Beda Konsep, DPM Tak Bentuk Tim Advokasi

HIMMAH ONLINE, Kampus Terpadu – Berbeda dengan tahun kemarin, Masa Ta’aruf Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Masta FMIPA) 2015 diselenggarakan di ruang tertutup Auditorium Kahar Muzakkir. Sedangkan tahun kemarin diadakan di ruang terbuka, yakni sport center FMIPA. Selain tempat yang tak seperti biasanya, konsep Masta tahun ini pun berbeda. Mengusung tema “Semangat Generasi Muda Transisi Paradigma Mahasiswa Cendekiawan FMIPA Indonesia“, konsep Masta berfokus ke arah menjadikan Masta sebagai pembinaan awal pada pola pikir mahasiswa tentang dunia kemahasiswaan dan akademik melalui kegiatan Forum Group Discussion. Selain itu, terdapat penghilangan karakter Satuan Penertib Lapangan (SPL) dari komponen panitia dan tim advokasi yang biasanya dibentuk DPM tak terlihat.

Terkait konsep baru Masta ini, Alfi Riyandi Putra selaku Sekretaris Jendral DPM FMIPA angkat bicara, “Masta tahun ini menghapus SPL, ada pemangkasan waktu hanya sampai jam 5 sore, dan sistem pengamanan bagus karena dilaksanakan di ruangan tertutup. Jadi peluang terjadinya chaos (kekacauan -red) itu kecil, sehingga kami putuskan tidak ada tim advokasi. Tapi, dengan catatan DPM turun langsung selama 2 hari itu dan Ketua LEM (Lembaga Eksekutif Mahasiswa -red) serta himpunan terjun langsung kesana. Jadi, orang-orang yang biasanya menjadi tim advokasi tetap ada di sana meski bukan sebagai tim advokasi secara resmi.”

Senada dengan Alfi, Eko Aditya Priyadi selaku Ketua LEM FMIPA menambahkan bahwa memang tidak ada tim advokasi secara resmi karena belum ada Surat Keputusan (SK), namun pengawasan terhadap jalannya acara tetap dilaksanakan oleh lembaga. “Pengawasan dari kelembagaan sudah dikontrol oleh saya dan himpunan. Kami bebas menyatakan diri kami adalah tim advokasi atau apa pun namanya, karena belum ada SK. Kami datang untuk mengawasi, menjalankan tanggung jawab kami,” tutur Eko.

Fungsi tim advokasi sendiri, yakni untuk mengawasi kegiatan bila ada tindak pelanggaran yang tidak diinginkan dan menjembatani bila ada masalah dengan pihak luar. Pada umumnya, tim advokasi dibentuk ketika ada permasalahan dan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun dalam konteks orientasi fakultas yang waktu pelaksanaannya singkat dan penanganan masalah harus segera, maka perlu dibentuk tim advokasi di awal.

Alfi kemudian menambahkan, “Tim advokasi di Masta 2-3 tahun lalu memang harus ada karena saat itu masih ada SPL. Bahkan ada semacam konsep kegiatan dimana karakter SPL menonjol. Untuk antisipasi jika SPL mungkin bertindak berlebihan atau tanggapan peserta yang salah tafsir terhadap SPL, maka tim advokasi dibentuk sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.” Dia kembali menegaskan bahwa konsep Masta tahun ini dirasa akan berjalan aman. Terlebih lagi kondisi DPM tidak memungkinkan karena beberapa anggota sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN), sehingga DPM merasa tidak perlu membentuk tim advokasi. Tetapi meski tak dibentuk secara resmi, menurutnya, legislatif harus tetap melakukan pengawasan di lapangan. (Novita Dwi K.)

Skip to content