Debat RKUHAP: Eddy dan Haris Bahas Kewenangan Aparat dan Perlindungan HAM

Himmah Online –  Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menilai bahwa anggapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama melindungi HAM adalah omong kosong. Ia menyatakan, KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, disusun pada masa kuat-kuatnya Orde Baru, sehingga mustahil dapat memberikan perlindungan HAM.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam debat terbuka mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), bersama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. Acara tersebut diselenggarakan oleh Social Movement Institute (SMI) di Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII), pada Sabtu (09/08).

Menurut Eddy, KUHAP yang lama lebih menekankan pada crime control model, yang fokus pada kewenangan aparat penegak hukum, bukan pada perlindungan HAM.

Eddy menjelaskan, secara filosofis, hukum acara pidana bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara. Namun, terdapat tantangan dalam praktiknya. 

“(Ketika) Lawyer ini menjadi kuasa hukum dari tersangka, maka akan membela sedapat mungkin kliennya ini tidak dikenakan upaya paksa. Tetapi, kalau lawyer ini jadi kuasa hukumnya pelapor, dia akan membela sedapat mungkin supaya pelaku itu dikenakan upaya paksa,” ujarnya.

Perbedaan posisi ini, kata Eddy, menunjukkan perlunya perumusan hukum acara yang netral, yakni memberi kewenangan kepada aparat, tetapi juga mengontrolnya secara ketat untuk menjamin perlindungan HAM.

“Di dalam hukum acara pidana itu; polisi, jaksa tidak boleh bertindak di luar dari apa yang tertulis. Oleh karena itu, untuk mencegah multiinterpretasi ya ditulis secara rinci,” katanya.

Selain dengan cara menulis secara rinci, menurut Eddy, adalah dengan menempatkan advokat setara dengan polisi dan jaksa demi menyeimbangkan kewenangan yang ada. 

“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbangkan antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan, kita harus memperkuat dan memposisikan advokat sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Eddy, Haris berpendapat bahwa pandangan tersebut justru membebani advokat dan mencerminkan gaya Anglo-American, yakni memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada para pihak yang diwakili pengacaranya. Menurutnya, Indonesia menganut konsep Eropa Kontinental yang menuntut negara bertanggung jawab. Namun, jika negara terlalu berkuasa atau rakyat lemah, kekuasaan dapat disalahgunakan. 

Haris menambahkan, kondisi seperti itu telah terjadi, banyak aparat penegak hukum memiliki kepentingan dalam berbagai bisnis, mulai dari sawit, batu bara, hingga nikel. “Nah, mereka (aparat penegak hukum) itu kalau anda lihat di kantor-kantor polisi itu banyak sekali mereka saling ribut-ribut bisnis,” ujarnya.

Haris menilai bahwa meskipun rancangan KUHAP ke depan memberi wewenang lebih kepada advokat, posisi advokat secara nyata masih belum seimbang. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP, advokat memang boleh menyanggah sejak awal penangkapan dan memberikan catatan dalam proses pemeriksaan. Namun, dalam praktiknya, polisi kerap melakukan penangkapan tanpa menunggu kehadiran advokat.

Menurut Haris, draf yang ada juga masih mengatur bahwa pengawasan terhadap polisi dilakukan oleh atasan mereka. “Kita sekarang mau ngapa-ngapain sudah enggak baca KUHAP. Tinggal baca Kapoldanya siapa, Kapolresnya siapa,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini kemudian dinormalisasi dalam KUHP baru, sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebut bahwa kepala kepolisian ditunjuk langsung oleh presiden, yang sebagai makhluk politik, memiliki kepentingan politik meskipun memegang tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Senang atau enggak senang, meskipun dia (presiden) ada tugas sebagai kepala negara, kepala pemerintahan. Dia (adalah) politik. Maka ada kepentingan politik,” pungkas Haris.

Reporter: Himmah/Mochammad Alvito Dwi Kurnianto, Nurul Wahidah, Fauzan Febrivo Azonde

Editor: Hana Mufidah

Baca juga

Terbaru