Himmah Online – Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan sikap terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah. Mulai dari Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Undang-Undang Adat dan kebijakan revisi sejarah nasional yang dinilai mengancam demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.
Pernyataan sikap ini bertajuk “INDONESIA DIBALIK TANGAN PENGUASA: Rakyat Dibajak, Hukum Diperalat dan Sejarah Dikaburkan” yang dilakukan di Selasar Abdul Kahar Muzakir UII, Minggu (3/8). Pada aksi pernyataan sikap ini, LEM UII berdiri untuk mewakilkan suara-suara masyarakat yang tertindas.
“Hari ini, LEM UII akan menyatakan sikap sebagai bentuk pertanggungjawaban moral lembaga, terhadap bobroknya kondisi negara saat ini,” ujar Hidayat Fathirrizqi Azmi, Ketua LEM UII.
Ahmad Tauhid Hidayat, selaku Kepala Bidang Politik dan Jaringan LEM UII membacakan pernyataan sikap LEM UII yang menyoroti sejumlah proses legislasi yang dinilai tidak demokratis.
Poin pertama, Pasal 69 ayat 1 RUU KUHAP yang memperkenalkan praktik saksi mahkota, yaitu istilah untuk terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pidana lain yang melibatkan terdakwa lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
“Pasal ini adalah kemunduran besar. Saksi mahkota berisiko tinggi melanggar prinsip non self protection, yakni hak seseorang untuk tidak dipaksa menjadi saksi terhadap dirinya sendiri atau orang yang dapat mempengaruhi nasib hukumnya,” tegas Ahmad.
Poin kedua, pernyataan Fadli Zon, selaku Menteri Kebudayaan terkait tragedi Pemerkosaan Massal 1998 dalam rencana revisi sejarah nasional menuai kritikan karena menganggap tragedi tersebut sebatas “rumor”.
“Penulisan ulang sejarah tidak bisa menjadi proyek elit semata. la harus melibatkan akademis independen, komunitas korban, Organisasi masyarakat sipil, dan publik luas agar kebenaran tidak dikorbankan dengan kepentingan pihak politik sesaat,” ujar Ahmad.
Poin ketiga, yakni mengenai RUU Masyarakat Adat Indonesia yang diabaikan. Masyarakat Adat saat ini terus menghadapi berbagai masalah yang kompleks, termasuk perampasan lahan, lemahnya pengakuan hak-hak mereka oleh negara, dan konflik berkepanjangan terkait wilayah adat.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012 yang menekankan bahwa hutan adat tidak termasuk bagian hutan negara dan mempercayai kehadiran masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka.
Namun, sampai saat ini belum ada satu undang-undang yang komprehensif untuk mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Ini mencerminkan adanya ketimpangan komitmen negara dalam menempatkan keadilan sosial sebagai prioritas utama pembangunan hukum nasional,” jelas Ahmad.
Di akhir pernyataan, Ia menegaskan bahwa sehatnya demokrasi hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, partisipasi, dan keadilan substansial.
“Kami menaruh harapan besar agar seluruh tuntutan ini didengar dan ditindaklanjuti secara serius,” pungkas Ahmad.
Reporter: Himmah/Fauzan Febrivo Azonde, Muhammad Nawal Haq Al Bunny, Marsyalina Dwi Putri Aminarti
Editor: Farhan Mumtaz