Himmah Online – Peran perempuan banyak sekali dalam pergolakan sejarah bangsa. Namun, budaya patriarki masih kuat di tengah masyarakat. Hal tersebut membuat peran perempuan dihilangkan sehingga menyebabkan kurangnya pengakuan terhadap peran perempuan.Â
Pernyataan tersebut diungkap oleh Suraiya Kamaruzzaman, selaku Co-Founder Flower Aceh serta narasumber dalam Webinar Seeking the Truth Mission Episode 1 bertajuk “Agensi Perempuan dalam Pergolakan Sejarah: Melawan Kekerasan, Merawat Perdamaian”.
Webinar tersebut diselenggarakan oleh Amnesty Amawa Wikreti dengan mengangkat peran perempuan dalam konflik dan perdamaian, Sabtu (4/10) melalui kanal Zoom. Acara ini juga menghadirkan Kamala Chandrakirana, seorang aktivis perempuan dan Mantan Ketua Komnas Perempuan dan Ingrid Irawati, Anggota Kelompok Paduan Suara Dialita sebagai narasumber.
Ingrid membuka webinar dengan membagikan kisah lahirnya Dialita. Komunitas ini lahir dari upaya para ibu penyintas tragedi PKI tahun 1965 dengan menyanyikan lagu-lagu sarat makna tentang pengalaman mereka.
Dari kegiatan itu tumbuh gagasan membentuk kelompok paduan suara yang kini dikenal sebagai Dialita singkatan dari Di Atas Lima Puluh Tahun. Meski sebagian besar anggotanya kini berusia lanjut, mereka tetap rutin berlatih dan tampil di berbagai acara.
“Bahkan di usia 70-an, para ibu itu masih menggunakan transportasi umum untuk datang latihan. Itu bentuk komitmen dan semangat untuk tetap waras di tengah situasi sosial-politik yang belum pulih,” tutur Ingrid.
Suraiya juga menyoroti peran penting perempuan dalam konflik bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam proses perdamaian. Menurutnya, peran perempuan saat itu banyak sekali, diantaranya sebagai mediator, negosiator, pendampingan korban, dan masih banyak lagi peran perempuan saat konflik tersebut.
“Perempuan tidak hanya menjadi korban, tapi juga bagian dari penyelesaian konflik, mereka menjadi bagian dari proses perdamaian,” tegas Suraiya.
Untuk melihat konteks lebih luas terkait kekerasan terhadap perempuan, Kamala mengungkapkan bahwa pengalaman perempuan dalam konflik bukan hanya kisah penderitaan, tetapi juga potret sistemik dari cara dunia memandang dan memperlakukan perempuan.
“Jadi tubuh perempuan ini dijadikan tempat untuk menghukum, simbol penyiksaan. Seakan-akan sebagai piala peperangan,” ungkap Kamala.
Kamala juga menyebut dua putusan pengadilan HAM internasional ad hoc pada kasus Foca di Bosnia melalui dan kasus Akayesu di Rwanda. Dalam kedua kasus tersebut, untuk pertama kalinya dua pengadilan tersebut mengakui kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Keberhasilan ini menjadi pijakan bagi perjuangan serupa di Indonesia.
Temuan tersebut menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun Kamala menekankan bahwa perjuangan belum selesai.
“Fight like a girl. Artinya perempuan marilah kita cari cara kita sendiri. Kita bisa menemukan cara-cara yang sangat autentik dengan pengalaman kita sebagai dan jati diri kita sebagai perempuan,” pungkas Kamala.
Reporter: Himmah/Zahrah Ibnu Salim, Abraham Kindi, Sri Wahyuni, Syakila Deby Aghista
Editor: Farhan Mumtaz