Gugatan Petani Tidak Diterima, Kawasan Karst Terancam (Revisi)

HIMMAH ONLINE, Semarang – Sidang penentuan gugatan warga Rembang terhadap pembangunan pabrik PT Semen Indonesia dilaksanakan pada Kamis (16/4) lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Para demonstran baik pro maupun kontra pembangunan pabrik memadati jalanan depan gedung pengadilan.Selain warga Rembang, mahasiswa dan juga beberapa aliansi kontra pembangunan pabrik PT Semen Indonesia pun berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut.
Demonstrasi dilakukan secara damai, para orator perwakilan dari berbagai pihak kontra satu-persatu bergantian menyampaikan orasinya. Selain orasi, warga juga melakukan tahlil di depan gedung PTUN. Sedangkan pihak pro khususnya warga desa Kadiwono melakukan demonstrasi dengan harapan gugatan yang diajukan oleh pihak kontra ditolak, sehingga terus-menerus mendapat manfaat positif dari eksistensi PT Semen Indonesia di Rembang.

Warga Rembang yang kontra terhadap pembangunan mayoritas merupakan petani, mereka menuntut keadilan kepada negara akan pengabaiannya terhadap hak-hak atas lingkungan, serta menuntut pencabutan izin pembangunan yang telah diberikan gubernur Jawa Tengah kepada PT Semen Indonesia. Berkebalikan dengan pihak kontra, warga desa Kadiwono yang mayoritas bermatapencaharian sebagai pedagang menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia. Karena mendapat banyak manfaat positif dari pembangunan tersebut, seperti sarana transportasi angkutan umum, lapangan pekerjaan yang ditawarkan PT Semen Indonesia, pelatihan tata boga, ujian paket C, serta bantuan swasembada yang sudah dua kali dilakukan.

“Warga kami 100% mendukung adanya pembangunan, karena imbas positifnya,” ungkap Sholeh mewakili warga Desa Kadiwono. Bahkan PT Semen Indonesia juga memfasilitasi kendaraan ke PTUN, seperti yang diungkapkan Sholeh. “Berarti saya harus melihat secara jelas bahwa ada imbas yang positif juga bagi daerah kami. Karena jamaah mendukung semua, saya ngikut,” tambahnya.

Hasil putusan sidang PTUN menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia tidak diterima. Hal tersebut dikarenakan gugatan dianggap kadaluwarsa karena melebihi tenggang waktu maksimal, yaitu 90 hari setelah surat izin pembangunan ditandatangani. Judianto Simanjuntak selaku kuasa hukum petani Rembang mengungkapkan bahwa pada proses sidang ini majelis hakim tidak melihat pokok permasalahan serta tidak mengkajinya secara mendalam, tetapi lebih berfokus pada permasalahan formalitas dimana hal tersebut dianggap mengabaikan fakta-fakta hukum. Majelis hakim tidak mempermasalahkan pembangunan yang dilakukan di kawasan karst yang menyediakan cadangan air. Meskipun begitu, Judianto menyampaikan bahwa petani Rembang masih memiliki kesempatan berdasarkan hukum yang berlaku, yaitu berupa pengajuan banding, kalau perlu sampai tahap kasasi maupun peninjauan kembali.

Gagalnya gugatan yang diajukan membuat warga berinisiasi untuk menemui Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah di kantornya untuk meminta bantuan mediasi. Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, ketika rombongan warga dan mahasiswa berusaha menemui Ganjar, kantornya tertutup rapat. Bahkan setelah hampir dua jam menunggu, Ganjar tidak pernah muncul menemui warga yang berupaya meminta bantuan mediasi dengan PT Semen Indonesia. (Norma Indah P.)

Skip to content