yang dipentaskan merupakan sebuah cerita yang menunjukkan realita hidup sebenarnya. Opera ini menceritakan tentang manusia yang tidak bisa lepas dari hasrat. Hasrat untuk menjadi yang pertama dalam sebuah lakon cerita, hingga menghalalkan perdukunan untuk menyingkirkan tokoh lain. Naskah Opera Primadona ini sebenarnya sudah dipentaskan selama 4 kali oleh Teater Koin dari tahun mulai 2000-an. Perbedaan antara pementasan sebelumnya dengan pementasan kali ini terletak pada lighting dan puisi yang diaransemen menjadi nyanyian. Naskah Opera Primadona memiliki 42 adegan termasuk pembukaan dan penutupan. Pementasan yang berlangsung selama 4 jam 20 menit ini memberikan tantangan tersendiri bagi Teater Koin. Durasi yang lama, membuat para pemain Teater Koin memperbanyak tarian pada beberapa scene agar penonton tidak merasa bosan. “Ini pertama kali pementasan primadona selama ini biasanya sekitar 3 jam.” ujar Kafka.

Teater Koin sendiri merupakan Unit Kegitan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (FE UII) yang sejak awal sudah menjadi komunitas. Dikatakan komunitas karena anggotanya yang selain dari FE juga berasal dari Ilmu Komunikasi dan Psikologi. Selain dari UII sendiri, anggotanya juga berasal dari luar kampus seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Amikom. Untuk pemilihan pemeran dalam pementasan ini dilakukan casting terbuka bagi seluruh anggota Teater Koin maupun pihak yang tidak tergabung dalam Teater Koin. (Rabiatul Adawiyah)