Diskusi FH UII Soroti Revisi UU Polri Perkuat Watak Militeristik Aparat

Himmah Online – Watak rezim saat ini yang dinilai mengalami pergeseran ke arah militeristik menjadi fokus perbincangan dalam diskusi bertajuk “Kado Kritis Hari Bhayangkara: Menakar UU Polri dan Represivitas Aparat dalam Ruang Demokrasi” digelar di Amphitheater Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), pada Rabu (1/7).

Forum ini diselenggarakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Mhd. Zakiul Fikri selaku dosen FH UII dan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, salah satu alumni FH UII yang sempat menjadi sorotan publik setelah penangkapannya dinilai tidak sesuai prosedur kepolisian.

Fikri membuka diskusi dengan memaparkan penjelasan terkait istilah patologi birokrasi yang menyoroti pasal 28A UU Polri versi terbaru. Pasal tersebut memberi peluang kepolisian untuk dapat merangkap jabatan. 

“Undang-undang tersebut tidak memberikan limitasi yang jelas mengenai standar untuk menentukan jabatan yang diisi oleh polisi. Sepanjang kementerian membutuhkan, sepanjang memperoleh penugasan, dan sepanjang diminta oleh Presiden. Itu (semua) kan bebas ditafsirkan,” jelasnya.

Fikri menilai pasal 28A UU Polri bermasalah, karena tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 114 yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Paul menyebutkan satu hal yang pasti hilang di balik dominasi militeristik dalam ranah sipil adalah meritokrasi, yakni sistem kekuasaan yang memberikan jabatan berdasarkan kompetensi. Menurutnya, hal yang dibutuhkan hanyalah loyalitas dan patuh terhadap perintah. 

“Polri  menjadi satu bagian daripada cara berpikir rezim hari ini yang menggunakan aparatur negara hanya untuk kepentingan memperpanjang kekuasaan mereka. Dan ini tidak hanya dimulai dari rezim hari ini sebenarnya, sejak Jokowi periode kedua, dia (Jokowi) sudah menggunakan instrumen Polri untuk menjalankan apa yang menjadi agenda politik,” ujarnya.

Adapun terkait ranah sipil, Paul menjelaskan bahwa peran Polri seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat. Namun, ia beranggapan Polri kini mulai menunjukkan watak militeristik.

“Nyaris seluruh institusi hari ini tuh bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Kita melihat militerisasi ini bekerja tidak hanya dalam tataran institusi keamanan. Penetrasi juga belakangan ini terus-menerus dilakukan kepada perguruan-perguruan tinggi,” tuturnya.

Paul juga menegaskan bahwa masyarakat perlu membuat batasan dengan kekuasaan agar penderitaan masyarakat tidak berkepanjang.

“Karena tanpa ngebangun batas dengan kekuasaan, ya kita hanya memperpanjang penderitaan generasi selanjutnya,” pungkas Paul.

Reporter: Himmah/Ainainy Kholis Fidini Lizana, Rahmah Nur Indah Salsabila, Syakira Auliya Humairo

Editor: Usrotun Nurmalita Jasmine

Baca juga

Terbaru