Penulisan Ulang Sejarah Berpotensi Menghapus Memori Kolektif Pelanggaran HAM

Himmah Online – Penulisan ulang sejarah resmi yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan RI berpotensi melanggengkan impunitas dengan menyingkirkan memori kolektif korban pelanggaran HAM dari sejarah. Hal ini diungkapkan Ita Fatia Nadia, aktivis dan sejarawan feminis, pada diskusi publik bertajuk “Srawung Demokrasi 8: Melawan Lupa Sejarah Pelanggaran HAM 1998 hingga Era Prabowo”.

Diskusi yang digelar oleh Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII) bersama Forum Cik Di Tiro di Lenggah Bareng Cafe, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (19/08), menghadirkan Ita Fatia Nadia, selaku Ketua Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan (RUAS) dan M. Syafi’ie, dari Pusat Studi HAM UII sebagai narasumber.

Ita menekankan bahwa sejarah tidak boleh ditulis ulang dengan menghapus fakta-fakta pelanggaran HAM. Menurutnya, mengungkap pelanggaran HAM masa lalu adalah tanggung jawab sejarah. Memori kolektif yang berasal dari fakta dan narasi korban tidak bisa dihilangkan dan harus menjadi sumber utama untuk dituliskan menjadi sejarah yang adil dan jujur.

“Sejarah adalah sebuah identitas yang berangkat dari memori kolektif. Memori kolektif ini dirawat oleh masing-masing kita, juga oleh bangsa. Dan memori kolektif ini menjadi penting untuk dihadirkan, dipanggil, untuk dituliskan,” jelasnya. 

Ita juga menuturkan pengalamannya mendampingi korban pelanggaran HAM sejak era 1965, Daerah Operasi Militer (DOM Aceh), Papua, Timor Leste, hingga pemerkosaan massal Mei 1998. Ia menyebut, kekerasan yang dialami perempuan berulang kali direproduksi oleh militer di berbagai daerah. 

“Tubuh perempuan dan seksualitas perempuan menjadi alat teror dalam setiap konflik bersenjata ataupun konflik rakyat terhadap rakyat, yang dikorbankan adalah perempuan,” ungkap Ita.

Ia juga menyinggung tragedi tragis yang menimpa korban Mei 1998, salah satunya Ita Martadinata, yang dibunuh sebelum bersaksi di PBB. “Mei 98 bukan rumor. Mei 98 adalah fakta korban, suara korban,” tegas Ita. 

Suara-suara korban yang seharusnya menjadi ingatan kolektif dalam memutus rantai impunitas justru terancam dihapus jika sejarah ditulis ulang versi negara. 

Menurutnya, pemerintah menulis ulang sebuah sejarah berdasarkan kepentingan politik dan kekuasaan. “Kenapa impunitas terus berjalan? Karena para pelaku kekerasan dari mulai Aceh sampai Timor Leste sampai Mei 1998 sekarang duduk di kekuasaan,” ungkap Ita.

Ia menilai bahwa proyek ini tak jauh dari kepentingan politik dan berpotensi melakukan glorifikasi kekerasan serta kekuasaan otoritarian, militeristik, dan oligarki. 

“Karena sejarah yang akan ditulis ini adalah sejarah untuk glorifikasi kekerasan, untuk glorifikasi kekuasaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Syafi’ie menyoroti lemahnya aspek hukum dalam penegakan HAM di Indonesia. Menurutnya, upaya penyelesaian melalui pengadilan HAM sudah gagal sejak awal karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak dirancang dengan perangkat hukum yang memadai, sehingga sulit menjangkau kasus pelanggaran HAM berat. 

Undang-undang tersebut seharusnya menangani the most serious crime (tindak pidana paling serius) seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, agresi, dan perang. 

Menurut Syafi’ie, apa yang dialami korban pelanggaran HAM 1998 bukan pelanggaran HAM biasa, melainkan bentuk pidana serius berupa kejahatan kemanusiaan. Namun, penyelesaiannya justru menggunakan KUHAP yang hanya berlaku untuk tindak pidana umum.

“Hukum acaranya itu pakai KUHAP yang itu untuk tindak pidana pembunuhan biasa, jadi sangat tidak mungkin (dipakai untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat),” ujar Syafi’ie.

Menurut Syafi’ie, kegagalan hukum dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tidak lepas dari kondisi politik pasca-Orde Baru. Demokrasi yang disebut masa kebebasan tak sepenuhnya tepat, karena korban terabaikan, kebenaran tak diungkap, dan muncul program yang berupaya menghapus jejak pelanggaran, termasuk penulisan ulang sejarah.

“Jadi tidak cukup jelas komitmen dari negara untuk betul-betul melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia,” pungkasnya.

Reporter: Himmah/ Fauzan Febrivo Azonde, Muhammad Beltsazar Rosaldi, Magang Himmah/Muhamad Galih, Rahmah Nur

Editor: Hana Mufidah

Baca juga

Terbaru