Polisi Tidur Nglanjaran: Apa yang Bisa Dilakukan UII?

Bagi mahasiswa UII, Jalan Nglanjaran adalah salah satu akses alternatif menuju kampus tatkala jalan Kaliurang mulai macet. Namun, baru-baru ini, jalan itu mengalami peremajaan. Aspalnya diperbarui hingga mulus. Saya sih senang dengan peremajaan jalan ini. Tapi ada satu hal yang bikin jengkel, yaitu tambahan polisi tidur yang begitu banyak, dengan posisi yang agak aneh, dan ukuran yang kelewat tinggi.

Polisi tidur itu tertata, kira-kira di setiap tiga hingga empat rumah/bangunan. Salah seorang kawan memperkirakan jarak antar gundukan itu nyaris hanya 5 meter. Terdapat dua jenis gundukan, ada yang satu gundukan tinggi, dan ada yang berjejer tiga, lebih pendek dari gundukan satu tapi tetap terlalu tinggi untuk ukuran tiga gundukan yang berjejer. Beberapa dari gundukan itu bahkan tak tertanda oleh warna, baik garis belang putih ataupun kuning. Warnanya menyatu dengan aspal.

Salah satu gundukan itu berada sangat mepet dengan sebuah kelokan gang. Dampaknya, pengendara yang keluar dari gang itu akhirnya harus agak menengah, baru kemudian dapat berbelok dengan selamat. Jika tidak, dapat dipastikan pengendara itu akan jatuh sebab roda yang terangkat ketika berbelok membuat kondisi motor menjadi tak stabil.

Lucunya, baru beberapa hari terpasang, polisi tidur itu sudah tampak lecet. Bahkan beberapa hari kemudian, sebagian aspalnya telah mengelupas. Penyebabnya, tak lain, adalah gesekan antara puncak gundukan itu dengan bagian bawah motor ataupun mobil yang ceper. Saya merasa gesekan itu bukan karena bagian bawah motor atau mobil yang terlalu pendek, tapi memang gundukan itu yang kelewat tinggi. Motor bebek saya termasuk yang enggan dicium oleh polisi tidur itu. Namun, ketika melewatinya, motor yang saya tunggangi serasa melompat tinggi.

Di sisi lain, peremajaan jalan disertai pembuatan polisi tidur ini juga mendatangkan manfaat yang cukup signifikan, yaitu berkurangnya pengendara yang kebut-kebutan. Bayangkan saja, pada sebuah jalan kecil yang sering macet hanya karena satu mobil terparkir di satu sisi jalan, terdapat beberapa oknum pengendara yang mengemudi dalam keadaan laju, entah karena terlambat masuk kelas, atau hanya sekadar iseng saja. Pastinya warga terganggu dengan aktivitas tersebut. Sekarang, dengan adanya banyak gundukan itu, pengendara mesti lebih waspada ketika mengemudikan kendaraannya di jalan tersebut.

Sebenarnya, pembuatan polisi tidur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meski frasa “polisi tidur” tak akan ditemukan secara eksplisit dalam undang-undang itu. Dalam UU LLAJ, polisi tidur disebut sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Alat ini memerankan fungsi untuk mengendalikan dan membatasi kecepatan kendaraan.

Aturan lebih spesifik yang membahas tentang teknis pembuatan polisi tidur ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, polisi tidur dibagi menjadi tiga jenis, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiganya memiliki karakteristik dan juga penggunaan yang berbeda berdasarkan jenis jalan yang dilalui. Namun, yang jelas, ukuran tertinggi gundukan itu adalah 8 cm hingga 9 cm dengan kelandaian maksimum 50 persen. Selain itu, semuanya harus dilengkapi dengan warna belang putih atau kuning sebagai penanda bahwa itu adalah gundukan.

Aturan-aturan yang telah saya sebutkan di atas tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan vonis kepada warga sekitar, bahwa mereka telah melanggar tata aturan pembuatan polisi tidur. Warga adalah mereka yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan. Tak semuanya mengerti dan mampu mengakses hukum dengan baik. Meski dalam prinsip hukum terdapat asas fiksi hukum, yaitu ketika suatu hukum ditetapkan maka semua orang dianggap mengerti hukum, namun apakah dengan dalih itu pula kita akan melaporkan mereka semua pada penegak hukum berwenang atas ketidaktahuan mereka?

Yang dilakukan warga pada saat ini adalah bagaimana cara mereka menjawab dan menuntaskan persoalan yang selama ini mereka dera. Tentang kewas-wasan ketika melihat motor atau mobil yang melaju dengan kencang di jalan yang relatif kecil itu, tempat mereka beraktivitas sehari-hari.

Saya lalu menanyakan kepada salah seorang warga, kenapa kondisi yang tidak ideal ini tidak dilaporkan saja kepada UII atau pihak berwenang? Nyatanya, pengendara yang melewati jalan ini juga mahasiswa UII, terutama yang indekos di sepanjang Nglanjaran. Dengan nada lesu dia menjawab “Mau lapor ke mana, Mas? Mending langsung ditindak.”

Saya tak tahu bagaimana hubungan antara warga dengan UII selama ini, sehingga, masyarakat datang ke UII hanya untuk sekadar minta bantuan donasi untuk pembangunan Jalan Nglanjaran. Satu hal yang saya tangkap adalah bahwa warga telah muak dengan kondisi pengendara yang kebut-kebutan ini.

Kata warga itu juga, sebenarnya, jalan ini hanya akan diremajakan menjadi lebih baik. Akan diaspal sedemikian rupa hingga mulus. Tetapi, muncul satu keresahan yang mengganjal pada mereka, “kalau jalannya mulus, nanti banyak yang kebut-kebutan.” Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat polisi tidur itu. Polisi tidur itu adalah bentuk harapan mereka agar keamanan warga maupun penduduk sekitar terjamin.

Namun, sangat disayangkan bahwa munculnya polisi tidur itu kemudian juga memunculkan masalah baru. Beberapa pengendara mengeluhkan kondisi kendaraannya yang juga ikut melompat ketika melintasi gundukan itu. Dalam hal ini, keresahan warga menghilang, tapi ia tak benar-benar menghilang, melainkan beralih menjadi keresahan pengemudi.

Pengabdian Masyarakat sebagai Kredo Perguruan Tinggi

Sebagai mahasiswa UII, saya selalu mendapat kredo bahwa salah satu dharma perguruan tinggi adalah “pengabdian masyarakat”. Setiap perguruan tinggi di Indonesia wajib menganut prinsip ini, sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di UII sendiri, terdapat tambahan satu dharma, sehingga namanya berubah menjadi Catur Dharma UII, yang berisi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan dakwah islamiah. Semua dharma ini berlaku bagi seluruh sivitas akademika UII, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga pendidik lainnya.

Tujuan dari penegakan prinsip ini sesuai dengan salah satu frasa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua hal ini dilaksanakan melalui penelitian dan pengembangan masyarakat yang berasaskan nilai lokal, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta fungsi dari masing-masing perguruan tinggi. Sehingga, setiap perguruan tinggi haruslah melihat dan berinteraksi langsung dengan masyarakat sekitar, untuk mencerap nilai-nilai itu, yang kemudian akan diolah, lalu dikembangkan dengan semangat memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan itu, perguruan tinggi dapat memajukan kualitas masyarakat sekitar tanpa kehilangan akar sosial dan budaya yang ada.

Selain itu, fungsi lain yang dihadirkan dalam konsep interaksi perguruan tinggi dan masyarakat secara langsung ini adalah menghasilkan satu pemecahan masalah yang bersifat dialogis, dan tidak menempatkan masyarakat hanya sebagai objek, melainkan subjek pembangunan. Perguruan tinggi sebagai penyedia layanan pendidikan masyarakat memang tidak semestinya memposisikan diri layaknya seorang yang berdiri di ujung tertinggi menara gading, dan memandang masyarakat sebagai ‘sesuatu’ yang ada di bawah saja. Pandangan semacam ini hanya akan mereduksi manusia sebagai ‘sesuatu’ belaka.

Dalam paradigma pengabdian masyarakat semacam ini, sangat memungkinkan bagi UII untuk dapat mengambil sikap atas problem yang dihadapi masyarakat di sekitarnya, terutama mengenai polisi tidur yang banyak mengundang keluhan dari para pengguna jalan. Secara teritorial, UII berada di wilayah tersebut. Hal ini juga berarti bahwa UII dapat bertindak sebagai penolong pertama bagi problem masyarakat Nglanjaran.

Sivitas akademika UII sering dipandang sebagai kumpulan orang pintar dan terdidik, bahkan mahasiswanya sering dicap tajir melintir—meski kenyataannya tidak demikian—sehingga masyarakat beranggapan bahwa UII dapat membantu menyelesaikan masalah mereka, baik masalah fisik, pengetahuan, bahkan finansial. Dan inilah waktunya UII untuk membuktikan anggapan masyarakat, melalui cara-cara yang terdidik pula, sehingga satu masalah yang diajukan dapat selesai tanpa menyisakan masalah lain.

Misalnya saja, di UII terdapat berbagai jenis fakultas ataupun program studi yang memungkinkan UII untuk ikut andil dalam persoalan ini. Sebut saja, ada Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya, yang di dalamnya terdapat program studi Hubungan Internasional. Program Studi ini mencantumkan mata kuliah Community Development (Pengembangan Masyarakat). Pengetahuan ini memungkinkan UII untuk turun dan bertindak sebagai Non Goverment Organization (NGO) yang dapat bersikap asosiatif, pararel, atau bahkan konfliktif terhadap program pembangunan pemerintahan. 

Toh, dalam praktik perkuliahannya, mahasiswa sering mendiskusikan satu kasus tertentu dan diminta untuk memerankan peran (baca: role play) sebagai pemerintah, masyarakat, maupun NGO. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan satu permasalahan tertentu secara holistik dan tidak terpaku pada satu cara pandang tertentu saja. Kemampuan semacam inilah yang akan sangat berguna untuk mengatasi problem nyata masyarakat Nglanjaran.

Lalu, ketika berhadapan dengan persoalan yang lebih spesifik, yaitu pembangunan infrastruktur, HI tak mungkin berdiri sendiri. Oleh karena itu, UII dapat menerjunkan sivitas Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Di dalamnya terdapat program studi Arsitektur dan juga Teknik Sipil. Keluhan-keluhan yang telah terkumpul dan ide masyarakat untuk mencipta satu lingkungan hidup yang aman dan nyaman dapat diatasi melalui program pembangunan kehidupan masyarakat madani dan lestari. Kedua fakultas ini dapat memberi gambaran bagaimana tata lingkungan yang memungkinkan warga dapat beraktivitas tanpa khawatir akan keselamatan mereka.

Program pembangunan kehidupan masyarakat madani dan lestari merupakan orientasi dari Delapan Rencana Strategis Penelitian UII 2021-2025. Sehingga, dosen dapat mengakses Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UII agar memperoleh dana hibah untuk menggarap fenomena Polisi Tidur Nglanjaran ini. Selebihnya, masih banyak lagi skema-skema yang dapat dilakukan UII, selaku perguruan tinggi, untuk mewujudkan kredo Pengabdian Masyarakat yang tertuang dalam Catur Dharma UII.

Pendekatan lain juga dapat dilakukan, salah satunya adalah membentuk budaya santun dalam lingkup sivitas akademika UII. Materi etika berkendara dapat ditambahkan dalam Kuliah Perdana yang selalu disampaikan pada mahasiswa-mahasiswi baru. Sejauh yang saya mengerti, kuliah perdana ini biasanya hanya mengajarkan unggah-ungguh dan sopan santun yang akan menjadi bekal mahasiswa-mahasiswi baru untuk tinggal di Jogja. Materi semacam ini saya rasa terlalu umum, dan bahkan kurang aplikatif.

Sebagaimana dalam satu prinsip sedekah, yaitu lebih baik diberikan kepada orang terdekat, maka yang paling berhak untuk mendapat sedekah pengabdian UII terlebih dahulu adalah masyarakat yang tinggal di sekitar UII. Sekali lagi, secara teritorial, UII berada di wilayah tersebut, sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah itu adalah salah satu hal pokok yang perlu dipikirkan. Juga, momentum ini dapat dimaknai sebagai kesempatan bagi UII untuk mengabdikan diri pada masyarakat sekitar dengan lebih holistik dan kaffah, sehingga UII dapat menghidupi jargonnya, yaitu menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).

*Naskah ini mengalami penyesuaian, dengan memperbarui foto ilustrasi naskah. Sebelumnya terjadi kesalahan teknis dalam penggugahan foto ilustrasi. Sehingga foto ilustrasi ini perlu diperbarui

Baca juga

Terbaru