Himmah Online – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Forum Pohon Langka Indonesia (FPLI) menyelenggarakan webinar bertajuk “Restorasi Ekosistem: Tantangan dan Peluang” pada Kamis (24/7) melalui Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan narasumber di antaranya: Tukirin Partomihardjo, selaku Ketua FPLI, Dewi Gunawati, dosen hukum lingkungan UNS, Nurpana Sulaksono, dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, dan Lelyana Midora, dari Inverto Earth.
Tukirin menjelaskan bahwa ekosistem di Indonesia terancam mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia, terutama pada kegiatan pembangunan seperti pertambangan. Meskipun pertambangan tak bisa dihindari karena juga mendukung kehidupan, praktiknya harus diarahkan agar tidak merusak lingkungan secara berlebihan.
âKarena yang namanya pembangunan juga merusak. Cuma pembangunan yang berkelanjutan itu harus diarahkan kepada pengurangan dampak, tapi pemanfaatannya lebih banyak,â ujar Tukirin.
Ia menekankan pentingnya restorasi dan rehabilitasi ekosistem sebagai upaya untuk memulihkan fungsi ekosistem baik secara menyeluruh (restorasi) maupun sebagian (rehabilitasi) agar kehidupan tetap bisa berlangsung secara berkelanjutan.
Restorasi lingkungan dapat dimulai dengan langkah konkret, salah satunya melalui pelestarian pohon langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
âKarena tanpa pohon tentunya ekosistem di bumi ini tidak akan lestari, dengan pohon maka semua kehidupan akan menjadi lebih harmonis,â ujar Tukirin.
Dewi Gunawati juga menegaskan bahwa pelestarian pohon langka di kawasan hutan bukan sekadar menyelamatkan jenis tumbuhan tertentu. Restorasi ekosistem kini tidak lagi terbatas pada pemulihan hutan untuk produksi kayu, tetapi lebih menekankan pentingnya pemulihan fungsi ekologis hutan secara utuh.
Pendekatan ini juga mendorong perubahan cara pandang dan kebijakan kehutanan, salah satunya melalui istilah âjeda tebangâ yaitu penghentian sementara aktivitas penebangan guna memberikan waktu bagi ekosistem hutan untuk pulih dan berfungsi kembali secara alami, agar bisa produktif dan bermanfaat secara berkelanjutan bagi lingkungan maupun masyarakat.
âJadi usaha restorasi diharapkan mampu menjaga keseimbangan dari pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan,â ungkap Dewi.
Dewi menjelaskan terkait perbedaan deforestasi dan degradasi hutan. Menurutnya deforestasi merupakan perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan oleh aktivitas manusia. Sementara degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu oleh aktivitas manusia.
Dalam rentang waktu 2003 sampai 2006, Indonesia mengalami deforestasi yang sangat tinggi, diperkirakan ada 1,17 juta hektar. â(Deforestasi) paling tinggi itu pada tahun 1996 sampai tahun 2000 yang mana kita masih ingat bagaimana tidak lekang dari krisis ekonomi yang melanda, hingga berdampak terhadap bentuk perambahan yang mengarah pada kawasan hutan di Indonesia,â jelasnya.
Deforestasi dan degradasi hutan bermuara pada permasalahan tata kelola kehutanan. Dewi menyoroti bahwa tata kelola hutan di Indonesia tidak membawa aspek keberlanjutan dalam pengelolaannya.
âPenguasaan hutan produksi itu tidak berkelanjutan,â tegasnya.
Menurut Dewi, keberhasilan restorasi ekosistem bergantung pada kemampuan mengatasi berbagai hambatan selama pelaksanaannya. Ia menilai persoalan tidak hanya terletak pada kebijakan atau regulasi, tetapi juga pada pelaksana kebijakan dan kondisi di lapangan yang saling memengaruhi dan menentukan keberhasilan upaya restorasi.
âYang pasti adalah bagaimana hambatan pelaksanaan restorasi ekosistem itu dapat ditangani dengan baik,â pungkas Dewi.
Reporter: Himmah/Latifah Dwi Maharani, Dinda Ratu, Ayu Salma Zoraida Kalman
Editor: Hana Mufidah